Kamis, 27 Juni 2019

Skema Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan



 Oleh : Sunardi

SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL IV
PADA KOMPETENSI KEAHLIAN KONSTRUKSI JALAN, IRIGASI DAN JEMBATAN


Skema sertifikasi KKNI Level IV pada Kompetensi Keahlian Konstruksi jalan,Irigasi dan Jembatan  merupakan skema sertifikasi Kualifikasi  yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP P2 PPPPTK BBL Medan . Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor  360 Tahun 2015 Tentang  Bidang Keahlian Teknik Jalan ; Nomor 196 Tahun 2013 Teknisi Laboratorium Beton Aspal ; Nomor 385 Tahun 2013 Tentang Estimator Biaya Jalan; Nomor 378 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Lapangan Saluran Irigasi ; Nomor 110 Tahun 2015 Tentang  pelaksana pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi ; Nomor 392 Tahun 2015 Tentang Bidang Keahlian Teknik Jembatan
 Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan dan memelihara kompetensi  teknis guru Sekolah Menengah Kejuruan dan sebagai acuan dalam asesmen oleh  LSP P2 PPPPTK BBL Medan dan asesor kompetensi.

Ditetapkan tanggal:    17  Juni 2019                            Disahkan tanggal:  17 Juni 2019
Oleh:                                                                               Oleh: 



Tongam Tampubolon,ST                                              Nelson Manurung,SE.M.Pd
Ketua Komite Skema                                                    Ketua LSP
                                            


Nomor Dokumen : SSK24/PPPPTKBBL/KKKJIJ/2019
Nomor Salinan    : 0
Status Distribusi  :
            Terkendali
                                    Takterkendali





1.     LATAR BELAKANG
Skema ini disusun sebagai langkah implementasi dari Undang Undang Ketenagakerjaan, Negara Republik Indonesia berdasarkan UU  nomor 3 tahun 2003 tentang Ketenagaan Kerjaan,Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional, Negara Republik Indonesia, berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta untuk memenuhi permintaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan.
Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi bidang Multimedia.
Dengan skema sertifikasi ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.
1.1.    Bagi Industri
1.1.1. Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
1.1.2. Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya.
1.1.3. Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.
1.2.    Bagi Tenaga Kerja
1.2.1. Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
1.2.2. Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
1.2.3.         Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
1.2.4.         Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
1.2.5. Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja
1.3.    Bagi Lembaga Pendidikan dan Juga Pelatihan.
1.3.1. Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
1.3.2. Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
1.3.3.     Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
1.3.4. Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat
1.3.5. Memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat.

2.1.      Ruang Lingkup : Konstruksi Jalan, Irigasi Dan Jembatan
Skema sertifikasi teknis guru Bidang Keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi Dan Jembatan  dengan Program Keahlian Teknik Konstruksi Properti, pada Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan,Irigasi dan Jembatan adalah kompetensi teknis guru mencakup kemampuan kerja yang akan digunakan oleh Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Kegiatan Belajar Mengajar Produktif.
3.     Lingkup penggunaan sertifikat : Untuk guru produktif SMK program keahlian Teknik Konstruksi Properti dengan kompetensi keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi Dan Jembatan
4.     TUJUAN SERTIFIKASI
3.1.Memastikan dan memelihara kompetensi kerja Level IV  pada      kompetensi  keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi Dan Jembatan
3.2.      Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP P2 PPPPTK BBL Medan dan asesor kompetensi
5.     ACUAN NORMATIF
1.     Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
4.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
5.     Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
6.     Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor   360 Tahun 2015 Tentang  Bidang Keahlian Teknik Jalan
7.     Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2013 Tentang  Teknisi Laboratorium Beton Aspal
8.     Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor   Nomor 385 Tahun 2013 Tentang Estimator Biaya Jalan
9.     Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor 378 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Lapangan Saluran Irigasi
10.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2015 Tentang  pelaksana pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi
11.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor  392 Tahun 2015 Tentang Bidang Keahlian Teknik Jembatan
12.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor 301 tahun 2016  tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional,
13.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia  Nomor 378 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Lapangan Saluran Irigasi.
14.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK
15.  Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 Tentang pedoman Penilaian Kesesuaian –Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
16.  Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 4/BNSP/VII/2014 Tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi

