Selasa, 31 Juli 2018

SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN



Oleh : Sunardi

A.   Konsep
1.    Latar Belakang
Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menegaskan bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. Selanjutnya pada Pasal 36 ayat (2) dijelaskan bahwa “kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”.Bekerja pada bidang tertentu sebagaimana dimaksud UU Sisdiknas di atas disesuaikan dengan jenis-jenis bidang pekerjaan yang tersedia di lapangan kerja, baik bekerja mandiri atau berwirausaha maupun bekerja pada pihak lain. Karena itulah, penerapan prinsip diversifikasi dalam pengembangan Kurikulum SMK diwujudkan dengan keharusan berorientasi terhadap jenis-jenis bidang pekerjaan atau keahlian yang berkembang dan dibutuhkan di dunia kerja.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, memerintahkan agar Kurikulum SMK segera disempurnakan dan diselaraskan dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan(link and match).Bahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan PendidikanKarakter (PPK), semakin mempertegas tentang karakteristik sumber daya manusia yang ingin dihasilkan melalui sistem pendidikan, khususnya bagi SMK yang lulusannya terutama disiapkan untuk memasuki dunia kerja; yaitu sumber daya manusia Indonesia yang menguasai kompetensi teknis sesuai tuntutan dunia kerja dan sekaligus memilikikepribadian dengan nilai-nilai karakter yang baik.
Dalam rangka penyelarasan kurikulum SMK dengan tuntutan dunia kerja (demand driven), maka diperlukan re-engineering program pendidikan kejuruan melalui penataan ulang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK).Hal lain yang juga melatarbelakangi perlu dilakukan re-engineeringSMKadalah karena adanya tuntutan kompetensi abad 21 serta masih rendahnya softskills yang dimiliki lulusan SMK, maka kedua hal tersebut menjadi sebuah keniscayaan untuk dijadikan bagian yang tidak terpisahkan menata-ulang pendidikan menengah kejuruan secara lebih sistemik.
Berdasarkan hal-hal tersebut, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan, menggantikan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang diberlakukan pada tahun 2013. Pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa “Spektrum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan Bidang/Program/Kompetensi Keahlian pada SMK/MAK”.
2.    Pengertian
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) adalah jenis-jenis program pendidikan serta rambu-rambu penyelenggaraannya, sebagai acuan dalam membuka dan mengembangkan program pendidikan pada SMK/MAK.
Jenis-jenis program pendidikan pada Spektrum Keahlian diorganisasikan dalam bentuk Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian; dilengkapi dengan ruang lingkup kompetensi untuk masing-masing Kompetensi Keahlian.
a.    Bidang Keahlian
Merupakan kumpulan Program Keahlian yang memiliki kesamaan karakteristik dan memerlukan dasar bidang kajian yang sama.
b.    Program Keahlian
Merupakan kumpulan Kompetensi Keahlian yang memiliki kesamaan karakteristik dasar-dasar keahlian/pekerjaan/tugas.
c.    Kompetensi Keahlian
Merupakan satuan program pendidikan dan pelatihan yang didasarkan atas tugas-tugas pada jabatan/pekerjaan tertentu, dengan durasi satuan pendidikan menengah 3 atau 4 tahun.
Pada setiap Kompetensi Keahlian yang dibuka, SMK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian) dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian serta nilai-nilai karakter sesuai tuntutan Kompetensi Keahlian yang bersangkutan.
B.   Tujuan
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan ditetapkan dengan tujuan sebagai berikut.
1.    Memberikan acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan program pendidikan di SMK/MAK, khususnya dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/kompetensi keahlian;
  1. Memberikan acuan dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang memiliki keseimbangan dalam mengembangkan kompetensi teknis dan membangun nilai-nilai karakter untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten sekaligus berkarakter;
3.    Menentukan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan pada SMK/MAK dilihat dari ketercapaian penguasaan kompetensi lulusan secara utuh, baik teknis maupun pengembangan kepribadian, serta
  1. Memberikan acuan untuk pelaksanaan penilaian dan akreditasi SMK/MAK, agar mampu mendorong tumbuhnya SMK/MAK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan berkarakter.
C.  Fungsi Spektrum Keahlian PMK
1.    Dasar dan acuan pengembangan dan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan SMK/MAK dalam lingkup nasional, regional, maupun internasional.
2.    Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK merupakan acuan dalam:
a.    Pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/kompetensi keahlian,;
b.    Pengembangan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pendidikan dan pelatihan yang mampu mengembangkan potensi peserta didik SMK menjadiyang kompeten danberkarakter;
c.    Penentuan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAKyang didasarkanatas kemampuan menghasilkan lulusan yang berkarakter positif, mampu berkerja, berwirausaha,dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; dan
d.    Pelaksanaan akreditasi SMK/MAK yang didasarkan atas kemampuan dan ketersediaan sumber daya untuk menghasilkan lulusan yang bermutu.
D.  Deskripsi
Jenis-jenis program pendidikan pada SMK/MAK disebut spektrum keahlian, karena jurusan-jurusan yang dikembangkan di SMK/MAK disesuaikan dengan keahlian-keahlian atau jabatan-jabatan pekerjaan (job titles) yang ada dan berkembang di dunia kerja,bukan didasarkan atas disiplin keilmuan. Suatu keahlian atau jabatan pekerjaan (job title) dapat merupakan hasil pemfusian dari sejumlah disiplin keilmuan.
  1. Perancangan Spektrum Keahlian PMK
a.    Menggambarkan kebulatan tujuan umum Pendidikan Menengah Kejuruan yaitu menghasilan SDM kompeten dan berkarakter sehingga mampu bekerja, melanjutkan,berwirausahayang dikenal dengan istilah “BMW”.
b.    Merefleksikan beliefs dan perspektif daripemangku kepentingan (dunia kerja, Pemerintah, masyarakat), konstituen(karir individu baiklokal, nasional, maupun global).
c.    Membentuk arus aktivitas dan wawasan masa depan, adaptif terhadap perubahan.
d.    Dasar dan acuan pengembangan dan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan SMK/MAK,baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional.
  1. Spektrum Keahlian yang Berlaku
Spektrum Keahlian PMK yang berlaku saat iniadalahKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 4678/D/KEP/MK/2016.Spektrum tersebutterdiri atas 9 (sembilan) Bidang Keahlian, 48 Program Keahlian, dan 142 Kompetensi Keahlian yang terbagi atas108 Kompetensi Keahlian Program Pendidikan 3 tahun dan 34 Kompetensi Keahlian Program Pendidikan 4 tahun (Table 1).



