Perubahan dan penambahan pada Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020
Perubahan dan penambahan pada Peraturan Menteri
PUPR No 14 Tahun 2020
Permen PUPR
No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia
Terdapat beberapa perubahan dan penambahan dalam Peraturan
Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya :
- Pasal
1, terdapat penambahan penghentian kontrak yang sebelumnya belum diatur,
yaitu tindakan yang dilakukan oleh pengguna jasa kepada penyedia untuk
sementara menghentikan berlakunya kontrak diakibatkan keadaan kahar atau
keadaan lainnya.
- Pasal
13, terdapat pasal baru yang mengatur khusus tentang Kerja Sama Operasi
yang sebelumnya belum diatur.
Kerjasama Operasi yaitu :
- Memiliki
kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar
- Memiliki
kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah
- Memiliki
kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah
- Memiliki
kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil
- Pasal
22, terdapat penambahan pasal yang mengatur produk yang dihasilkan
(output) paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi tentang rancangan
konseptual SMKK, biaya penerapan SMKK, RKK pengawasan dan manajemen
konstruksi yang sebelumnya belum diatur; Output paket pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi perencanaan/pengkajian/perancangan : rancangan
konseptual SMKK, biaya penerapan SMKK, paket pekerjaan jasa konsultan
konstruksi pengawasan/MK : RKK pengawasan, manajemen konstruksi.
- Pasal
24, terdapat perubahan yang mengatur tentang Pemaketan Jasa Konsultan
Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi.
- Pemaketan
jasa konsultan konstruksi :
- Kualifikasi
Kecil HPS sampai dengan 1 M
- Kualifikasi
Menengah HPS 1 M - 2,5 M
- Kualifikasi
Besar HPS diatas 2,5 M
Pemaketan Jasa Pekerjaan Konstruksi
- Kualifikasi
Kecil HPS sampai dengan 2,5 M
- Kualifikasi
Menengah HPS 2,5 M - 50 M
- Kualifikasi
Besar Non BUMN HPS diatas 50 M - 100 M
- Kualifikasi
diatas 100 M
- Pasal
25, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang konsolidasi paket yang
sebelumnya belum diatur. PPK dapat mengkonsolidasi paket di area kerjanya
masing-masing.
- Pasal
54, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang persyaratan tambahan
kualifikasi dan persyaratan teknis harus dengan pesetujuan pejabat tinggi
pratama yang membidangi kontruksi dan pejabat tinggi pratama yang
membidangi pengawasan.
- Pasal
57, terdapat perubahan pasal yang mengatur tentang persyaratan metode
pelaksanaan pekerjaan untuk tender pekerjaan konstruksi.
Metode pelaksanaan pekerjaan hanya dipersyaratkan untuk
tender pekerjaan yang bersifat kompleks dan atau/pekerjaan yang diperuntukan
bagi kualifikasi besar.
- Pasal
61, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang proses pelaksanaan
pengadaan langsung jasa konstruksi melalui penyedia, yang semula
sebelumnya belum diatur.
- Pasal
64, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang Dokumen pengadaan
langsung :
- dalam
hal pengadaan langsung jasa konsultansi konstruksi dengan nilai HPS
paling banyak Rp 25.000.000,00, dokumen penawaran yang disampaikan berupa
surat penawaran dan penawaran biaya.
- dalam
hal pengadaan langsung jasa konsultansi konstruksi dengan nilai HPS
paling banyak Rp 50.000.000,00, dokumen penawaran yang disampaikan berupa
surat penawaran dan penawaran harga.
- dalam
hal pengadaan langsung jasa konsultansi konstruksi dengan nilai HPS paling
banyak Rp 25.000.000,00, dokumen penawaran yang disampaikan berupa surat
penawaran dan penawaran biaya.
- dalam
hal pengadaan langsung jasa konsultansi konstruksi dengan nilai HPS paling
banyak Rp 50.000.000,00, dokumen penawaran yang disampaikan berupa surat
penawaran dan penawaran harga.
- Pasal
112, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang rapat persiapan
penunjukan penyedia yang belum diatur, yaitu : bukti sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud dilaksanakan tanpa menghadirkan personil yang
bersangkutan.
- Pasal
128, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang Sertifikasi Badan
Usaha (SBU) dan sertifikat keahlian. Sertifikat keahlian yang sebelumnya
belum diatur, sertifikat badan usaha yang disampaikan dalam pembuktian
kualifikasi harus berbentuk elektronik (sertifikat yang disampaikan dalam
rapat persiapan penunjukan penyedia barang/jasa harus berbentuk elektronik
mulai berlaku untuk pengadaan jasa konstruksi TA 2021).
