Selasa, 13 November 2018

Skema Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti ( BKP )










SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL  IV PADA KOMPETENSI KEAHlian bisnis konstruksi dan properti

Skema sertifikasi KKNI Level IV pada Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti merupakan skema sertifikasi Kualifikasi  yang dikembangkan oleh Komite Skema sertifikasi  LSP P2 PPPPTK BBL  Medan. Unit kompetensi terhadap kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan  keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia : SKKNI Nomor 06 tahun 2011 tentang Quantity Surveyor,  SKKNI  Nomor 31 tahun 2014 tentang Tukang Bangunan Gedung, SKKNI Nomor  85 tahun 2015 tentang Tukang Kayu dan SKKNI Nomor 205 tahun 2015 tentang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (Building Construction Supervisor).  Skema sertifikasi ini digunakann untuk memastikan dan memelihara  kompetensi  teknis guru Sekolah Menegah Kejuruan  dan sebagai acuan dalam asesmen oleh  LSP  P2 PPPPTK BBL  Medan dan asesor  .



Ditetapkan  tanggal:                                                               Disyahkan tanggal:
Oleh:                                                                                       Oleh: 


Hefri Juliadi,S.Pd.                                                                 Dr. Mian Siahaan, MM
Ketua Komite Skema                                                             Ketua LSP


Nomor Dokumen        : SSK15/PPPPTKBBL/KKBKP/2017
Nomor Salinan           : 0
Status Distribusi         :
            Terkendali
                                    Takterkendali

1.     LATAR BELAKANG
Skema sertifikasi kualifikasi guru SMK Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan dan mengembangkan standar penilaian kompetensi. Skema ini digunakan untuk membuat materi uji kompetensi (perangkat asesmen), melaksanakan asesmen (uji kompetensi), menerbitkan sertifikat kompetensi, melakukan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bangunan dan Listrik Medan (LSP PPPPTK BBL Medan ) serta memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi.
Skema sertifikasi ini disusun berdasarkan tuntutan persyaratan: (1) program uji kompetensi nasional,(2) kualifikasi personil yang dipersyaratkan dalam Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI), dan  (3) era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sertifikasi kompetensi merupakan pemberian jaminan dan kewenangan bahwa kompetensi-kompetensi yang disertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dengan demikian, untuk memastikan bahwa individu telah kompeten pada  jabatannya tersebut diperlukan proses asesmen (uji kompetensi) dan sertifikasi, sehingga dapat dipastikan bahwa dengan kompetensi tersebut dapat menjalankan tugasnya secara efektif sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan di area kerjannya.
Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada ASEAN MRA ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.

1.1.  Bagi Industri
1.1.1. Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat  oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
1.1.2. Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya
1.1.3. Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.

1.2.  Bagi Tenaga Kerja
1.2.1. Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
1.2.2. Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
1.2.3. Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
1.2.4. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
1.2.5. Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

1.3.  Bagi Lembaga Pendidikan dan juga Pelatihan.
1.3.1. Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
1.3.2. Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
1.3.3. Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
1.3.4. Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat
1.3.5. memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat..  

2.     RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
2.1.  Ruang Lingkup : Kompetensi keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti pada level IV  :
2.1.1. Memiliki kemampuan konstruksi kayu
2.1.2. Memiliki kemampuan Tukang Bangunan Gedung
2.1.3. Memiliki kemampuan menjadi pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (Building Construction Supervisor)

2.1.4.     Memiliki kemampuan dalam bidang Quantity Surveyor
2.2.  Lingkup penggunaan sertifikat : pada  industri konstruksi dan  guru produktif SMK.

3.     TUJUAN SERTIFIKASI
3.1 Memastikan dan memelihara kompetensi kerja Level IV pada Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti.
3.2 Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP PPPPTK BBL MEDAN dan asesor kompetensi.

4.     ACUAN NORMATIF
Acuan-acuan yang digunakan dalam menyusun skema sertifikasi ini meliputi:
1.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
3.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.       Inpres nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
5.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
6.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
7.       Permenakertrans Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
8.       Permenakertrans Republik Indonesia No. 8 tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
9.       Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2011 Tentang jabatan kerja Quantity Surveyor
10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2014 Tentang jabatan kerja Tukang Bangunan Gedung
11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor 85 tahun 2015 Tentang jabatan kerja Tukang Kayu Konstruksi
12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor 205 tahun 2015 Tentang jabatan kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung

13.       Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru 
14. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2009 (KBLUI 2009)
15. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi profesi
16. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 4/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
17. ISO 17024: 2000. General requirements for bodies operating certification systems of persons

