EVALUASI DIRI SEKOLAH SEBAGAI DASAR PENYUSUNAN
RENCANA KEGIATAN SEKOLAH
Kata kunci :
Evaluasi diri sekolah, pemangku jabatan sekolah.
Oleh : Dra. Armita Rooswita Panjaitan, MT
Widyaiswara P4TK Medan
Persyaratan menjadi kepala sekolah/madrasah telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Para kepala sekolah/madrasah harus memiliki kompetensi berikut: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Kementerian Pendidikan Nasional juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dimana Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan komponen penting. Oleh sebab itu para kepala sekolah/madrasah perlu memahami EDS dalam aspek konsep, tujuan, manfaat, pemahaman instrument EDS sampai cara memakainya. Dengan melaksanakan EDS ini maka kepala sekolah/madrasah akan lebih dapat melaksanakan kompetensi manajerialnya secara menyeluruh dan bermakna yang akan membantu peningkatan kinerja sekolah – khususnya dalam melihat sejauh manakah sekolah/madrasah telah mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP), serta kekuatan dan kelemahannya sehingga sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dalam jangka empat tahun atau Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk satu tahun berdasarkan keadaan dan kebutuhan nyata mereka. Peningkatan mutu pendidikan khususnya pada satuan pendidikan memerlukan adanya kepala sekolah/madrasah yang handal, tangguh dan berkemampuan yang secara bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan di sekolah dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada semua peserta didik. Kepala sekolah/madrasah yang handal diharapkan dapat menjadi lokomotif dan kekuatan untuk membimbing, menjadi contoh, serta menggerakkan para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah. Besar harapan untuk tahun 2013 ini juga akan tetap diadakan program tersebut sebagai program yang berkelanjutan untuk menuju kesempunaan sesuai 8 SNP yang berlaku di Indonesia.l Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di tiap sekolah menjadi tanggunng jawab kepala sekolah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari kepala sekolah, guru, komite sekolah, orangtua peserta didik dan pengawas. Proses EDS dapat mengikutsertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. Instrumen EDS khusus dirancang untuk digunakan oleh TPS dalam melakukan penilaian kinerja sekolah terhadap 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya menjadi masukan dan dasar penyusunan RKS dalam upaya peningkatan kinerja sekolah. EDS sebaiknya dilaksanakan setelah anggota TPS mendapat sosialisasi dari kepala sekolah atau sekolah mengadakan pelatihan.
1. Tujuan Untuk mengadakan perubahan dan menggerakkan guru untuk melaksanakan EDS di sekolahnya sebagai dasar untuk melakukan perbaikan yang terus berkesinambungan.
2. Apakah yang dimaksud dengan Evaluasi Diri Sekolah?
• Evaluasi Diri Sekolah adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
• Melalui EDS kekuatan dan kelemahan sekolah dapat diketahui dan aspek-aspek yang memerlukan peningkatan dapoat diidentifikasi.
• Proses evaluasi sekolah merupakann siklus, yang dimulai dari pembentukan TPS , sosialisasi EDS, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RKS dan RKAS.
• TPS mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk menilai kinerja sekolah berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam instrumen. Kegiatan ini melibatkan semua pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah untuk memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sekolah
• EDS juga akan melihat visi dan misi sekolah. Apabila sekolah belum memiliki visi dan misi, maka diharapkan kegiatan ini akan memacu sekolah yang diinginkan.
• Hasil EDS digunakan sebagai bahan untuk menetapkan aspek yang menjadi prioritas dalam rencana peningkatan dan pengembangan sekolah pada RKS dan RKAS.
• Laporan hasil EDS dikirim ke kantor Dinas Pendidkan Kabupaten / Kota sebagai informasi kinerja sekolah terkait pencapaian 8 SNP dan sebagai dasar penyusunan perencanaan pada tingkat kabupaten / kota. 3. Apa yang diperoleh sekolah dari hasil EDS?
• Seberapa baik kinerja sekolah? Dengan EDS akan dperoleh informasi mengenai pengelolaan sekolah yang telah memenuhi 8 SNP untuk digunakan sebagai dasar penyusunnan RKS dan RKAS.
• Bagaimana mengetahui kinerja sekolah sesungguhnya? Dengan EDS akan diperoleh informasi tentang kinerja sekolah yang sebenarnya dan informasi tersebut diverifikasi dengan bukti – bukti fisik yang sesuai.
• Bagaimana memperbaiki kinerja sekolah? Sekolah menggunakan informasi yang dikumoulkan dalam EDS untuk menetapkan apa yang menjadi prioritas bagi peningkatan sekolah dan digunakan untuk mempersiapkan RKS dan RKAS. 4. Keuntungan apa yang akan diperoleh sekolah dari EDS?
• Sekolah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan lebih lanjut.
• Sekolah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
• Sekolah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperoleh untuk perbaikan.
• Sekolah dapat mengetahui tingkat pencapaian kinerja berdasarkan 8 SNP.