6.     KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
6.1.Deskripsi
Jenis kemasan ini adalah kemasan KKNI yang merupakan kualifikasi  kompetensi teknis dari guru  produktif SMK . Kualifikasi ini merefleksikan peran individu dalam menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik  dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Dalam melaksanakan tugas dituntut untuk mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain. Ia harus menguasai  beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya
6.2.Sikap Kerja
Secara umum sikap kerja yang diharapkan :
6.2.1.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6.2.2.     Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
6.2.3.     Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
6.2.4.     Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
6.2.5.     Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.
6.2.6.     Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
7.             Peran Kerja
Kualifikasi ini merupakan jalur untuk bekerja di bidang keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi Dan Jembatan. Dalam melaksanakan pekerjaan bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.  
8.             Aturan Pengemasan
Didalam pemaketan yang ditetapkan untuk level IV  Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi Dan Jembatan adalah sebagai berikut :
8.4.1.     Jenis Kemasan       : KKNI
8.4.2.     Nama Skema         : Sertifikat Level  IV pada Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi Dan Jembatan Aturan Pengemasan
Untuk mendapatkan Kualifikasi Level IV pada Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi Dan Jembatan ,   kompetensi yang harus dicapai dengan total  42 (Dua puluh Dua.) yang  terdiri dari:
1)     2 (tdua) Unit Kompetensi Umum dan Inti.
2)     40 (Dua puluh) kompetensi pilihan / fungsional.

9.             Rincian Unit Kompetensi 


No
Kode Unit
Judul Unit
Kompetensi Umum dan Inti
1
M.711000.001.01

Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L)
2
M.711000.002.01

Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait
Kompetensi Pilihan / Fungsional
3
F.421110.003.01
Mengendalikan           Pekerjaan        Survei
Pendahuluan (Reconnaissance Survey)
4

F.421110.004.01
Melaksanakan Pekerjaan Pengumpulan
Data               
                       
5
F.421110.014.01
Melakukan      Pelaksanaan    Pekerjaan
Persiapan Konstruksi Jalan   
6
F.421110.015.01
Melaksanakan Kegiatan         Administrasi
Pelaksanaan Konstruksi Jalan
7
F.421110.016.01

Melaksanakan Pekerjaan Drainase
8
F.421110.017.01
Melaksanakan Pekerjaan Tanah
9
F.421110.018.01
Melaksanakan Pekerjaan        Pelebaran
Perkerasan dan Bahu Jalan    
10
F.421110.019.01
Melaksanakan Pekerjaan        Perkerasan
Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
11
F.421110.020.01
Melaksanakan Pekerjaan        Perkerasan
Aspal (Flexible Pavement)   
12
F.421110.021.01
Melaksanakan Pekerjaan Struktur
13
F.421110.023.01
Melaksanakan Pekerjaan        Pemeliharaan
Rutin              
14
M.711000.004.01
Melakukan Survei Lapangan
15
M.711000.005.01
Menghitung Volume Pekerjaan Sesuai Gambar Rencana
16
M.711000.003.01

Melakukan Persiapan Pengujian Beton Aspal
17
M.711000.004.01
Melakukan Pengujian Material Aspal
18
M.711000.005.01

Melakukan Pengujian Material Agregat Kasar
19
M.712020.006.01
Melakukan Pengujian Material Agregat Halus
20
M.712020.007.01
Melakukan  Pengujian Material Filler
21
M.712020.009.01
Melakukan Pengujian Contoh Beton Aspal Hasil Penghamparan  dan Pemadatan di Lapangan
22
M.712020.010.01
Membuat Laporan Kegiatan Pelaksanaan Pengujian Beton Aspal
23
F.422120.003.01
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan
24
F.422120.004.01
Melaksanakan Pengukuran Lapangan
25
F.422120.005.01
Melaksanakan Penggalian Badan Saluran
26
F.422120.006.01

Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Badan Saluran
27
F.422120.007.01
Melaksanakan Pekerjaan Perapihan Dan Pemeliharaan
28
F.422110.004.01   
Melakukan Survei Lapangan
29
F.422110.005.01
Melakukan Pengukuran, Pematokan Dan Pemasangan Bouwplank Profil Saluran
30
F.422110.006.01 
Melaksanakan Pekerjaan Tanah
31
F.422110.007.01   
Melakukan Pekerjaan Saluran
32
F.422110.009.01   
Melaksanakan Uji Coba Aliran (Running Test)
33
F.422110.010.01   
Melakukan Pekerjaan Akhir Saluran Irigasi
34
F.421120.010.01
Melaksanakan Pekerjaan        Persiapan
Konstruksi Jembatan 
35
F.421120.011.01
Melaksanakan Kegiatan         Administrasi
Pelaksanaan Konstruksi Jembatan
36
F.421120.012.01

Melaksanakan Pekerjaan        Oprit  (Jalan
Pendekat)                   
37
F.421120.013.01
Melaksanakan Pekerjaan Pondasi
38
F.421120.015.01

Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Atas
Jembatan Standar
39
F.421120.017.01

Melaksanakan Pekerjaan        Bangunan
Pelengkap, Pengaman
40
F.421120.025.01
Melaksanakan Pekerjaan        Pemeriksaan
Kondisi Jembatan      
41
F.421120.026.01
Melaksanakan Pekerjaan        Pemeliharaan
Jembatan                    
42
F.421120.028.01
Membuat Laporan Akhir
           


9.             Pencapaian Kompetensi
Skema KKNI Level IV pada kompetensi keahlian Konstruksi Jalan,Irigasi dan Jembatan dapat dicapai melalui pendekatan klaster  dan harus dicapai dalam 2 (dua) tahun. Klaster yang digunakan adalah sebagai berikut :

5.6.1.     Konstruksi  Jalan

No.
Kode Unit
Judul Unit

  1.  
M.711000.001.01

Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L)

  1.  
F.422110.002.01 
Menerapkan Komunikasi Dan Kerjasama Ditempat Kerja 

  1.  
F.421110.003.01
Mengendalikan           Pekerjaan        Survei
Pendahuluan (Reconnaissance Survey)

  1.  
F.421110.004.01
Melaksanakan Pekerjaan Pengumpulan
Data               
                       

  1.  
F.421110.014.01
Melakukan      Pelaksanaan    Pekerjaan
Persiapan Konstruksi Jalan   

  1.  
F.421110.015.01
Melaksanakan Kegiatan         Administrasi
Pelaksanaan Konstruksi Jalan

  1.  
F.421110.016.01

Melaksanakan Pekerjaan Drainase

  1.  
F.421110.017.01
Melaksanakan Pekerjaan Tanah

  1.  
F.421110.018.01
Melaksanakan Pekerjaan        Pelebaran
Perkerasan dan Bahu Jalan    

  1.  
F.421110.019.01
Melaksanakan Pekerjaan        Perkerasan
Berbutir dan Perkerasan Beton Semen

  1.  
F.421110.020.01
Melaksanakan Pekerjaan        Perkerasan
Aspal (Flexible Pavement)   

  1.  
F.421110.021.01
Melaksanakan Pekerjaan Struktur

  1.  
F.421110.023.01
Melaksanakan Pekerjaan        Pemeliharaan
Rutin              


5.6.2.     Pengujian Material  Jalan

No.
Kode Unit
Judul Unit

  1.  
M.711000.001.01
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L)

  1.  
M.711000.004.01
Melakukan Survei Lapangan

  1.  
M.711000.005.01
Menghitung Volume Pekerjaan Sesuai Gambar Rencana

  1.  
M.711000.003.01

Melakukan Persiapan Pengujian Beton Aspal

  1.  
M.711000.004.01
Melakukan Pengujian Material Aspal

  1.  
M.711000.005.01

Melakukan Pengujian Material Agregat Kasar

  1.  
M.712020.006.01
Melakukan Pengujian Material Agregat Halus

  1.  
M.712020.007.01
Melakukan  Pengujian Material Filler

  1.  
M.712020.009.01
Melakukan Pengujian Contoh Beton Aspal Hasil Penghamparan  dan Pemadatan di Lapangan

  1.  
M.712020.010.01
Membuat Laporan Kegiatan Pelaksanaan Pengujian Beton Aspal

5.6.3.     Bangunan  Irigasi
No.
Kode Unit
Judul Unit

  1.  
M.711000.001.01
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L)
2
M.711000.002.01
Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait
3
F.422120.003.01
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan
4
F.422120.004.01
Melaksanakan Pengukuran Lapangan
5
F.422120.005.01
Melaksanakan Penggalian Badan Saluran
6
F.422120.006.01

Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Badan Saluran
7
F.422120.007.01
Melaksanakan Pekerjaan Perapihan Dan Pemeliharaan
8
F.422110.004.01   
Melakukan Survei Lapangan
9
F.422110.005.01
Melakukan Pengukuran, Pematokan Dan Pemasangan Bouwplank Profil Saluran
10
F.422110.006.01 
Melaksanakan Pekerjaan Tanah
11
F.422110.007.01   
Melakukan Pekerjaan Saluran
12
F.422110.009.01   
Melaksanakan Uji Coba Aliran (Running Test)
13
F.422110.010.01   
Melakukan Pekerjaan Akhir Saluran Irigasi

5.6.4.     Konstruksi  Jembatan
No.
Kode Unit
Judul Unit

  1.  
M.711000.001.01

Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L)
2
M.711000.002.01

Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait
3
F.421120.010.01
Melaksanakan Pekerjaan        Persiapan
Konstruksi Jembatan 
4
F.421120.011.01
Melaksanakan Kegiatan         Administrasi
Pelaksanaan Konstruksi Jembatan
5
F.421120.012.01

Melaksanakan Pekerjaan        Oprit  (Jalan
Pendekat)                   
6
F.421120.013.01
Melaksanakan Pekerjaan Pondasi
7
F.421120.015.01

Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Atas
Jembatan Standar
8
F.421120.017.01

Melaksanakan Pekerjaan        Bangunan
Pelengkap, Pengaman
9
F.421120.025.01
Melaksanakan Pekerjaan        Pemeriksaan
Kondisi Jembatan      
10
F.421120.026.01
Melaksanakan Pekerjaan        Pemeliharaan
Jembatan                    
11
F.421120.028.01
Membuat Laporan Akhir
           




1.     PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
7.1.Guru yang memiliki ijazah pendidikan  minimal S1/D4  dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi  level IV Kompetensi keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan  yang dilakukan oleh, PPPPTK BOE Malang atau PPPPTK BBL Medan atau PPPPTK BMTI Bandung atau LP3TKKPTK; atau
7.2.Guru mata pelajaran produktif SMK pada kompetensi keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan   dan telah berpengalaman mengajar minimal 1 (satu) tahun pada kompetensi keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan   ; atau
7.3.Calon guru mata pelajaran produktif  memiliki ijazah pendidikan minimal S1/D4 dan telah mengikuti pelatihan kompetensi level IV Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan     yang dilakukan oleh PPPPTK BOE Malang atau PPPPTK BMTI Bandung atau PPPPTK BBL MeGuru dan atau LP3TKKPTK; atau.
7.4.Praktisi Industri yang akan mengajar mata pelajaran produktif, harus memiliki ijazah  minimal S1/D4, dan telah memiliki pengalaman di bidang keahlian Multimedia  minimal 5 tahun secara berkelanjutan 

2.     HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1.     Hak Pemohon  
7.1.1.        Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
7.1.2.        Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
7.1.3.        Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat Nasional
7.1.4.        Memperoleh jaminan kerahasiaan terhadap proses sertifikasi
7.1.5.        Memperoleh hak banding terhadap keputusan Sertifikasi
7.1.6.        Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7.1.7.        Menggunakan sertifikat untuk promosi diri sebagai guru SMK produktif Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan  

7.2.     Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1.        Melaksanakan keprofesian di bidang Multimedia
7.2.2.        Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
7.2.3.        Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
7.2.4.        Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
7.2.5.        Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
7.2.6.        Membayar biaya sertifikasi
3.     BIAYA SERTIFIKASI
Biaya sertifikasi terdiri dari:
9.1.Komponen Pembiayaan
8.1.1.     Biaya sertifikasi
8.1.2.     Biaya bahan uji
8.1.3.     Dokumen Uji
8.1.4.     Honor Asesor
8.1.5.     Transport
8.1.6.     Sidang Pleno
8.1.7.     Akomodasi dan konsumsi
9.2.Sumber Pembiayaan
8.2.1.     DIPA PPPPTK BBL Medan
8.2.2.     DIPA Dinas Pendidikan Provinsi
8.2.3.     DIPA Dinas Pendidikan Kab/Kota
8.2.4.     Dana Mandiri
10.  PROSES SERTIFIKASI
9.1.        Persyaratan Pendaftaran
9.1.1.     Pemohon memahami proses Asesmen Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan   ini yang  mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat
9.1.2.     Pemohon  mengisi formulir Permohonan Sertifikasi  (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti : (dikaitkan dengan klausal 6)
1)  Copy KTP/Kartu Pegawai
2)  Bukti mengikuti pelatihan Multimedia untuk guru produktif SMK atau CV pengalaman sebagai pengajar pada keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan  
3)  Foto Kopi Ijazah/Sertifikat
4)  Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
9.1.3.     Pemohon  mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02)  dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung
9.1.4.     Pemohon telah  memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan
9.1.5.     Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian
9.1.6.     LSP P2 PPPPTK BBL Medan menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
9.2.        Proses Asesmen
9.2.1.     Asesmen KKNI Level  IV Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan   direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi .
9.2.2.     LSP P2 PPPPTK BBL Medan menugaskan Asesor Kompetensi  untuk melaksanakan Asesmen
9.2.3.     Asesor memilih  perangkat asesmen dan metoda asesmen  untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan
9.2.4.     Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati  rincian rencana asesmen dan proses asesmen  dengan Peserta Sertifikasi 
9.2.5.     Asesor melakukan pengkajian  dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung dan dokumen skill passport (jika ada) yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL -02 , untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan
9.2.6.     Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti   direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi
9.3.        Proses Uji Kompetensi
9.3.1.     Uji kompetensi   KKNI Level  IV Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan   dirancang untuk menilai kompetensi  yang dapat dilakukan dengan menggunakan metoda  praktek , tertulis, lisan,  pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
9.3.2.     Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan;
9.3.3.     Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian  KKNI Level  IV Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan  diverifikasi atau dikalibrasi
9.3.4.     Proses Uji kompetensi dapat dilakukan dengan cara dicicil per unit kompetensi atau secara paket sejumlah unit kompetensi yang dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, dan hasilnya dicatatkan pada buku skill passport
9.3.5.     Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis , lisan  dan metoda lain yang telah dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM
9.3.6.     Hasil proses uji kompetensi  yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan  “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM  direkomendasikan “Belum Kompeten”.
9.4.        Keputusan Sertifikasi
9.4.1.     LSP P2 PPPPTK BBL Medan menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi  mencukupi untuk:
1)     mengambil keputusan sertifikasi;
2)     melakukan penelusuran apabila terjadi  banding
9.4.2.     Keputusan sertifikasi terhadap peserta  dilakukan oleh LSP P2 PPPPTK BBL Medan berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor kompetensi melalui  proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan asesmen dan uji kompetensi 
9.4.3.     Personil yang membuat keputusan sertifikasi  memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman  proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
9.4.4.     Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
9.4.5.     LSP P2 PPPPTK BBL Medan menerbitkan  sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikat 4 tahun

9.5.        Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika seorang pemegang sertifikat kompetensi terbukti menyalahgunakan sertifikat yang dimiliki dan dapat merugikan LSP P2 PPPPTK BBL Medan
9.6.        Proses Sertifikasi Ulang
9.6.1.     Sertifikasi Ulang dilakukan dengan persyaratan dan prosedur yang sama dengan sertifikasi awal
9.6.2.     Skema sertifikasi harus menetapkan metode sertifikasi ulang dan sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku dan harus dilakukan hanya dalam rangka sertifikasi ulang saja.
9.7.        Penggunaan Sertifikat
Pemegang sertifikat KKNI Level  IV Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan     harus menandatangani persetujuan untuk :
9.7.1.     Memenuhi ketentuan skema sertifikasi
9.7.2.     Menyatakan bahwa sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan
9.7.3.     Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP P2 PPPPTK BMTI dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP P2 PPPPTK BBL Medan  dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah
9.7.4.     Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP P2 PPPPTK BBL Medansetelah dibekukan atau dicabut sertifikatnya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP P2 PPPPTK BBL Medan yang menerbitkannya
9.8.        Banding
Peserta Sertifikasi  dapat melakukan banding jika tidak puas atas keputusan yang diambil oleh asesor kompetensi, dengan mengisi form Banding