Skema Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti ( BKP )
SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL
IV PADA KOMPETENSI KEAHlian bisnis konstruksi dan properti
|
Skema sertifikasi KKNI Level IV pada Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi
dan Properti merupakan skema sertifikasi Kualifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema
sertifikasi LSP P2 PPPPTK BBL Medan. Unit kompetensi terhadap kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada
SKKNI yang ditetapkan berdasarkan
keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia : SKKNI Nomor 06 tahun 2011 tentang Quantity Surveyor, SKKNI Nomor 31 tahun 2014 tentang Tukang
Bangunan Gedung, SKKNI Nomor 85 tahun 2015 tentang
Tukang Kayu dan SKKNI Nomor 205 tahun 2015 tentang Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (Building Construction Supervisor). Skema sertifikasi ini digunakann untuk
memastikan dan memelihara
kompetensi teknis guru Sekolah
Menegah Kejuruan dan sebagai acuan
dalam asesmen oleh LSP P2 PPPPTK BBL Medan dan
asesor .
|
Ditetapkan tanggal: Disyahkan tanggal:
Oleh: Oleh:
Hefri Juliadi,S.Pd. Dr. Mian Siahaan, MM
Ketua Komite
Skema Ketua LSP
Nomor Dokumen : SSK15/PPPPTKBBL/KKBKP/2017
Nomor Salinan : 0
Status Distribusi :
Terkendali
Takterkendali
1.
LATAR
BELAKANG
Skema
sertifikasi kualifikasi guru SMK Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa disusun
sebagai pedoman dalam melaksanakan dan mengembangkan standar penilaian
kompetensi. Skema ini digunakan untuk membuat materi uji kompetensi (perangkat asesmen),
melaksanakan asesmen (uji kompetensi), menerbitkan sertifikat kompetensi,
melakukan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bangunan dan Listrik Medan (LSP PPPPTK BBL Medan )
serta memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi,
pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi.
Skema
sertifikasi ini disusun berdasarkan tuntutan persyaratan: (1) program uji kompetensi nasional,(2) kualifikasi personil yang dipersyaratkan dalam Kualifikasi Kerja Nasional
Indonesia (KKNI), dan (3) era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Sertifikasi kompetensi merupakan pemberian jaminan dan kewenangan bahwa kompetensi-kompetensi
yang disertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dengan
demikian, untuk memastikan bahwa individu telah kompeten pada jabatannya tersebut diperlukan proses asesmen
(uji kompetensi) dan sertifikasi,
sehingga dapat dipastikan bahwa dengan kompetensi tersebut dapat menjalankan
tugasnya secara efektif sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan di area kerjannya.
Dengan skema sertifikasi
yang mengacu langsung pada ASEAN MRA ini diharapkan dapat memberi manfaat
langsung para pemangku kepentingan.
1.1. Bagi Industri
1.1.1. Membantu industri
meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
1.1.2. Membantu industri dalam
rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan
efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya
1.1.3. Membantu industri dalam
sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan
meningkatkan produktivitas.
1.2. Bagi Tenaga Kerja
1.2.1. Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada
organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau
menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
1.2.2. Membantu tenaga profesi
dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam
proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
1.2.3. Membantu tenaga profesi
dalam memenuhi persyaratan regulasi.
1.2.4. Membantu pengakuan
kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
1.2.5. Membantu tenaga profesi
dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja
1.3. Bagi Lembaga Pendidikan dan
juga Pelatihan.
1.3.1. Membantu memastikan link
and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia
industri.
1.3.2. Membantu memastikan
tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
1.3.3. Membantu memastikan
pencapain hasil diklat yang tinggi.
1.3.4. Membantu Lemdiklat dalam
sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat
1.3.5. memastikan dan memelihara
kompetensi peserta didik selama proses diklat..
2.
RUANG
LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
2.1. Ruang Lingkup : Kompetensi
keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti pada level IV :
2.1.1. Memiliki kemampuan konstruksi kayu
2.1.2. Memiliki kemampuan Tukang Bangunan Gedung
2.1.3. Memiliki kemampuan menjadi pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (Building Construction Supervisor)
2.1.4.
