Minggu, 01 November 2020

 

Perubahan dan penambahan pada Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020

Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Download file disini Permen PUPR No. 14 Tahun 2020

Terdapat beberapa perubahan dan penambahan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya :

  1. Pasal 1, terdapat penambahan penghentian kontrak yang sebelumnya belum diatur, yaitu tindakan yang dilakukan oleh pengguna jasa kepada penyedia untuk sementara menghentikan berlakunya kontrak diakibatkan keadaan kahar atau keadaan lainnya.
  2. Pasal 13, terdapat pasal baru yang mengatur khusus tentang Kerja Sama Operasi yang sebelumnya belum diatur.

Kerjasama Operasi yaitu :

    1. Memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar
    2. Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah
    3. Memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah
    4. Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil
  1. Pasal 22, terdapat penambahan pasal yang mengatur produk yang dihasilkan (output) paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi tentang rancangan konseptual SMKK, biaya penerapan SMKK, RKK pengawasan dan manajemen konstruksi yang sebelumnya belum diatur; Output paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi perencanaan/pengkajian/perancangan : rancangan konseptual SMKK, biaya penerapan SMKK, paket pekerjaan jasa konsultan konstruksi pengawasan/MK : RKK pengawasan, manajemen konstruksi.
  2. Pasal 24, terdapat perubahan yang mengatur tentang Pemaketan Jasa Konsultan Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi.
  3. Pemaketan jasa konsultan konstruksi :
    1. Kualifikasi Kecil HPS sampai dengan 1 M
    2. Kualifikasi Menengah HPS 1 M - 2,5 M
    3. Kualifikasi Besar HPS diatas 2,5 M

Pemaketan Jasa Pekerjaan Konstruksi

    1. Kualifikasi Kecil HPS sampai dengan 2,5 M
    2. Kualifikasi Menengah HPS 2,5 M - 50 M
    3. Kualifikasi Besar Non BUMN HPS diatas 50 M - 100 M
    4. Kualifikasi diatas 100 M
  1. Pasal 25, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang konsolidasi paket yang sebelumnya belum diatur. PPK dapat mengkonsolidasi paket di area kerjanya masing-masing.
  2. Pasal 54, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang persyaratan tambahan kualifikasi dan persyaratan teknis harus dengan pesetujuan pejabat tinggi pratama yang membidangi kontruksi dan pejabat tinggi pratama yang membidangi pengawasan.
  3. Pasal 57, terdapat perubahan pasal yang mengatur tentang persyaratan metode pelaksanaan pekerjaan untuk tender pekerjaan konstruksi.

Metode pelaksanaan pekerjaan hanya dipersyaratkan untuk tender pekerjaan yang bersifat kompleks dan atau/pekerjaan yang diperuntukan bagi kualifikasi besar.

  1. Pasal 61, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang proses pelaksanaan pengadaan langsung jasa konstruksi melalui penyedia, yang semula sebelumnya belum diatur.
  2. Pasal 64, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang Dokumen pengadaan langsung :  
    • dalam hal pengadaan langsung jasa konsultansi konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp 25.000.000,00, dokumen penawaran yang disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran biaya.
    • dalam hal pengadaan langsung jasa konsultansi konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp 50.000.000,00, dokumen penawaran yang disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran harga.
  3. dalam hal pengadaan langsung jasa konsultansi konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp 25.000.000,00, dokumen penawaran yang disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran biaya.
  4. dalam hal pengadaan langsung jasa konsultansi konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp 50.000.000,00, dokumen penawaran yang disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran harga.
  5. Pasal 112, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang rapat persiapan penunjukan penyedia yang belum diatur, yaitu : bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan tanpa menghadirkan personil yang bersangkutan.
  6. Pasal 128, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan sertifikat keahlian. Sertifikat keahlian yang sebelumnya belum diatur, sertifikat badan usaha yang disampaikan dalam pembuktian kualifikasi harus berbentuk elektronik (sertifikat yang disampaikan dalam rapat persiapan penunjukan penyedia barang/jasa harus berbentuk elektronik mulai berlaku untuk pengadaan jasa konstruksi TA 2021).

Selain itu persyaratan dalam Standar Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Permen PU PR 14 Tahun 2020 adalah :

  1. Tentang pengalaman perusahaan jasa konsultan konstruksi hanya menilai Pengalaman Kerja Sejenis 10 tahun terakhir. Pengalaman yang dibuktikan pada saat PQ maka tetap dinilai meskipun tidak disampaikan kembali dalam penawaran.

