Skema Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan ( DPIB )
SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL
IV PADA KOMPETENSI KEAHLIAN DESAIN PEMODELAN DAN INFORMASI BANGUNAN
|
Skema sertfikasi
KKNI Level IV
pada Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan merupakan
skema sertifikasi Kualifikasi yang
dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi
LSP P2 P4TK BBL Medan. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada
SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor KEP.327/MEN/IX/2009
Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor
Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung
dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Juru Gambar
Pekerjaan Jalan dan Jembatan, NOMOR KEP.06/MEN/I/2011 Tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Untuk Jabatan Kerja
Quantity Surveyor Menjadi Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Nasional Bidang
Teknik Gambar Bangunan Tahun 2003. Skema sertifikasi ini digunakann untuk
memastikan dan memelihara kompetensi teknis guru Sekolah Menegah Kejuruan dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP P2 P4TK BBL Medan dan asesor kompetensi .
|
Ditetapkan tanggal: Maret 2017 Disahkan tanggal
Oleh:
oleh
Tongam Tampubolon, ST Dr.
Mian Siahaan, MM
Ketua Komite Skema Ketua LSP
Nomor Dokumen: ..........................................
Nomor Salinan :
0
Status
Distribusi :
............................................
1. LATARBELAKANG
Skema ini disusun sebagai upaya
untuk pengakuan
terhadap kompetensi yang dimiliki guru pada keahlian Desain
Pemodelan dan Informasi Bangunan bidang Teknik Gambar Bangunan Sesuai dengan:
a.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 61 ayat 3
menyatakan bahwa: Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan
dan pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan
terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji
kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
b.
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dan
penyiapan guru berkeahlian ganda.
c.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Penetapan skema ini bertujuan
agar dapat dipedomani untuk sertifikasi kompetensi Level IV Kompetensi Keahlian
Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan yang
standar kompetensinya mengacu pada:
a.
Standar Kompetensi Nasional Teknik
Gambar Bangunan Tahun 2003
b.
SKKNI Kepmenaker No. 327/MEN/IX/2009
tentang Jabatan Kerja Juru Gambar Jalan dan Jembatan serta
c.
SKKNI Kepmenaker
No.06/MEN/I/2011 tentang jabatan kerja Quantity
Surveyor.
Dengan adanya skema sertifikasi ini diharapkan dapat memberi
manfaat langsung para pemangku kepentingan yaitu:
1.1. Bagi Dunia Usaha/Industri dan Pengguna Tenaga Kerja
· Membantu dalam rekrutmen tenaga kerja.
· Membantu penilaian unjuk kerja.
· Membantu pembuatan uraian jabatan
pekerjaan/keahlian tenaga kerja.
· Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan
berdasarkan kebutuhan.
1.2. Bagi Tenaga Kerja
· Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada
organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau
menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
· Membantu tenaga profesi dalam merencanakan
karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di
lembaga formal maupun secara mandiri.
· Membantu tenaga profesi dalam memenuhi
persyaratan regulasi.
· Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor
dan lintas negara.
· Membantu tenaga profesi dalam promosi
profesinya dipasar tenaga kerja
1.3. Bagi Lembaga Pendidikan dan
juga Pelatihan.
· Membantu memastikan link and match antara
kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
· Membantu memastikan tercapainya efisiensi
dalam pengembangan program diklat.
· Membantu memastikan pencapain hasil diklat
yang tinggi.
· Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik
formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan
dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat..
2. RUANG
LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
2.1 Ruang Lingkup :
Skema sertifikasi teknis guru Bidang
Teknologi dan Rekayasa program keahlian teknologi konstruksi dan properti kompetensi keahlian Desain
Pemodelan dan Informasi Bangunan, adalah kompetensi teknis guru mencakup kemampuan kerja
yang akan digunakan oleh Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Kegiatan Belajar Mengajar Produktif
2.2 Lingkup penggunaan sertifikat
Untuk guru
produktif SMK program keahlian Teknologi
Konstruksi dan Properti dengan kompetensi keahlian Desain
Pemodelan dan Informasi Bangunan.
3. TUJUAN
SERTIFIKASI
3.1.
Memastikan dan memelihara kompetensi kerja Level IV pada kompetensi keahlian Desain
Pemodelan dan Informasi Bangunan
3.2.
Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP P2 P4TK BBL Medan dan asesor kompetensi
4. ACUAN NORMATIF
1.
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
pendidikan Nasional
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
5.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
6.
Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah
Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya
Manusia Indonesia.
7.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
Nomor. KEP.327/MEN/IX/2009 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Sektor Konstruksi Bidang
Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Juru
Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan
8.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
Nomor. KEP.06/MEN/I/2011 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Sektor Konstruksi Untuk Jabatan Kerja Quantity Surveyor Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia
9.
Standar
Kompetensi Nasional Bidang Teknik Gambar
Bangunan Tahun 2003
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK
11.
Peraturan
Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian-Persyaratan
Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
12.
Peraturan
Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 4/BNSP/VII/2014 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema
Sertifikasi
5. KEMASAN / PAKET
KOMPETENSI
5.1.
Deskripsi
Jenis
kemasan ini adalah kemasan KKNI yang merupakan kualifikasi kompetensi teknis guru produktif SMK . Kualifikasi ini merefleksikan
peran individu dalam menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus
spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai
dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Dalam melaksanakan tugas dituntut untuk mampu bekerja sama dan melakukan
komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan
dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain. Ia harus menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian
tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang
kerjanya
5.2.
Sikap
Kerja
Secara
umum sikap kerja yang diharapkan :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang
baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
c. Berperan sebagai warga negara yang bangga
dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
d. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan
sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
e. Menghargai keanekaragaman budaya,
pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.
f. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta
memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
5.3.
Peran
Kerja
Kualifikasi
ini merupakan jalur untuk bekerja di bidang keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan. Dalam melaksanakan pekerjaan bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi
tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
5.4.
Kemungkinan
Jabatan
-
5.5.
Aturan
Pengemasan
Didalam pemaketan yang ditetapkan untuk level IV Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan adalah sebagai berikut :
5.5.1.
Jenis
Kemasan : KKNI
5.5.2. Nama Skema : KKNI
Level IV pada Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
5.5.3.
Aturan
Pengemasan
Untuk mendapatkan Kualifikasi Level IV pada Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, kompetensi yang harus dicapai dengan total 34 (Tigapuluh
Empat) yang terdiri dari:
a.
4 (empat) Unit Kompetensi Umum/ Inti
b.
14 (Empat belas) Kelompok Menggambar Arsitektur
c.
8 (Delapan) Kelompok Menggambar Struktur
d.
5 (Lima) Kelompok Menggambar Jalan dan Jembatan
e.
3 (Tiga) Kelompok Estimasi Biaya Konstruksi
5.1.
Rincian
Unit Kompetensi
5.6.1
Unit Kompetensi Umum/Inti
NO.
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
KOMPETENSI
|
1.
|
SPL.KS21.237.00
|
Menyelesaikan, Menduplikasikan Dan Mendokumentasikan
Gambar, Sesuai Dengan Alat Bantu Dan Spesifikasi Yang Dibutuhkan
|
2.
|
BGN.GAK.002 A
|
Menggambar Lanjut dengan Perangkat Lunak untuk Menggambar
Teknik
|
3.
|
BGN.GAK.005 A
|
Mencetak Gambar dengan Perangkat Lunak untuk Menggambar
Teknik
|
4.
|
Merancang Plot Style
dengan Perangkat Lunak
untuk Menggambar Teknik
|
5.6.2
Unit Kompetensi Pilihan
5.6.2.1.Kelompok Menggambar
Arsitektur
NO.
|
KODE
UNIT
|
JUDUL
UNIT KOMPETENSI
|
1.
|
BGN.GPG.001 A
|
Menggambar
Proyeksi Bangunan
|
2.
|
BGN.GPG.002 A
|
Menggambar
Rencana Tapak
|
3.
|
BGN.GPG.003 A
|
Menggambar
Denah
|
4.
|
BGN.GPG.004 A
|
Menggambar
Tampak
|
5.
|
BGN.GPG.005 A
|
Menggambar
Potongan
|
6.
|
BGN.GMG.002 A
|
Membuat
Gambar Daftar Gambar
|
7.
|
BGN.GMG.006 A
|
Membuat
Gambar Catatan dan Legenda Umum
|
8.
|
BGN.GMG.011A
|
Merancang
dan Menggambar Kop
|
9.
|
Menggambar
Rencana Kusen dan Daun Pintu/ Jendela dari Kayu
|
|
10.
|
Menggambar
Rencana Kusen dan Daun Pintu/ Jendela dari Alumunium
|
|
11.
|
BGN.GAR.007 A
|
Menggambar
Konstruksi Tangga dan Railing dari Kayu
|
12.
|
BGN.GAR.008 A
|
Menggambar
Konstruksi Tangga dan Railing dari Besi/ Baja
|
13.
|
Menggambar
Konstruksi Langit-Langit Konvensional
|
|
14.
|
BGN.GAR.011 A
|
Menggambar
Detail Kamar Mandi/ WC
|
5.6.2.2.Kelompok Menggambar
Struktur
1.
|
BGN.GST.002
A
|
Menggambar
Konstruksi Pondasi Dangkal Telapak dari Beton Bertulang
|
2.
|
BGN.GST.003 A
|
Menggambar
Rencana Pondasi Dalam
|
3.
|
BGN.GST.005 A
|
Menggambar
Rencana Pelat Lantai
|
4.
|
BGN.GST.006 A
|
Menggambar
Rencana Penulangan Tangga dari Beton Bertulang
|
5.
|
BGN.GST.007 A
|
Menggambar
Rencana Balok dan Kolom dari Beton Bertulang
|
6.
|
BGN.GST.008 A
|
Menggambar
Konstruksi Rangka Atap Sistem Kuda-Kuda dari Kayu
|
7.
|
BGN.GST.009 A
|
Menggambar
Konstruksi Rangka Atap Sistem Kuda-Kuda dari Baja Pelat Siku
|
8.
|
BGN.GST.010 A
|
Menggambar
Rencana Pelat Atap Datar dari Beton Bertulang
|
5.6.2.3.Kelompok Menggambar
Jalan dan Jembatan
NO.
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT KOMPETENSI
|
1.
|
SPL.KS21.231.00
|
Menggambar/plot
Peta, Diagram Dan Profil
|
2.
|
SPL.KS21.232.00
|
Membuat
Draft Gambar Rinci Bangunan, Instalasi Dan Proyek Konstruksi
|
3.
|
SPL.KS21.233.00
|
Mengaplikasikan
Sketsa Kasar Gambar, Spesifikasi
Dan
Data Teknik
|
4.
|
SPL.KS21.234.00
|
Mengidentifikasi
Simbol-Simbol Yang Terdapat Pada Survai Peta Topografi
|
5.
|
SPL.KS21.235.00
|
Menginput
Data Topografi (Hasil Survai/Rekayasa
Injiner)
Untuk Diproses Menjadi Gambar/Peta
|
5.6.2.4.
Kelompok Estimasi Biaya Konstruksi
NO.
|
KODE
UNIT
|
JUDUL
UNIT KOMPETENSI
|
1.
|
SPL.QS02.002.00
|
Mengerjakan
Rencana Anggaran (Cost Plan) Berdasarkan Gambar Desain Tahap Skematik
dan Tahap Pengembangan Desain (Design Development)
|
2.
|
SPL.QS02.003.00
|
Melaksanakan Rencana Anggaran
Final (Owner Estimate).
|
3.
|
SPL.QS02.004.00
|
Menghitung
Bills of Quantities (BQ) berdasarkan SMM (Standard Method of
Measurement).
|
5.7. PENCAPAIAN KOMPETENSI
Skema KKNI Level
IV pada kompetensi keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Banguna dapat dicapai
melalui pendekatan klaster dan harus
dicapai dalam 2 (dua) tahun. Klaster yang digunakan adalah sebagai berikut :
5.7.1 Pembuatan
Gambar Arsitektur
NO.
|
KODE
UNIT
|
JUDUL
UNIT KOMPETENSI
|
1.
|
SPL.KS21.237.00
|
Menyelesaikan, Menduplikasikan Dan
Mendokumentasikan Gambar, Sesuai Dengan Alat Bantu Dan Spesifikasi Yang
Dibutuhkan
|
2.
|
BGN.GAK.002 A
|
Menggambar Lanjut dengan Perangkat Lunak untuk
Menggambar Teknik
|
3.
|
BGN.GAK.005 A
|
Mencetak Gambar dengan Perangkat Lunak untuk
Menggambar Teknik
|
4.
|
Merancang Plot Style dengan
Perangkat Lunak untuk
Menggambar Teknik
|
|
5.
|
BGN.GPG.001 A
|
Menggambar Proyeksi Bangunan
|
6.
|
BGN.GPG.002 A
|
Menggambar Rencana Tapak
|
7.
|
BGN.GPG.003 A
|
Menggambar Denah
|
8.