Memiliki kemampuan
dalam bidang Quantity Surveyor
2.2. Lingkup penggunaan sertifikat : pada industri konstruksi dan guru produktif SMK.
3.
TUJUAN
SERTIFIKASI
3.1 Memastikan
dan memelihara kompetensi kerja Level
IV pada Kompetensi Keahlian Bisnis
Konstruksi dan Properti.
3.2 Sebagai acuan dalam
melaksanakan asesmen oleh LSP PPPPTK BBL MEDAN dan asesor kompetensi.
4.
ACUAN
NORMATIF
Acuan-acuan
yang digunakan dalam menyusun skema sertifikasi ini meliputi:
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
3. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Inpres
nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka
Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional
Sertifikasi Profesi
6. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan
Kerja Nasional
7. Permenakertrans
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi
Kerja Nasional
8. Permenakertrans
Republik Indonesia No. 8 tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
9. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
Nomor 06 tahun 2011 Tentang jabatan kerja Quantity Surveyor
10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2014 Tentang jabatan kerja Tukang Bangunan Gedung
11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 85 tahun 2015 Tentang jabatan kerja Tukang Kayu Konstruksi
12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 205 tahun 2015 Tentang jabatan kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
13. Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru
14. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2009 (KBLUI
2009)
15. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor :
1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga
Sertifikasi profesi
16. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor :
4/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi
Profesi
17. ISO
17024: 2000. General requirements for
bodies operating certification systems of persons
5.
KEMASAN
/ PAKET KOMPETENSI
5.1. Deskripsi
Jenis kemasan ini adalah
kemasan KKNI yang merupakan kualifikasi
kompetensi teknis dari guru
produktif SMK . Kualifikasi ini merefleksikan peran individu dalam
menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas,
memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu
menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Dalam melaksanakan
tugas dituntut untuk mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun
laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif, serta
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas
hasil kerja orang lain. Ia harus menguasai
beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan
dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya
5.2. SIKAP KERJA
Secara umum sikap kerja yang
diharapkan :
5.2.1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5.2.2. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang
baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
5.2.3. Berperan sebagai warga negara yang bangga
dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
5.2.4. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan
sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
5.2.5. Menghargai keanekaragaman budaya,
pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.
5.2.6. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta
memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
5.3. PERAN KERJA
Kualifikasi
ini merupakan jalur untuk bekerja di bidang kompetensi keahlian
Bisnis Konstruksi
dan Properti. Dalam
melaksanakan pekerjaan bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi
tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
5.4. KEMUNGKINAN
JABATAN
Kemungkinan
Jabatan kerja di industri :
5.4.1.
Tukang Kayu
Konstruksi
5.4.2.
Tukang Bangunan
Gedung
5.4.3.
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (Building Construction
Supervisor
5.4.4.
Quantity Surveyor
5.5. ATURAN PENGEMASAN
Didalam pemaketan yang ditetapkan untuk level IV Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan
Konstruksi adalah sebagai berikut :
5.5.1.
Jenis
Kemasan : KKNI
5.5.2.
Jenis Skema : Sertifikat Level IV pada Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti
5.5.3.
Aturan
Pengemasan
Untuk
mendapatkan Kualifikasi Level IV pada Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti , kompetensi yang harus
dicapai dengan total 25 ( dua puluh lima )
yang terdiri dari:
a.
2 (dua) Unit Kompetensi Umum dan Inti
b. 23 (dua puluh tiga) Unit Kompetensi Pilihan / Fungsional
5.6. Rincian Unit Kompetensi
NO.
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT KOMPETENSI
|
1.
|
F.410100.001.02
|
Melaksanakan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L), serta Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan
|
2.
|
F. 410100.002.02
|
Melakukan Komunikasi Timbal Balik di Tempat Kerja
|
3.
|
F. 410100.003.02
|
Menggunakan Peralatan Manual dan Peralatan Listrik
|
4.
|
F. 410100.004.02
|
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Kayu
|
5.
|
F. 410100.005.02
|
Membuat
Komponen Konstruksi Kayu
|
6.
|
F. 410100.006.02
|
Memasang Perancah dan Bekisting Kayu
|
7.