Tabel 1. Rekapitulasi Daftar Program Keahlian
Pendidikan Menengah Kejuruan
BIDANG KEAHLIAN
PROGRAM KEAHLIAN
KOMPETENSI KEAHLIAN
3 Tahun
4 Tahun
Total
1.    Teknologi dan Rekayasa
13
42
16
58
2.    Energi dan Pertambangan
3
5
1
6
3.    Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
5
1
6
4.    Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
5
6
1
7
5.    Agribisnis dan Agroteknologi
5
13
7
20
6.    Kemaritiman
4
9
1
10
7.    Bisnis dan Manajemen
3
5
0
5
8.    Pariwisata
4
5
3
8
9.    Seni dan Industri Kreatif
9
18
4
22
Total
48
108
34
142
Kompetensi Keahlian memiliki karakteristik berikut:
a.     Membentuk lulusan agar menguasai satu jenis jabatan pekerjaan (profesi/ keahlian) formal yang berjenjang, pengalaman belajar atau skills(hard skills maupun softskills)yang diperoleh bermakna untuk hidup mandiri dan atau melanjutkan pendidikan, serta lapangan kerja lulusan terdeskripsikan secara jelas dan spesifik.
b.     Ruang lingkup kompetensi mengacu kepada standar kompetensi, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan, yang dibutuhkan oleh dunia kerja dan diakui, dikemas dengan memperhatikan rambu-rambu SKKNI dan KKNI.
c.      Memerlukan waktu tatap muka terstruktur untuk muatan peminatan kejuruan(C1, C2, C3) +3.030 jp @ 45 menit untuk program pendidikan 3 tahun atau +4.526 jp @ 45 menit untuk program pendidikan 4 tahun.
d.     Perbedaan muatan keahlian kejuruan (C2 dan C3) satu kompetensi keahlian dengan kompetensi keahlian lainnya dalam satu program keahlian minimal 35 %, dilihat dari bobot beban belajar.
e.      Mempertimbangkan tahapan dan perkembangan peserta didik secara fisik maupun psikologis.
Rincian lengkap seluruh Kompetensi Keahlian tertera pada Lampiran.
3.    Program Pendidikan 4 Tahun Di SMK
a.    Dasar Pengembangan
PP Nomor 17 Tahun 2010 (jo. PP Nomor 66 Tahun 2010), tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 78:
SMK dan MAK dapat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas), atau terdiri atas 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas), dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
b.    Tujuan Pengembangan
1)    Mengakomodasi kebutuhan dunia kerja (baik dalam hal sikap, pengetahuan, maupun keterampilan).
2)    Jabatan di atas operator/pelaksana.
3)    Kedewasaan usia biologis (maturity age).
4)    Memenuhi tuntutan ketuntasan dan keutuhan kompetensi keahlian, tidak cukup dengan durasi 3 tahun.
c.    Karakteristik
1)    Merupakan satuan program 4 tahun utuh, bukan 3 + 1.
2)    Berdasarkan tuntutan penguasan keutuhan dan ketuntasan kompetensi keahlian dan dihargai sertifikasinya lebih dari lulusan program 3 tahun.
3)    Dapat berupa pemfusian (blended) dari lintaskeahlian yang ada.
4)    Diselenggarakan bersama Institusi Pasangan (dunia kerja) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian/sertifikasi.
5)    Tidak terkait dengan status sekolah (UPT) 4 tahun
4.    Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum blok dan implementatif untuk setiap Kompetensi Keahlian program pendidikan 3 dan 4 tahun tertera pada Tabel 2 dan 3,sedangkanjumlah minggu efektif untuk setiap semester tertera pada Tabel 4.




Tabel 2.  Struktur Kurikulum Blok SMK untuk Program Pendidikan 3 dan4Tahun
MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU(JP)
3 Tahun
4 Tahun
A.Muatan Nasional
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
318
318
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
212
212
3
Bahasa Indonesia
320
320
4
Matematika
424
424
5
Sejarah Indonesia
108
108
6
Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya
352
488
Jumlah A
1734
1870
B. Muatan Kewilayahan
7
Seni Budaya
108
108
8
Pendidikan Jasmani, Olahraga,dan Kesehatan
144
144
JumlahB
252
252
C. Muatan Peminatan Kejuruan
C1. Dasar Bidang Keahlian


9
Simulasi dan Komunikasi Digital
108
108
10



11



C2. Dasar Program Keahlian


12



13



14



C3. Kompetensi Keahlian


15



16



17



18



19



20
Produk Kreatif dan Kewirausahaan


Jumlah C
3.030
4.526
TOTAL
5.016
6.648



Tabel3.   Struktur Kurikulum Implementatif SMK untuk Program Pendidikan 3 dan 4 Tahun
MATA PELAJARAN
KELAS
X
XI
XII
XIII
1
2
1
2
1
2
1
2
A.   Muatan Nasional
1.           
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
3
3
3
-
-
2.           
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
-
-
3.           
Bahasa Indonesia
4
4
3
3
2
2
-
-
4.           
Matematika
4
4
4
4
4
4
-
-
5.           
Sejarah Indonesia
3
3
-
-
-
-
-
-
6.           
Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya
3
3
3
3
4
4
4
4
Jumlah A
19
19
15
15
15
15
4
4
B.   Muatan Kewilayahan
7.           
Seni Budaya
3
3
-
-
-
-
-
-
8.           
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
2
2
2
2
-
-
-
-
Jumlah B
5
5
2
2
-
-
-
-
C.   Muatan Peminatan Kejuruan
C1.Dasar Bidang Keahlian
9.           
Simulasi dan Komunikasi Digital
3
3
-
-
-
-
-
-
10.       



-
-
-
-
-
-
11.       



-
-
-
-
-
-
C2.Dasar Program Keahlian
12.       



-
-
-
-
-
-
13.       



-
-
-
-
-
-
14.       



-
-
-
-
-
-
15.       









C3.Kompetensi Keahlian
16.       

-
-






17.       

-
-






18.       

-
-






19.       

-
-






20.       
Produk Kreatif dan Kewirausahaan
-
-
7
7
8
8
10
10
Jumlah C
22
22
31
31
33
33
44
44
Total
46
46
48
48
48
48
48
48















Tabel 4.  Jumlah Jam Pelajaran dan Minggu Efektif Muatan Peminatan Kejuruan Program Pendidikan 3 dan 4 Tahun
Kelas/Semester
JP Terstruktur
Minggu Efektif
Jumlah JP/Kelas
Total JP
X
1
22
18
396
3030
2
22
18
396
XI
1
31
18
558
2
31
18
558
XII
1
33
18
594
2
33
16
528
XIII
1
44
18
792
4526
2
44
16
704

  1. Pembukaan dan Pengembangan Program Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK)
Persyaratan pembukaan dan pengembangan program pendidikan di SMK mengikuti persyaratan berikut.
a.    Pembukaan program/kompetensi keahlian mengikuti acuan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang tertuang pada Spektrum Keahlian PMK.
b.    Pembukaan konsentrasi keahlian tertentu yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja dapat dilakukan tanpa mengabaikan kemampuan dasar Kompetensi Keahlian yang bersangkutan.
c.    Pembukaan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK baru mengacu pada ketentuan yang mengatur pendirian SMK (Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014).
d.    Penambahan dan atau perubahan bidang/program/kompetensi keahlian dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan pendirian SMK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.    Penambahan/perubahan kompetensi keahlian dalam lingkup satu program keahlian ditetapkan oleh kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
f.     Setiap usul Penambahan dan atau perubahan bidang/program/kompetensi keahlian disertai proposal dan alasan tertulis.