5.     KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
5.1.  Deskripsi
Jenis kemasan ini adalah kemasan KKNI yang merupakan kualifikasi  kompetensi teknis dari guru  produktif SMK . Kualifikasi ini merefleksikan peran individu dalam menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik  dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Dalam melaksanakan tugas dituntut untuk mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain. Ia harus menguasai  beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya
5.2.  SIKAP KERJA
Secara umum sikap kerja yang diharapkan :
5.2.1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5.2.2. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
5.2.3. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
5.2.4. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
5.2.5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.
5.2.6. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
5.3.  PERAN KERJA
Kualifikasi ini merupakan jalur untuk bekerja di bidang kompetensi keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti. Dalam melaksanakan pekerjaan bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain. 
5.4.  KEMUNGKINAN JABATAN
Kemungkinan Jabatan kerja di industri :
5.4.1.     Tukang Kayu Konstruksi
5.4.2.     Tukang Bangunan Gedung
5.4.3.     Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (Building Construction
        Supervisor
5.4.4.     Quantity Surveyor
5.5.  ATURAN PENGEMASAN
Didalam pemaketan yang ditetapkan untuk level IV  Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Konstruksi adalah sebagai berikut :
5.5.1.     Jenis Kemasan        : KKNI
5.5.2.     Jenis Skema            : Sertifikat Level  IV pada Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti
5.5.3.     Aturan Pengemasan
Untuk mendapatkan Kualifikasi Level IV pada Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti ,   kompetensi yang harus dicapai dengan total 25  ( dua  puluh lima ) yang  terdiri dari:
a.       2 (dua) Unit Kompetensi Umum dan Inti
b.       23 (dua puluh tiga) Unit Kompetensi Pilihan / Fungsional

5.6.  Rincian Unit Kompetensi

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
F.410100.001.02
Melaksanakan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L), serta Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan
2.
F. 410100.002.02
Melakukan Komunikasi Timbal Balik di Tempat Kerja
3.
F. 410100.003.02
Menggunakan Peralatan Manual dan Peralatan Listrik
4.
F. 410100.004.02
Melaksanakan    Pekerjaan    Persiapan    Konstruksi Kayu
5.
F. 410100.005.02
Membuat Komponen Konstruksi Kayu
6.
F. 410100.006.02
Memasang Perancah dan Bekisting Kayu
7.
F. 410100.007.02
Memasang Rangka Plafon dan Penutup Plafon
8.
F. 410100.008.02
Merakit Kuda-Kuda dan Memasang Rangka Atap
9.
F. 410100.009.02
Memasang dan Menyetel Kusen, Daun Pintu dan Jendela
10.
   F.410100.003.01
  Melaksanakan Pekerjaan Pondasi Dangkal
11.
   F.410100.004.01
  Melaksanakan Pekerjaan Beton
12.
   F.410100.005.01
  Melaksanakan Pemasangan Bata dan Kusen
13.
   F.410100.008.01
  Melaksanakan Pekerjaan Plesteran dan Acian
14.
   F.410100.013.01
  Melaksanakan  Pemasangan  Penutup  Lantai dan Dinding
15.
F.410100.003.02
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan
16.
F.410100.004.02
Melaksanakan Pekerjaan Pondasi
17.
F.410100.005.02
Melaksanakan Pekerjaan Struktur
18.
F.410100.006.02
Melaksanakan Pekerjaan Arsitektur
19.
F.410100.007.02
Membuat  Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
20.
SPL.QS02.001.00
Membuat Studi Biaya dan Solusi Alternatif.
21.

SPL.QS02.002.00
Mengerjakan Rencana Anggaran (Cost Plan) Berdasarkan
Gambar Desain Tahap Skematik dan Tahap
Pengembangan Desain (Design Development)
22.
SPL.QS02.003.00
Mengerjakan Rencana Anggaran Final (Owner Estimate).
23.
   SPL.QS02.004.00
Menghitung  Bills of Quantities (BQ) berdasarkan SMM (Standard   Method of  Measurement).
24.
   SPL.QS02.005.00    
  Mengerjakan Dokumen Tender/Penawaran
25.
   SPL.QS02.006.00     
  Menyiapkan Dokumen Kontrak
            
5.7.  Pencapaian Kompetensi.
Skema SKKNI Level IV pada kompetensi keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti dapat dicapai melalui klaster dan harus dicapai dalam 2 (dua) tahun. Klaster yang digunakan adalah sebagai berikut.
        7.1.1 Pekerjaan Konstruksi Kayu  



NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
F.410100.001.02
Melaksanakan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L), serta Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan
2.
F. 410100.002.02
Melakukan Komunikasi Timbal Balik di Tempat Kerja
3.
F. 410100.003.02
Menggunakan Peralatan Manual dan Peralatan Listrik
4.
F. 410100.004.02
Melaksanakan    Pekerjaan    Persiapan    Konstruksi Kayu
5.
F. 410100.005.02
Membuat Komponen Konstruksi Kayu
6.
F. 410100.006.02
Memasang Perancah dan Bekisting Kayu
7.
F. 410100.007.02
Memasang Rangka Plafon dan Penutup Plafon
8.
F. 410100.008.02
Merakit Kuda-Kuda dan Memasang Rangka Atap
9.
F. 410100.009.02
Memasang dan Menyetel Kusen, Daun Pintu dan Jendela





7.1.2. Pekerjaan Batu dan Beton
       

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
F.410100.001.02
Melaksanakan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L), serta Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan
2.
F. 410100.002.02
Melakukan Komunikasi Timbal Balik di Tempat Kerja
3.
   F.410100.003.01
  Melaksanakan Pekerjaan Pondasi Dangkal
4.
   F.410100.004.01
  Melaksanakan Pekerjaan Beton
5.
   F.410100.005.01
  Melaksanakan Pemasangan Bata dan Kusen
6.
   F.410100.008.01
  Melaksanakan Pekerjaan Plesteran dan Acian
7.
   F.410100.013.01
  Melaksanakan  Pemasangan  Penutup  Lantai dan Dinding


         7.1.3. Pelaksanaan Pekerjaan Gedung  (Building Construction Supervisor)  


NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
F.410100.001.02
Melaksanakan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L), serta Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan
2.
F. 410100.002.02
Melakukan Komunikasi Timbal Balik di Tempat Kerja
3.
F. 410100.003.02
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan
4.
F.410100.004.02
Melaksanakan Pekerjaan Pondasi
5.
F.410100.005.02
Melaksanakan Pekerjaan Struktur
6.
F.410100.006.02
Melaksanakan Pekerjaan Arsitektur
7.
F.410100.007.02
Membuat  Laporan Pelaksanaan Pekerjaan


7.1.4. Quantity Surveyor


NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
F.410100.001.02
Melaksanakan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L), serta Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan
2.
F. 410100.002.02
Melakukan Komunikasi Timbal Balik di Tempat Kerja
3.
SPL.QS02.001.00
Membuat Studi Biaya dan Solusi Alternatif.
4.

SPL.QS02.002.00
Mengerjakan Rencana Anggaran (Cost Plan) Berdasarkan
Gambar Desain Tahap Skematik dan Tahap
Pengembangan Desain (Design Development)
5.
SPL.QS02.003.00
Mengerjakan Rencana Anggaran Final (Owner Estimate).
6.
   SPL.QS02.004.00
Menghitung  Bills of Quantities (BQ) berdasarkan SMM (Standard   Method of  Measurement).
7.
   SPL.QS02.005.00    
  Mengerjakan Dokumen Tender/Penawaran
8.
   SPL.QS02.006.00     
  Menyiapkan Dokumen Kontrak


6.     PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1.  Guru yang terdaftar pada Program Keahlian Ganda ( PKG) dan telah mengikuti semua rangkaian kegiatan PKG, atau
6.2.  Guru mata pelajaran produktif pada Kompetensi Bisnis Konstruksi dan Properti.
7.     HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1.  Hak Pemohon  ( PBNSP 201 : 2014)
7.1.1.   Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
7.1.2.   Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
7.1.3.   Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan umtuk menyatakan alasan, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat Nasional.
7.1.4.   Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
7.1.5.   Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7.1.6.   Menggunakan sertifikat untuk promosi diri sebagai pendidik dan tenaga kependidikan SMK kompetensi keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti


7.2.  Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1.   Melaksanakan keprofesian pada kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti Menjaga dan mentaati kode etik profes secara sungguh-sungguh dan konsekuen
7.2.2.   Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
7.2.3.   Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
7.2.4.   Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
7.2.5.   Membayar biaya sertifikat

8.     BIAYA SERTIFIKASI
Biaya sertifikat terdiri dari :
8.1.  Komponen Pembiayaan.
8.1.1.             Biaya sertifikat
8.1.2.             Biaya bahan uji
8.1.3.             Dokumen uji
8.1.4.             Honor Asesor
8.1.5.             Transport
8.1.6.             Sidang Pleno
8.1.7.             Akomodasi dan konsumsi
8.2.  Sumber Pembiayaan
8.2.1.             DIPA PPPPTK BBL MEDAN
8.2.2.             DIPA Dinas Pendidikan Provinsi
8.2.3.             DIPA Dinas Pendidikan Kab/ Kota
8.2.4.             Dana BOS SMK