|
F. 410100.007.02
|
Memasang Rangka Plafon dan Penutup Plafon
|
8.
|
F. 410100.008.02
|
Merakit Kuda-Kuda dan Memasang Rangka Atap
|
9.
|
F. 410100.009.02
|
Memasang dan Menyetel Kusen, Daun Pintu dan Jendela
|
10.
|
F.410100.003.01
|
Melaksanakan
Pekerjaan Pondasi Dangkal
|
11.
|
F.410100.004.01
|
Melaksanakan
Pekerjaan Beton
|
12.
|
F.410100.005.01
|
Melaksanakan
Pemasangan Bata dan Kusen
|
13.
|
F.410100.008.01
|
Melaksanakan
Pekerjaan Plesteran dan Acian
|
14.
|
F.410100.013.01
|
Melaksanakan
Pemasangan Penutup Lantai dan Dinding
|
15.
|
F.410100.003.02
|
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan
|
16.
|
F.410100.004.02
|
Melaksanakan Pekerjaan Pondasi
|
17.
|
F.410100.005.02
|
Melaksanakan Pekerjaan Struktur
|
18.
|
F.410100.006.02
|
Melaksanakan Pekerjaan Arsitektur
|
19.
|
F.410100.007.02
|
Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
|
20.
|
SPL.QS02.001.00
|
Membuat Studi Biaya
dan Solusi Alternatif.
|
21.
|
SPL.QS02.002.00
|
Mengerjakan
Rencana Anggaran (Cost Plan)
Berdasarkan
Gambar Desain Tahap
Skematik dan Tahap
Pengembangan Desain (Design Development)
|
22.
|
SPL.QS02.003.00
|
Mengerjakan Rencana Anggaran Final
(Owner Estimate).
|
23.
|
SPL.QS02.004.00
|
Menghitung
Bills of Quantities (BQ) berdasarkan SMM (Standard Method of Measurement).
|
24.
|
SPL.QS02.005.00
|
Mengerjakan
Dokumen Tender/Penawaran
|
25.
|
SPL.QS02.006.00
|
Menyiapkan
Dokumen Kontrak
|
5.7. Pencapaian
Kompetensi.
Skema SKKNI Level IV pada kompetensi keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti dapat
dicapai melalui klaster dan harus dicapai dalam 2 (dua) tahun. Klaster yang
digunakan adalah sebagai berikut.
7.1.1
Pekerjaan Konstruksi Kayu
NO.
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT KOMPETENSI
|
1.
|
F.410100.001.02
|
Melaksanakan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L), serta Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan
|
2.
|
F. 410100.002.02
|
Melakukan Komunikasi Timbal Balik di Tempat Kerja
|
3.
|
F. 410100.003.02
|
Menggunakan Peralatan Manual dan Peralatan Listrik
|
4.
|
F. 410100.004.02
|
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Kayu
|
5.
|
F. 410100.005.02
|
Membuat
Komponen Konstruksi Kayu
|
6.
|
F. 410100.006.02
|
Memasang Perancah dan Bekisting Kayu
|
7.
|
F. 410100.007.02
|
Memasang Rangka Plafon dan Penutup Plafon
|
8.
|
F. 410100.008.02
|
Merakit Kuda-Kuda dan Memasang Rangka Atap
|
9.
|
F. 410100.009.02
|
Memasang dan Menyetel Kusen, Daun Pintu dan Jendela
|
7.1.2. Pekerjaan Batu
dan Beton
NO.
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT KOMPETENSI
|
1.
|
F.410100.001.02
|
Melaksanakan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L), serta Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan
|
2.
|
F. 410100.002.02
|
Melakukan Komunikasi Timbal Balik di Tempat Kerja
|
3.
|
F.410100.003.01
|
Melaksanakan
Pekerjaan Pondasi Dangkal
|
4.
|
F.410100.004.01
|
Melaksanakan
Pekerjaan Beton
|
5.
|
F.410100.005.01
|
Melaksanakan
Pemasangan Bata dan Kusen
|
6.
|
F.410100.008.01
|
Melaksanakan
Pekerjaan Plesteran dan Acian
|
7.
|
F.410100.013.01
|
Melaksanakan
Pemasangan Penutup Lantai dan Dinding
|
7.1.3. Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung (Building Construction Supervisor)
NO.