Selain itu persyaratan dalam Standar Dokumen Pemilihan yang
menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Permen PU PR 14 Tahun 2020 adalah :
- Tentang
pengalaman perusahaan jasa konsultan konstruksi hanya menilai Pengalaman
Kerja Sejenis 10 tahun terakhir. Pengalaman yang dibuktikan pada saat PQ
maka tetap dinilai meskipun tidak disampaikan kembali dalam penawaran.
Pekerjaan konstruksi :
Kecil :
Pengalaman berdasarkan subklasifikasi/sejenis
Menengah / Besar :
Pengalaman berdasarkan subklasifikasi/sejenis atau lingkup
pekerjaan
- Tentang
personil manajerial;
1 orang untuk masing-masing jabatan kecil : pelaksana
ahli/petugas K3
Menegah/Besar : manajer proyek, manajer teknis, manajer
keuangan ahli K3
- Tentang
SBU
Kecil : maksimal 1 SBU
Menengah/Besar : Maksimal 2 SBU
- Tentang
jangka waktu pelaksanaan : bukan persyaratan yang dikompetisikan
- Tentang
KD, pengalaman untuk memenuhi KD adalah pengalaman 15 tahun terakhir.
- Tentang
pembuktian pengalaman untuk jasa konsultansi konstruksi dibuktikan dengan
dokumen asli : Kontrak, BAST, Bukti Pembayaran atau bukti pemotongan pajak
terakhir.
- Tenaga
tetap tidak menjadi persayaratan kualifikasi.
B. Permasalahan
- Kurang
cukup waktu untuk penyesuaian terhadap aturan baru, mengingat Permen PU
Nomor 14 Tahun 2020 tersebut diundangkan pada 18 Mei 2020.
- Belum
siapnya pelaku pengadaan terhadap perubahan ekosistem pengadaan yang baik,
salah satunya pelaku pengadaan belum paham akan regulasi, hal tersebut
bisa kita lihat dari banyaknya tender gagal.
C. Upaya
- Dilakukan
evaluasi terhadap implementasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang sesuai
dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
- Mengikuti
sosialiasi Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 melalui webinar bagi pokja
pemilihan.
D. Hasil Evaluasi
Dari hasil evaluasi penerapan Permen PUPR Nomor 14 Tahun
2020 terhadap proses pemilihan penyedia untuk pekerjaan konstruksi, yang
mengakibatkan beberapa paket tender mengalami kegagalan disebabkan karena
beberapa hal diantaranya :
- Elemen
dukungan keselamatan konstruksi, elemen operasi keselamatan kosntruksi dan
elemen evaluasi kinerja konstruksi tidak mengacu pada Permen PU Nomor 21
Tahun 2019 seperti yang tercantum dalam dokumen pemilihan.
- Pakta
komitmen keselamatan kerja konstruksi yang disampaikan hanya berisi 6
pernyataan, seharusnya berisi 7 pernyatan. Dokumen RKK tidak mengacu pada
Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 seperti contoh dalam dokumen pemilihan.
- Untuk
peralatan dengan sewa, tidak ada bukti kepemilikan alat dari perusahaan
persewaan (perusahaan persewaan yang alatnya bukan milik sendiri).
- Untuk
peralatan milik sendiri, tidak ada bukti kepemilikan alat
- (untuk
kendaraan dapat berupa STNK/BPKP atas nama perusahaan/pemilik perusahaan/
atas nama pihak lain yang telah dibeli dengan bukti kuitansi)
- (untuk
alat yang bukan kendaraan, bukti dapat berupa nota, kuitansi, faktur,
invoice, yang ditujukan kepada perusahaan/pemilik usaha).
- Untuk
alat milik perusahaan, bukti yang disampaikan bukan atas nama perusahaan tapi
atas nama pribadi.
- Laporan
keuangan tidak memenuhi persyaratan, karena pada saat pemasukan dokumen
kualifikasi tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit dari
Akuntan Publik (untuk non kecil menengah).
- Pengalaman
pelaksana tidak sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan
(pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman yang sesuai dengan
keterampilan/keahlian bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.
- Keterampilan
dari personil manajerial tidak memenuhi.
- Untuk
alat milik perusahaan, bukti yang disampaikan bukan atas nama perusahaan
tapi atas nama pribadi.
- Laporan
keuangan tidak memenuhi persyaratan, karena pada saat pemasukan dokumen
kualifikasi tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah di audit dari
Akuntan Publik (Untuk Non Kecil) bukan reviu laporan keuangan.
- Pengalaman
pelaksana tidak sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan
(pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman yang sesuai dengan
keterampilan/keahlian bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.
- Keterampilan
dari personil manajerial tidak memenuhi
- Penawaran
teknis tidak diupload dalam penawaran yang terenkripsi ( penawaran yang
diupload melalui fasilitas unggahan dokumen kualifikasi lainnya tidak
dianggap sebagai sebuah penawaran/tidak dievaluasi)
Komentar