9.     PROSES SERTIFIKASI
9.1.  Persyaratan Pendaftaran
9.1.1. Pemohon memahami proses Asesmen (Skema Sertifikasi Bisnis Konstruksi dan Properti)  ini yang  mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat
9.1.2. Pemohon  mengisi formulir Permohonan Sertifikasi  (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
9.1.2.1.  Copy KTP/Kartu Pegawai
9.1.2.2.  Bukti mengikuti pelatihan Paket Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti untuk guru produktif SMK yang memenuhi persyaratan pasal 6.1, dan SK mengajar pada keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti
9.1.2.3.  Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
9.1.3. Pemohon  mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02)  dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung
9.1.4. Pemohon telah  memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah  ditetapkan
9.1.5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian
9.1.6. LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN  menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
9.2.  Proses Asesmen
9.2.1. Asesmen KKNI Level  IV Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi .
9.2.2. Pelaksanan Asesmen  untuk skema Kualifikasi level IV Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti dapat dilakukan dengan cara dicicil per unit kompetensi atau secara paket sejumlah unit kompetensi yang dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, dan hasilnya dicatatkan pada buku skill passport
9.2.3. LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN menugaskan Asesor Kompetensi  untuk melaksanakan Asesmen
9.2.4. Asesor memilih  perangkat asesmen dan metoda asesmen  untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan
9.2.5. Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati  rincian rencana asesmen dan proses asesmen  dengan Peserta Sertifikasi 
9.2.6. Asesor melakukan pengkajian  dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung dan dokumen skill passport (jika ada) yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL -02 , untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan
9.2.7. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi

9.3.  Proses Uji Kompetensi
9.3.1. Uji kompetensi   KKNI Level  IV Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti  dirancang untuk menilai kompetensi  yang dapat dilakukan dengan menggunakan metoda  praktek , tertulis, lisan,  pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
9.3.2.       Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan;
9.3.3.       Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian  KKNI Level  IV Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti diverifikasi atau dikalibrasi
9.3.4.       Proses Uji kompetensi dapat dilakukan dengan cara dicicil per unit kompetensi atau secara paket sejumlah unit kompetensi yang dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, dan hasilnya dicatatkan pada buku skill passport dan atau dapat dilakukan proses uji kompetensi per skema atau klaster
9.3.5.       Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis , lisan  dan metoda lain yang telah dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM
9.3.6.       Hasil proses uji kompetensi  yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan  “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM  direkomendasikan “Belum Kompeten”

9.4.  Keputusan Sertifikasi
9.4.1. LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses  sertifikasi  mencukupi untuk:
1. mengambil keputusan sertifikasi;
2.  melakukan penelusuran apabila terjadi  banding
9.4.2. Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor kompetensi melalui  proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan asesmen dan uji kompetensi 
9.4.3. Personil yang membuat keputusan sertifikasi  harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman  dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
9.4.4. Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
9.4.5. LSP P2 PPPPTK MEDAN menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun

9.5.  Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika seorang pemegang sertifikat kompetensi terbukti menyalagunakan sertifikat yang dimiliki dan dapat merugikan LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN Pemeliharaan sertifikasi (jika ada).
Untuk memelihara kompetensi, LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN melakukan surveilen kepada pemegang sertifikat kompetensi, yang dapat mencakupi salah satu :
9.5.1.      Evaluasi rekaman kegiatan minimal sekali dalam setahun.
9.5.2.      Evaluasi asesi (sampling).
9.5.3.      Wtness (bila diperlukan).

9.6.  Proses Sertifikat Ulang
9.6.1. Sertifikat ulang dilakukan dengan persyaratan dan prosedur yang sama dengan sertifikat awal.
9.6.2. Skema sertifikat harus menetapkan metode sertifikat ulang dan sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku dan harus dilakukan hanya dalam rangka sertifikasi ulang saja.
9.7.  Penggunaan Sertifikat.
Pemegang sertifikat KKNI Level IV Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti harus menandatangani persetujuan untuk:
9.7.1.     Memenuhi ketentuan skema sertifikasi.
9.7.2.     Menyatakan bahwa sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.
9.7.3.     Tidak menyalagunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN  dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah.
9.7.4.     Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikat yang memuat acuan LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN setelah dibekukan atau dicabut sertifikatnya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN yang menerbitkannya.


9.8.  Banding
Peserta sertifikasi dapat melakukan banding jika tidak puas atas keputusan yang diambil oleh asesor kompetensi, dengan mengisi form Banding

1 komentar:

Fennycia Lim mengatakan...

jadwal sabung ayam terpercaya indonesia
Sabung Ayam S128 - SV388
Raih Kemenangan Anda Bersama Kami...
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
Telegram : +62812-2222-995 / https://t.me/bolavita
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita