Selasa, 13 November 2018

Skema Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan ( DPIB )

SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL  IV PADA KOMPETENSI KEAHLIAN DESAIN PEMODELAN DAN INFORMASI BANGUNAN
Skema sertfikasi    KKNI Level IV pada Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan merupakan skema sertifikasi Kualifikasi  yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi  LSP P2 P4TK BBL Medan. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan  Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor  KEP.327/MEN/IX/2009 Tentang  Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi  Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan,  NOMOR KEP.06/MEN/I/2011 Tentang  Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Untuk Jabatan Kerja Quantity Surveyor  Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Nasional Bidang Teknik Gambar Bangunan Tahun 2003. Skema sertifikasi ini digunakann untuk memastikan dan memelihara  kompetensi  teknis guru Sekolah Menegah Kejuruan  dan sebagai acuan dalam asesmen oleh  LSP  P2 P4TK  BBL Medan  dan asesor kompetensi .


Ditetapkan  tanggal:    Maret 2017                                                 Disahkan tanggal                      
Oleh:                                                                                                           oleh 



Tongam Tampubolon, ST                                                                Dr. Mian Siahaan, MM
Ketua Komite Skema                                                                                            Ketua  LSP
Nomor Dokumen:  ..........................................
Nomor Salinan            : 0
Status Distribusi         :  ............................................



1.     LATARBELAKANG

Skema ini disusun sebagai upaya untuk pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki guru pada keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan bidang Teknik Gambar Bangunan Sesuai dengan:
a.       Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 61 ayat 3 menyatakan bahwa: Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi  atau lembaga sertifikasi.
b.       Instruksi Presiden  No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dan penyiapan guru berkeahlian ganda.
c.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Penetapan skema ini bertujuan agar dapat dipedomani untuk sertifikasi kompetensi Level IV Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan yang  standar kompetensinya mengacu pada:
a.       Standar Kompetensi Nasional Teknik Gambar Bangunan Tahun 2003
b.       SKKNI Kepmenaker No. 327/MEN/IX/2009 tentang Jabatan Kerja Juru Gambar Jalan dan Jembatan serta
c.       SKKNI Kepmenaker No.06/MEN/I/2011  tentang jabatan kerja Quantity Surveyor.
Dengan adanya skema sertifikasi ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan yaitu:

1.1.  Bagi Dunia Usaha/Industri dan Pengguna Tenaga Kerja
·   Membantu dalam rekrutmen tenaga kerja.
·   Membantu penilaian unjuk kerja.
·   Membantu pembuatan uraian jabatan pekerjaan/keahlian tenaga kerja.
·   Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan.



1.2.  Bagi Tenaga Kerja
·   Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
·   Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
·   Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
·   Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
·   Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

1.3.  Bagi Lembaga Pendidikan dan juga Pelatihan.
·   Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
·   Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
·   Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
·   Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat..  

2.     RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

2.1  Ruang Lingkup :

Skema sertifikasi teknis guru Bidang Teknologi dan Rekayasa program keahlian teknologi konstruksi dan properti  kompetensi keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, adalah kompetensi teknis guru mencakup kemampuan kerja yang akan digunakan oleh Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Kegiatan Belajar Mengajar Produktif

2.2  Lingkup penggunaan sertifikat  

Untuk guru produktif SMK program keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti dengan kompetensi keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan.

3.     TUJUAN SERTIFIKASI
3.1.      Memastikan dan memelihara kompetensi kerja Level IV  pada  kompetensi  keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
3.2.      Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP P2  P4TK BBL Medan dan asesor kompetensi