|
BGN.GPG.004 A
|
Menggambar Tampak
|
9.
|
BGN.GPG.005 A
|
Menggambar Potongan
|
10.
|
BGN.GMG.002 A
|
Membuat Gambar Daftar Gambar
|
11.
|
BGN.GMG.006 A
|
Membuat Gambar Catatan dan Legenda Umum
|
12.
|
BGN.GMG.011A
|
Merancang dan Menggambar Kop
|
13.
|
BGN.GAR.004 A
|
Menggambar Rencana Kusen dan Daun Pintu/ Jendela dari Kayu
|
14.
|
BGN.GAR.005 A
|
Menggambar Rencana Kusen dan Daun Pintu/ Jendela dari Alumunium
|
15.
|
BGN.GAR.007 A
|
Menggambar Konstruksi Tangga dan Railing dari Kayu
|
16.
|
BGN.GAR.008 A
|
Menggambar Konstruksi Tangga dan Railing dari Besi/ Baja
|
17.
|
BGN.GAR.009 A
|
Menggambar Konstruksi Langit-Langit Konvensional
|
18.
|
BGN.GAR.011 A
|
Menggambar Detail Kamar Mandi/ WC
|
5.7.2 Pembuatan
Gambar Struktur
NO.
|
KODE
UNIT
|
JUDUL
UNIT KOMPETENSI
|
|
1.
|
SPL.KS21.237.00
|
Menyelesaikan, Menduplikasikan Dan
Mendokumentasikan Gambar, Sesuai Dengan Alat Bantu Dan Spesifikasi Yang
Dibutuhkan
|
|
2.
|
BGN.GAK.002 A
|
Menggambar Lanjut dengan Perangkat Lunak untuk
Menggambar Teknik
|
|
3.
|
BGN.GAK.005 A
|
Mencetak Gambar dengan Perangkat Lunak untuk
Menggambar Teknik
|
|
4.
|
Merancang Plot Style dengan
Perangkat Lunak untuk
Menggambar Teknik
|
||
5.
|
BGN.GST.002 A
|
Menggambar Konstruksi Pondasi Dangkal Telapak dari Beton
Bertulang
|
|
6.
|
BGN.GST.003 A
|
Menggambar Rencana Pondasi Dalam
|
|
7.
|
BGN.GST.005 A
|
Menggambar Rencana Pelat Lantai
|
|
8.
|
BGN.GST.006 A
|
Menggambar Rencana Penulangan Tangga dari Beton Bertulang
|
|
9.
|
BGN.GST.007 A
|
Menggambar Rencana Balok dan Kolom dari Beton Bertulang
|
|
10.
|
BGN.GST.008 A
|
Menggambar Konstruksi Rangka Atap Sistem Kuda-Kuda dari Kayu
|
|
11.
|
BGN.GST.009 A
|
Menggambar Konstruksi Rangka Atap Sistem Kuda-Kuda dari Baja
Pelat Siku
|
|
12.
|
BGN.GST.010 A
|
Menggambar Rencana Pelat Atap Datar dari Beton Bertulang
|
5.7.3 Pembuatan Gambar Jalan dan Jembatan
NO.
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT KOMPETENSI
|
1.
|
SPL.KS21.237.00
|
Menyelesaikan, Menduplikasikan Dan
Mendokumentasikan Gambar, Sesuai Dengan Alat Bantu Dan Spesifikasi Yang
Dibutuhkan
|
2.
|
BGN.GAK.002 A
|
Menggambar Lanjut dengan Perangkat Lunak untuk
Menggambar Teknik
|
3.
|
BGN.GAK.005 A
|
Mencetak Gambar dengan Perangkat Lunak untuk
Menggambar Teknik
|
4.
|
Merancang Plot Style dengan
Perangkat Lunak untuk
Menggambar Teknik
|
|
5.
|
SPL.KS21.231.00
|
Menggambar/plot Peta, Diagram Dan Profil
|
6.
|
SPL.KS21.232.00
|
Membuat Draft Gambar Rinci Bangunan, Instalasi Dan Proyek
Konstruksi
|
7.
|
SPL.KS21.233.00
|
Mengaplikasikan Sketsa Kasar Gambar, Spesifikasi
Dan Data Teknik
|
8.
|
SPL.KS21.234.00
|
Mengidentifikasi Simbol-Simbol Yang Terdapat Pada Survai Peta
Topografi
|
9.
|
SPL.KS21.235.00
|
Menginput Data Topografi (Hasil Survai/Rekayasa
Injiner) Untuk Diproses Menjadi Gambar/Peta
|
5.7.4. Estimasi
Biaya Konstruksi
NO.