• Sekolah dapat membuat rekomendasi apa yang menjadi kekuatan untuk tetap dilanjutkan dan kelemahan untuk penyempurnan pada masa depan.
• Sekolah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku tentang kemajuan dan hasil yang dicapai. 5. Seberapa sering sekolah melakukan EDS?
• Sekolah melakukan proses EDS setiap setahun sekali. 6. Bagaimana bentuk instrument EDS? Instrumen ESDS terdiri dari 8 (delapan) bagian sesuai dengan 8SNP. Setiap bagian terdiri dari:
• Serangkaian pertanyaan terkait dengan 8 SNP sebagai dasar bagi sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif.
• Setiap standar bisa terdiri dari beberapa aspek yang memberikan gambaran lebih menyeluruh.
• Setiap aspek dari standar terdiri dari 4 tahap pengembangan: tahap 1,2,3 dan 4.
• Kandungan instrument EDS mempunyai 26 komponen dengan 62 Indikator.
• Pada bagian akhir instrumen ada rekomendasi yang merupakan kekuatan yang akan tetap dilanjutkan dan kelemahan untuk penyempurnaan.
• Sejumlah pertanyan terkait dengan 8 SNP yang paling erat hubungannya dengan mutu pembelajaran dan aspek-aspek yang perlu dikembangkan bagi keperluan penyusunan RKS.
• Tahap pengembangan pada setiap standar yang ada dalam instrument ini dapat digunakan sekolah untuk menilai kinerjanya pada standar tertentu. 7. Jenis bukti apa yang ditunjukkan ?
• Bukti fisik yang menggambarkan tahap pengembangan harus sesuai dengan aspek atau standar yang dinilai. Untuk itu perlu dimanfaatkan berbagai sumber informasi yang dapat dijadikan sebagai bukti fisik misalnya kajian catatan,hasil observasi,dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite sekolah, orang tua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.
• Perlu diingat bahwa informasi kualitatif yang menggambarkan kenyataan dapat berasal dari informasi kuantitatif. Sebagai contoh, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP) tidak sekedar merupakan catatan mengenai bagaimana pengajaran dilaksanakan. Keberadaan dokumen kurikulum bukan satu-satunya bukti bahwa kurikulum telah dilaksanakan.
• Berbagai jenis bukti fisik dapat digunakan sekolah sebagai bukti tingkat pencapaian tertentu. Selain itu, sekolah perlu juga menunjukkan sumber bukti fisik lainnya yang sesuai. 8. Bagaimana proses EDS membantu penyusunan rencana pengembangan sekolah ?
• TPS menganalisis informasi yang dikumpulkan, menggunakannya untuk mengidentifikasi dan menetapkan prioritas yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan RKS dan RKAS
• Berdasarkan hasil EDS, sekolah mengembangkan RPS dengan prioritas peningkatan mutu kinerja sekolah yang dirumuskan secara jelas, dapat diobservasi dan diukur. Dengan demikian, RPS menjadi dokumen kinerja sekolah yang meliputi aspek implementasi, skala prioritas, batas waktu, dan ukuran keberhasilannya. • Proses EDS berkaitan dengan aspek perubahan dan peningkatan. Upaya diwujudkan dalam perencanaan bagi peningkatan mutu pendidikan dan hasil belajar peserta didik. Diharapkan dengan adanya ragam data dan informasi yang diperoleh dari hasil EDS, sekolah bukan saja dapat merumuskan perencanaan pengembangan dengan tepat, akan tetapi penilaian kemajuan di masa depan juga akan lebih mudah dilakukan dengan tersedianya data yang dapat dipercaya. Hal tersebut dengan sendirinya memudahkan sekolah untuk menunjukkan hasil-hasil upaya peningkatan mereka setiap saat. 9. Laporan apakah yang perlu disiapkan ?
• Sekolah menyusun laporan hasil EDS dengan menggunakan format yang ada, yang menyajikan tahap pengembangan serta bukti-bukti yang digunakannya. Hasil EDS digunakan untuk dasar penyusunan RPS sekolah, namun dilaporkan juga ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dianalisis lebih lanjut. Bagi keperluan perencanaan dan berbagai kegiatan peningkatan mutu lainnya.
• Laporan sekolah yang mengungkapkan berbagai temuan dapat digunakan untuk melakukan validasi internal (menilai dan mencocokkan) oleh pengawas sekolah, vasilidasi external dengan menggunakan beberapa sekolah oleh Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) pada tingkat kecamatan.
• Hasil EDS merupakan bagian yang penting dalam kegiatan monitoring kinerja sekolah oleh pemerintah daerah dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
Kesimpulan:
1. Evaluasi Diri Sekolah adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Melalui EDS kekuatan dan kelemahan sekolah dapat diketahui dan aspek-aspek yang memerlukan peningkatan dapoat diidentifikasi.
3. EDS akan dperoleh informasi mengenai pengelolaan sekolah yang telah memenuhi 8 SNP untuk digunakan sebagai dasar penyusunnan RKS dan RKAS.
DAFTAR PUSTAKA :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan .
Komentar