4.     ACUAN NORMATIF
1.       Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2.       Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional
3.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
4.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
5.       Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
6.       Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
7.       Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor. KEP.327/MEN/IX/2009 Tentang  Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi  Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan
8.       Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor. KEP.06/MEN/I/2011 Tentang  Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Untuk Jabatan Kerja Quantity Surveyor  Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
9.       Standar Kompetensi Nasional Bidang Teknik Gambar Bangunan Tahun 2003
10.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK
11.    Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian-Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
12.    Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 4/BNSP/VII/2014 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi
5.     KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
5.1.      Deskripsi
Jenis kemasan ini adalah kemasan KKNI yang merupakan kualifikasi  kompetensi teknis guru  produktif SMK . Kualifikasi ini merefleksikan peran individu dalam menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik  dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Dalam melaksanakan tugas dituntut untuk mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain. Ia harus menguasai  beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya
5.2.      Sikap Kerja
Secara umum sikap kerja yang diharapkan :
a.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.     Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
c.      Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
d.     Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
e.      Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.
f.       Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
5.3.      Peran Kerja
Kualifikasi ini merupakan jalur untuk bekerja di bidang keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan.  Dalam melaksanakan pekerjaan bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.  
5.4.      Kemungkinan Jabatan
-
5.5.      Aturan Pengemasan
Didalam pemaketan yang ditetapkan untuk level IV  Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan adalah sebagai berikut :
5.5.1.     Jenis Kemasan        : KKNI
5.5.2.     Nama Skema          : KKNI Level  IV pada Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
5.5.3.     Aturan Pengemasan
Untuk mendapatkan Kualifikasi Level IV pada Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, kompetensi yang harus dicapai dengan total  34 (Tigapuluh Empat) yang  terdiri dari:
a.            4 (empat) Unit Kompetensi Umum/ Inti
b.            14 (Empat belas) Kelompok Menggambar Arsitektur
c.            8 (Delapan) Kelompok Menggambar Struktur
d.            5 (Lima) Kelompok Menggambar Jalan dan Jembatan
e.            3 (Tiga) Kelompok Estimasi Biaya Konstruksi




5.1.      Rincian Unit Kompetensi
5.6.1       Unit Kompetensi Umum/Inti

NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.         
SPL.KS21.237.00
Menyelesaikan, Menduplikasikan Dan Mendokumentasikan Gambar, Sesuai Dengan Alat Bantu Dan Spesifikasi Yang Dibutuhkan
2.         
BGN.GAK.002 A
Menggambar Lanjut dengan Perangkat Lunak untuk Menggambar Teknik
3.         
BGN.GAK.005 A
Mencetak Gambar dengan Perangkat Lunak untuk Menggambar Teknik
4.         
BGN.GAK.008 A
Merancang  Plot Style  dengan  Perangkat  Lunak  untuk  Menggambar Teknik


5.6.2       Unit Kompetensi Pilihan

5.6.2.1.Kelompok Menggambar Arsitektur
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.      
BGN.GPG.001 A
Menggambar Proyeksi Bangunan
2.      
BGN.GPG.002 A
Menggambar Rencana Tapak
3.      
BGN.GPG.003 A
Menggambar Denah
4.      
BGN.GPG.004 A
Menggambar Tampak
5.      
BGN.GPG.005 A
Menggambar Potongan
6.      
BGN.GMG.002 A
Membuat Gambar Daftar Gambar
7.      
BGN.GMG.006 A
Membuat Gambar Catatan dan Legenda Umum
8.      
BGN.GMG.011A
Merancang dan Menggambar Kop
9.      
Menggambar Rencana Kusen dan Daun Pintu/ Jendela dari Kayu
10.   
Menggambar Rencana Kusen dan Daun Pintu/ Jendela dari Alumunium
11.   
BGN.GAR.007 A
Menggambar Konstruksi Tangga dan Railing dari Kayu
12.   
BGN.GAR.008 A
Menggambar Konstruksi Tangga dan Railing dari Besi/ Baja
13.   
Menggambar Konstruksi Langit-Langit Konvensional
14.   
BGN.GAR.011 A
Menggambar Detail Kamar Mandi/ WC

5.6.2.2.Kelompok Menggambar Struktur
1.      
BGN.GST.002 A
Menggambar Konstruksi Pondasi Dangkal Telapak dari Beton Bertulang
2.      
BGN.GST.003 A
Menggambar Rencana Pondasi Dalam
3.      
BGN.GST.005 A
Menggambar Rencana Pelat Lantai
4.      
BGN.GST.006 A
Menggambar Rencana Penulangan Tangga dari Beton Bertulang
5.      
BGN.GST.007 A
Menggambar Rencana Balok dan Kolom dari Beton Bertulang
6.      
BGN.GST.008 A
Menggambar Konstruksi Rangka Atap Sistem Kuda-Kuda dari Kayu
7.      
BGN.GST.009 A
Menggambar Konstruksi Rangka Atap Sistem Kuda-Kuda dari Baja Pelat Siku
8.      
BGN.GST.010 A