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT KOMPETENSI
|
1.
|
SPL.QS02.002.00
|
Mengerjakan Rencana Anggaran (Cost Plan) Berdasarkan
Gambar Desain Tahap Skematik dan Tahap Pengembangan Desain (Design
Development)
|
2.
|
SPL.QS02.003.00
|
Melaksanakan
Rencana Anggaran Final (Owner Estimate).
|
3.
|
SPL.QS02.004.00
|
Menghitung Bills of Quantities (BQ) berdasarkan
SMM (Standard Method of Measurement).
|
1. PERSYARATAN DASAR
PEMOHON SERTIFIKASI
6.1
Guru
yang memiliki ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4 dan mengikuti pelatihan
berbasis kompetensi pada Level IV Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
yang
dilakukan oleh PPPPTK
BBL Medan atau PPPPTK BOE Malang atau PPPPTK BMTI Bandung; atau
6.2
Guru mata pelajaran
produktif SMK pada kompetensi keahlian Desain
Pemodelan dan Informasi Bangunan dan telah berpengalaman
mengajar minimal 1 (satu) tahun pada kompetensi keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan ;
atau
6.3
Calon guru mata pelajaran
produktif memiliki ijazah pendidikan
minimal S1/D4 dan telah mengikuti pelatihan kompetensi level IV Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan yang dilakukan oleh PPPPTK BBL Medan
atau PPPPTK BOE Malang atau PPPPTK BMTI Bandung;
atau
6.4
Praktisi Industri yang akan
mengajar mata pelajaran produktif, harus memiliki ijazah minimal S1/D4, dan telah memiliki pengalaman
di bidang keahlian Teknik Desain Pemodelan dan Informasi
Bangunan minimal 5 tahun secara berkelanjutan.
2. HAK PEMOHON SERTIFIKASI
DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1. Hak Pemohon
7.1.1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses
sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
7.1.2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
7.1.3. Peserta berhak mendapat pelayanan prima dari LSP
7.1.4. Memperoleh pemberitahuan tentang
kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk disediakan
kebutuhan khusus sepanjang
integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat
nasional
7.1.5. Memperoleh jaminan kerahasiaan terhadap proses sertifikasi
7.1.6. Memperoleh hak banding terhadap keputusan
sertifikasi
7.1.7. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan
kompeten
7.1.8. Menggunakan sertifikat untuk promosi diri sebagai juru
gambar/operator pada bidang Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
7.2. Kewajiban Pemegang
Sertifikat
7.2.1. Melaksanakan
keprofesian pada kompetensi keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
7.2.2.
Menjaga dan mentaati
kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
7.2.3.
Menjamin bahwa
sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
7.2.4.
Menjamin terpelihara
kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
7.2.5. Menjamin
bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan
3. BIAYA SERTIFIKASI
Biaya sertifikasi dapat
bersumber dari APBN, APBD, dana mandiri, dan atau sumber biaya lain yang tidak
mengikat.
4. PROSES SERTIFIKASI
9.1
Persyaratan Pendaftaran
9.1.1
Pemohon memahami proses Asesmen
Sertifikasi KKNI Level IV Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi
Bangunan, yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan
proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang
sertifikat
9.1.2
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
i.
Fotocopi KTP atau tanda pengenal
lainnya
ii.
Fotocopi sertifikat atau surat keterangan pelatihan kompetensi keahlian Desain Pemodelan dan Informasi
Bangunan
iii.
Surat Keterangan bukti pengalaman
sebagai pengajar pada program keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
iv.
Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
v.
Biodata
vi.
Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL
02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti
pendukung
vii.
Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang
telah ditetapkan
viii.
Pemohon menyatakan setuju untuk
memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang
diperlukan untuk penilaian
9.1.3
LSP PPPPTK BBL Medan menelaah berkas
pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema
sertifikasi.
9.2
Proses Asesmen
9.2.1
Asesmen KKNI
Level IV Kompetensi Keahlian Desain
Pemodelan dan Informasi Bangunan direncanakan dan disusun dengan cara yang
menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara
obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi .
9.2.2
Pelaksanan Asesmen untuk skema
Kualifikasi level IV Kompetensi Keahlian Teknik Pendingin dan Tata Udara dapat
dilakukan dengan cara dicicil per paket sejumlah unit kompetensi yang dilakukan
secara holistik dan hasilnya dicatatkan pada buku skill passport
9.2.3
LSP PPPPTK BBL Medan menugaskan
Asesor Kompetensi untuk melaksanakan
Asessmen
9.2.4
Asesor memilih dan menetapkan
perangkat asessmen serta metoda asesmen
9.2.5
Asesor menjelaskan, membahas dan
mensepakati rincian rencana asesmen dan
proses asessmen dengan Peserta Sertifikasi (Assesi)
9.2.6
Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen
pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL -02 , untuk memastikan
bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan
9.2.7
Hasil proses asesmen yang telah
memenuhi aturan bukti direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi
aturan bukti direkomendasikan untuk
mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi
9.3
Proses Uji Kompetensi
9.3.1 Uji
kompetensi KKNI Level IV Kompetensi
Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
dirancang untuk menilai kompetensi secara praktek, tertulis, lisan, pengamatan atau cara lain yang andal dan
objektif, serta konsisten. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap
hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat
kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
9.3.2 Uji
kompetensi dilaksanakan di tempat uji kompetensi terverifikasi;
9.3.3 Peralatan
teknis yang digunakan dalam proses pengujian KKNI Level IV Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan
Informasi Bangunan diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
9.3.4 Proses Uji kompetensi dilakukan dengan
cara dicicil per klaster sesuai dengan
butir 5.7. Hasil uji kompetensi per klaster dicatatkan pada buku skill passport.
9.3.5 Bukti
yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis, lisan dan metoda lain yang telah dilakukan secara
holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, diperiksa dan dievaluasi
untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk
memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM (Valid, Asli, Terkini dan Memadai)
9.3.6 Hasil
proses uji kompetensi yang telah
memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan
“Kompeten” dan yang belum
memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan
“Belum Kompeten”
9.4 Keputusan Sertifikasi
9.4.1. LSP menjamin bahwa
informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
a. mengambil keputusan sertifikasi;
b. melakukan penelusuran apabila
terjadi banding
9.4.2. Keputusan sertifikasi
terhadap peserta dilakukan oleh LSP
berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor kompetensi
melalui proses sertifikasi. Personil
yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan asesmen
dan uji kompetensi
9.4.3. Personil yang membuat keputusan sertifikasi memiliki pengetahuan yang cukup dan
pengalaman proses sertifikasi untuk
menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
9.4.4. Sertifikat
tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
9.4.5. LSP menerbitkan
sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat
dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh
personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikat 4(empat)tahun
9.5 Pembekuan
dan Pencabutan Sertifikat
Pembekuan
dan pencabutan sertifikat dilakukan jika seorang pemegang sertifikat kompetensi
terbukti menyalahgunakan sertifikat yang dimiliki dan dapat merugikan LSP.
9.6 Proses
Sertifikasi Ulang
9.6.1
Sertifikasi Ulang dilakukan dengan persyaratan dan prosedur
yang sama dengan sertifikasi awal
9.6.2
Proses
sertifikasi ulang dilaksanakan dengan cara melakukan asesmen yang didasarkan
laporan kinerja sebagai guru dan wawancara.
9.7 Penggunaan
Sertifikat
Pemegang
sertifikat KKNI Level IV Kompetensi
Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan harus menandatangani persetujuan untuk :
9.7.1
Memenuhi
ketentuan skema sertifikasi
9.7.2
Menyatakan bahwa
sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan
9.7.3
Tidak menyalahgunakan
sertifikat yang dapat merugikan LSP P4TK BBL Medan dan tidak memberikan
persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP P4TK BBL Medan dianggap
dapat menyesatkan atau tidak sah
9.7.4
Menghentikan
penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat
acuan LSP P4TK BBL Medan setelah dibekukan atau dicabut sertifikatnya serta
mengembalikan sertifikat kepada LSP P4TK BBL Medan yang menerbitkannya
9.8 Banding
9.8.1 LSP P4TK BBL Medan menetapkan prosedur untuk menerima,
melakukan kajian dan membuat keputusan terhadap banding secara konstruktif,
tidak berpihak dan tepat waktu
9.8.2 Penjelasan
mengenai proses penanganan banding dapat
diketahui publik
9.8.3 LSP
P4TK BBL Medan akan
memberitahukan secara resmi hasil penanganan banding kepada pemohon pada akhir
proses
Komentar