Pekerjaan konstruksi :

Kecil :

Pengalaman berdasarkan subklasifikasi/sejenis

Menengah / Besar :

Pengalaman berdasarkan subklasifikasi/sejenis atau lingkup pekerjaan

  1. Tentang personil manajerial;

1 orang untuk masing-masing jabatan kecil : pelaksana ahli/petugas K3

Menegah/Besar : manajer proyek, manajer teknis, manajer keuangan ahli K3

  1. Tentang SBU

Kecil : maksimal 1 SBU

Menengah/Besar : Maksimal 2  SBU

  1. Tentang jangka waktu pelaksanaan : bukan persyaratan yang dikompetisikan
  2. Tentang KD, pengalaman untuk memenuhi KD adalah pengalaman 15 tahun terakhir.
  3. Tentang pembuktian pengalaman untuk jasa konsultansi konstruksi dibuktikan dengan dokumen asli : Kontrak, BAST, Bukti Pembayaran atau bukti pemotongan pajak terakhir.
  4. Tenaga tetap tidak menjadi persayaratan kualifikasi.

B. Permasalahan

  1. Kurang cukup waktu untuk penyesuaian terhadap aturan baru, mengingat Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 tersebut diundangkan pada 18 Mei 2020.
  2. Belum siapnya pelaku pengadaan terhadap perubahan ekosistem pengadaan yang baik, salah satunya pelaku pengadaan belum paham akan regulasi, hal tersebut bisa kita lihat dari banyaknya tender gagal.

C. Upaya

  1. Dilakukan evaluasi terhadap implementasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
  2. Mengikuti sosialiasi Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 melalui webinar bagi pokja pemilihan.

D. Hasil Evaluasi

Dari hasil evaluasi penerapan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 terhadap proses pemilihan penyedia untuk pekerjaan konstruksi, yang mengakibatkan beberapa paket tender mengalami kegagalan disebabkan karena beberapa hal diantaranya :

  1. Elemen dukungan keselamatan konstruksi, elemen operasi keselamatan kosntruksi dan elemen evaluasi kinerja konstruksi tidak mengacu pada Permen PU Nomor 21 Tahun 2019 seperti yang tercantum dalam dokumen pemilihan.
  2. Pakta komitmen keselamatan kerja konstruksi yang disampaikan hanya berisi 6 pernyataan, seharusnya berisi 7 pernyatan. Dokumen RKK tidak mengacu pada Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 seperti contoh dalam dokumen pemilihan.
  3. Untuk peralatan dengan sewa, tidak ada bukti kepemilikan alat dari perusahaan persewaan (perusahaan persewaan yang alatnya bukan milik sendiri).
  4. Untuk peralatan milik sendiri, tidak ada bukti kepemilikan alat
  •  
    • (untuk kendaraan dapat berupa STNK/BPKP atas nama perusahaan/pemilik perusahaan/ atas nama pihak lain yang telah dibeli dengan bukti kuitansi)
    • (untuk alat yang bukan kendaraan, bukti dapat berupa nota, kuitansi, faktur, invoice, yang ditujukan kepada perusahaan/pemilik usaha).
  1. Untuk alat milik perusahaan, bukti yang disampaikan bukan atas nama perusahaan tapi atas nama pribadi.
  2. Laporan keuangan tidak memenuhi persyaratan, karena pada saat pemasukan dokumen kualifikasi tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit dari Akuntan Publik (untuk non kecil menengah).
  3. Pengalaman pelaksana tidak sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan (pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman yang sesuai dengan keterampilan/keahlian bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.
  4. Keterampilan dari personil manajerial tidak memenuhi.
  5. Untuk alat milik perusahaan, bukti yang disampaikan bukan atas nama perusahaan tapi atas nama pribadi.
  6. Laporan keuangan tidak memenuhi persyaratan, karena pada saat pemasukan dokumen kualifikasi tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah di audit dari Akuntan Publik (Untuk Non Kecil) bukan reviu laporan keuangan.
  7. Pengalaman pelaksana tidak sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan (pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman yang sesuai dengan keterampilan/keahlian bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.
  8. Keterampilan dari personil manajerial tidak memenuhi
  9. Penawaran teknis tidak diupload dalam penawaran yang terenkripsi ( penawaran yang diupload melalui fasilitas unggahan dokumen kualifikasi lainnya tidak dianggap sebagai sebuah penawaran/tidak dievaluasi)