Menggambar Rencana Pelat Atap Datar dari Beton Bertulang

5.6.2.3.Kelompok Menggambar Jalan dan Jembatan
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.      
SPL.KS21.231.00
Menggambar/plot Peta, Diagram Dan Profil
2.      
SPL.KS21.232.00
Membuat Draft Gambar Rinci Bangunan, Instalasi Dan Proyek Konstruksi
3.      
SPL.KS21.233.00
Mengaplikasikan Sketsa Kasar Gambar, Spesifikasi
Dan Data Teknik
4.      
SPL.KS21.234.00
Mengidentifikasi Simbol-Simbol Yang Terdapat Pada Survai Peta Topografi
5.      
SPL.KS21.235.00
Menginput Data Topografi (Hasil Survai/Rekayasa
Injiner) Untuk Diproses Menjadi Gambar/Peta



5.6.2.4.   Kelompok Estimasi Biaya Konstruksi
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.      
SPL.QS02.002.00
Mengerjakan Rencana Anggaran (Cost Plan) Berdasarkan Gambar Desain Tahap Skematik dan Tahap Pengembangan Desain (Design Development)
2.      
SPL.QS02.003.00
Melaksanakan Rencana Anggaran Final (Owner Estimate).
3.      
SPL.QS02.004.00

Menghitung Bills of Quantities (BQ) berdasarkan SMM (Standard Method of Measurement).

5.7. PENCAPAIAN KOMPETENSI
Skema KKNI Level IV pada kompetensi keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Banguna dapat dicapai melalui pendekatan klaster  dan harus dicapai dalam 2 (dua) tahun. Klaster yang digunakan adalah sebagai berikut :
5.7.1 Pembuatan Gambar Arsitektur

NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.                 
SPL.KS21.237.00
Menyelesaikan, Menduplikasikan Dan Mendokumentasikan Gambar, Sesuai Dengan Alat Bantu Dan Spesifikasi Yang Dibutuhkan
2.                 
BGN.GAK.002 A
Menggambar Lanjut dengan Perangkat Lunak untuk Menggambar Teknik
3.                 
BGN.GAK.005 A
Mencetak Gambar dengan Perangkat Lunak untuk Menggambar Teknik
4.                 
BGN.GAK.008 A
Merancang  Plot Style  dengan  Perangkat  Lunak  untuk  Menggambar Teknik
5.                 
BGN.GPG.001 A
Menggambar Proyeksi Bangunan
6.                 
BGN.GPG.002 A
Menggambar Rencana Tapak
7.                 
BGN.GPG.003 A
Menggambar Denah
8.                 
BGN.GPG.004 A
Menggambar Tampak
9.                 
BGN.GPG.005 A
Menggambar Potongan
10.             
BGN.GMG.002 A
Membuat Gambar Daftar Gambar
11.             
BGN.GMG.006 A
Membuat Gambar Catatan dan Legenda Umum
12.             
BGN.GMG.011A
Merancang dan Menggambar Kop
13.     
BGN.GAR.004 A
Menggambar Rencana Kusen dan Daun Pintu/ Jendela dari Kayu
14.             
BGN.GAR.005 A
Menggambar Rencana Kusen dan Daun Pintu/ Jendela dari Alumunium
15.             
BGN.GAR.007 A
Menggambar Konstruksi Tangga dan Railing dari Kayu
16.             
BGN.GAR.008 A
Menggambar Konstruksi Tangga dan Railing dari Besi/ Baja
17.             
BGN.GAR.009 A
Menggambar Konstruksi Langit-Langit Konvensional
18.             
BGN.GAR.011 A
Menggambar Detail Kamar Mandi/ WC

5.7.2 Pembuatan Gambar Struktur

NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI


1.                 
SPL.KS21.237.00
Menyelesaikan, Menduplikasikan Dan Mendokumentasikan Gambar, Sesuai Dengan Alat Bantu Dan Spesifikasi Yang Dibutuhkan

2.                 
BGN.GAK.002 A
Menggambar Lanjut dengan Perangkat Lunak untuk Menggambar Teknik

3.                 
BGN.GAK.005 A
Mencetak Gambar dengan Perangkat Lunak untuk Menggambar Teknik

4.                 
BGN.GAK.008 A
Merancang  Plot Style  dengan  Perangkat  Lunak  untuk  Menggambar Teknik

5.                 
BGN.GST.002 A
Menggambar Konstruksi Pondasi Dangkal Telapak dari Beton Bertulang
6.                 
BGN.GST.003 A
Menggambar Rencana Pondasi Dalam
7.                 
BGN.GST.005 A
Menggambar Rencana Pelat Lantai
8.                 
BGN.GST.006 A
Menggambar Rencana Penulangan Tangga dari Beton Bertulang
9.                 
BGN.GST.007 A
Menggambar Rencana Balok dan Kolom dari Beton Bertulang
10.             
BGN.GST.008 A
Menggambar Konstruksi Rangka Atap Sistem Kuda-Kuda dari Kayu
11.             
BGN.GST.009 A
Menggambar Konstruksi Rangka Atap Sistem Kuda-Kuda dari Baja Pelat Siku
12.             
BGN.GST.010 A

Menggambar Rencana Pelat Atap Datar dari Beton Bertulang


5.7.3 Pembuatan Gambar Jalan dan Jembatan
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.                 
SPL.KS21.237.00
Menyelesaikan, Menduplikasikan Dan Mendokumentasikan Gambar, Sesuai Dengan Alat Bantu Dan Spesifikasi Yang Dibutuhkan
2.                 
BGN.GAK.002 A
Menggambar Lanjut dengan Perangkat Lunak untuk Menggambar Teknik
3.                 
BGN.GAK.005 A
Mencetak Gambar dengan Perangkat Lunak untuk Menggambar Teknik
4.                 
BGN.GAK.008 A
Merancang  Plot Style  dengan  Perangkat  Lunak  untuk  Menggambar Teknik
5.                 
SPL.KS21.231.00
Menggambar/plot Peta, Diagram Dan Profil
6.                 
SPL.KS21.232.00
Membuat Draft Gambar Rinci Bangunan, Instalasi Dan Proyek Konstruksi
7.                 
SPL.KS21.233.00
Mengaplikasikan Sketsa Kasar Gambar, Spesifikasi
Dan Data Teknik
8.                 
SPL.KS21.234.00
Mengidentifikasi Simbol-Simbol Yang Terdapat Pada Survai Peta Topografi
9.                 
SPL.KS21.235.00
Menginput Data Topografi (Hasil Survai/Rekayasa
Injiner) Untuk Diproses Menjadi Gambar/Peta

5.7.4.  Estimasi Biaya Konstruksi
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.        
SPL.QS02.002.00
Mengerjakan Rencana Anggaran (Cost Plan) Berdasarkan Gambar Desain Tahap Skematik dan Tahap Pengembangan Desain (Design Development)
2.                 
SPL.QS02.003.00
Melaksanakan Rencana Anggaran Final (Owner Estimate).
3.                 
SPL.QS02.004.00

Menghitung Bills of Quantities (BQ) berdasarkan SMM (Standard Method of Measurement).


1.     PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1  Guru yang memiliki ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4 dan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi pada Level IV Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan  yang dilakukan oleh PPPPTK BBL Medan atau PPPPTK BOE Malang atau PPPPTK BMTI Bandung; atau 
6.2  Guru mata pelajaran produktif SMK pada kompetensi keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan  dan telah berpengalaman mengajar minimal 1 (satu) tahun pada kompetensi keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan ; atau
6.3  Calon guru mata pelajaran produktif  memiliki ijazah pendidikan minimal S1/D4 dan telah mengikuti pelatihan kompetensi level IV Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan  yang dilakukan oleh PPPPTK BBL Medan atau PPPPTK BOE Malang atau PPPPTK BMTI Bandung; atau
6.4  Praktisi Industri yang akan mengajar mata pelajaran produktif, harus memiliki ijazah  minimal S1/D4, dan telah memiliki pengalaman di bidang keahlian Teknik Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan   minimal 5 tahun secara berkelanjutan.

2.     HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1.     Hak Pemohon
7.1.1.     Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
7.1.2.     Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
7.1.3.     Peserta berhak mendapat pelayanan prima dari LSP
7.1.4.     Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
7.1.5.      Memperoleh jaminan kerahasiaan terhadap proses sertifikasi
7.1.6.     Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi 
7.1.7.     Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7.1.8.     Menggunakan sertifikat untuk promosi diri sebagai juru gambar/operator pada bidang Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan



7.2.     Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1.     Melaksanakan keprofesian pada kompetensi keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
7.2.2.     Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
7.2.3.     Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
7.2.4.     Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
7.2.5.     Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan

3.     BIAYA SERTIFIKASI
Biaya sertifikasi dapat bersumber dari APBN, APBD, dana mandiri,  dan atau sumber biaya lain yang tidak mengikat.

4.     PROSES SERTIFIKASI
9.1   Persyaratan Pendaftaran
9.1.1       Pemohon memahami proses Asesmen Sertifikasi KKNI Level IV Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat
9.1.2       Pemohon  mengisi formulir Permohonan Sertifikasi  (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
                                             i.       Fotocopi KTP atau tanda pengenal lainnya
                                            ii.       Fotocopi sertifikat  atau surat keterangan pelatihan kompetensi  keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
                                          iii.       Surat Keterangan bukti pengalaman sebagai pengajar pada program keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
                                          iv.       Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
                                            v.       Biodata
                                          vi.       Pemohon  mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02)  dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung
                                        vii.       Pemohon telah  memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan
                                      viii.       Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian
9.1.3       LSP PPPPTK BBL Medan menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
9.2   Proses Asesmen
9.2.1   Asesmen KKNI Level  IV Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi .
9.2.2   Pelaksanan Asesmen untuk skema Kualifikasi level IV Kompetensi Keahlian Teknik Pendingin dan Tata Udara dapat dilakukan dengan cara dicicil per paket sejumlah unit kompetensi yang dilakukan secara holistik dan hasilnya dicatatkan pada buku skill passport
9.2.3   LSP PPPPTK BBL Medan menugaskan Asesor Kompetensi  untuk melaksanakan Asessmen
9.2.4   Asesor memilih dan menetapkan perangkat asessmen serta metoda asesmen 
9.2.5   Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati  rincian rencana asesmen dan proses asessmen  dengan Peserta Sertifikasi  (Assesi)
9.2.6   Asesor melakukan pengkajian  dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung  yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL -02 , untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan
9.2.7   Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti   direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi

9.3   Proses Uji Kompetensi
9.3.1   Uji kompetensi KKNI Level  IV Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan dirancang untuk menilai kompetensi secara praktek, tertulis, lisan,  pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta konsisten. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
9.3.2   Uji kompetensi dilaksanakan di tempat uji kompetensi terverifikasi;
9.3.3   Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian KKNI Level  IV Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
9.3.4   Proses Uji kompetensi dilakukan dengan cara dicicil  per klaster sesuai dengan butir 5.7. Hasil uji kompetensi per klaster  dicatatkan pada buku skill passport.
9.3.5   Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis, lisan  dan metoda lain yang telah dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM (Valid, Asli, Terkini dan Memadai)
9.3.6   Hasil proses uji kompetensi  yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan  Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM  direkomendasikan “Belum Kompeten

9.4   Keputusan Sertifikasi
9.4.1. LSP  menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi  mencukupi untuk:
a. mengambil keputusan sertifikasi;
b. melakukan penelusuran apabila terjadi  banding
9.4.2. Keputusan sertifikasi terhadap peserta  dilakukan oleh LSP berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor kompetensi melalui  proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan asesmen dan uji kompetensi 
9.4.3. Personil yang membuat keputusan sertifikasi  memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman  proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
9.4.4.  Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
9.4.5. LSP menerbitkan  sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikat  4(empat)tahun

9.5  Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika seorang pemegang sertifikat kompetensi terbukti menyalahgunakan sertifikat yang dimiliki dan dapat merugikan LSP.


9.6  Proses Sertifikasi Ulang
9.6.1   Sertifikasi Ulang dilakukan dengan persyaratan dan prosedur yang sama dengan sertifikasi awal
9.6.2   Proses sertifikasi ulang dilaksanakan dengan cara melakukan asesmen yang didasarkan laporan kinerja sebagai guru dan wawancara.

9.7  Penggunaan Sertifikat
Pemegang sertifikat KKNI Level  IV Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan harus menandatangani persetujuan untuk :
9.7.1       Memenuhi ketentuan skema sertifikasi
9.7.2       Menyatakan bahwa sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan
9.7.3       Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP P4TK BBL Medan dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP P4TK BBL Medan dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah
9.7.4       Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP P4TK BBL Medan setelah dibekukan atau dicabut sertifikatnya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP P4TK BBL Medan  yang menerbitkannya

9.8  Banding
9.8.1   LSP P4TK BBL Medan menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian dan membuat keputusan terhadap banding secara konstruktif, tidak berpihak dan tepat waktu
9.8.2   Penjelasan mengenai proses penanganan  banding dapat diketahui publik
9.8.3   LSP P4TK BBL Medan akan memberitahukan secara resmi hasil penanganan banding kepada pemohon pada akhir proses