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT KOMPETENSI
|
1.
|
F.410100.001.02
|
Melaksanakan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L), serta Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan
|
2.
|
F. 410100.002.02
|
Melakukan Komunikasi Timbal Balik di Tempat Kerja
|
3.
|
F.
410100.003.02
|
Melaksanakan
Pekerjaan Persiapan
|
4.
|
F.410100.004.02
|
Melaksanakan Pekerjaan Pondasi
|
5.
|
F.410100.005.02
|
Melaksanakan Pekerjaan Struktur
|
6.
|
F.410100.006.02
|
Melaksanakan Pekerjaan Arsitektur
|
7.
|
F.410100.007.02
|
Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
|
7.1.4. Quantity Surveyor
NO.
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT KOMPETENSI
|
1.
|
F.410100.001.02
|
Melaksanakan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L), serta Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan
|
2.
|
F. 410100.002.02
|
Melakukan Komunikasi Timbal Balik di Tempat Kerja
|
3.
|
SPL.QS02.001.00
|
Membuat Studi Biaya
dan Solusi Alternatif.
|
4.
|
SPL.QS02.002.00
|
Mengerjakan
Rencana Anggaran (Cost Plan)
Berdasarkan
Gambar Desain Tahap
Skematik dan Tahap
Pengembangan Desain (Design Development)
|
5.
|
SPL.QS02.003.00
|
Mengerjakan Rencana Anggaran Final
(Owner Estimate).
|
6.
|
SPL.QS02.004.00
|
Menghitung
Bills of Quantities (BQ) berdasarkan SMM (Standard Method of Measurement).
|
7.
|
SPL.QS02.005.00
|
Mengerjakan
Dokumen Tender/Penawaran
|
8.
|
SPL.QS02.006.00
|
Menyiapkan
Dokumen Kontrak
|
6.
PERSYARATAN
DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1. Guru
yang terdaftar pada Program Keahlian Ganda ( PKG) dan telah mengikuti semua
rangkaian kegiatan PKG, atau
6.2. Guru
mata pelajaran produktif pada Kompetensi Bisnis Konstruksi dan Properti.
7.
HAK
PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1. Hak Pemohon ( PBNSP 201 : 2014)
7.1.1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
7.1.2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
7.1.3. Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan umtuk
menyatakan alasan, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang
integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat
Nasional.
7.1.4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
7.1.5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7.1.6. Menggunakan sertifikat untuk promosi diri sebagai pendidik dan tenaga kependidikan SMK kompetensi
keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti
7.2. Kewajiban Pemegang
Sertifikat
7.2.1. Melaksanakan
keprofesian pada kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti Menjaga dan mentaati kode etik profes secara sungguh-sungguh dan konsekuen
7.2.2. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
7.2.3. Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
7.2.4.
Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi
yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
7.2.5.
Membayar biaya
sertifikat
8.
BIAYA
SERTIFIKASI
Biaya sertifikat terdiri dari :
8.1. Komponen
Pembiayaan.
8.1.1.
Biaya
sertifikat
8.1.2.
Biaya
bahan uji
8.1.3.
Dokumen
uji
8.1.4.
Honor
Asesor
8.1.5.
Transport
8.1.6.
Sidang
Pleno
8.1.7.
Akomodasi
dan konsumsi
8.2. Sumber
Pembiayaan
8.2.1.
DIPA
PPPPTK BBL MEDAN
8.2.2.
DIPA
Dinas Pendidikan Provinsi
8.2.3.
DIPA
Dinas Pendidikan Kab/ Kota
8.2.4.
Dana
BOS SMK
9.
PROSES
SERTIFIKASI
9.1. Persyaratan Pendaftaran
9.1.1. Pemohon
memahami proses Asesmen (Skema Sertifikasi Bisnis Konstruksi dan Properti) ini yang
mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses
penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat
9.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
9.1.2.1. Copy
KTP/Kartu Pegawai
9.1.2.2. Bukti mengikuti pelatihan Paket Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti untuk guru produktif SMK yang memenuhi persyaratan
pasal 6.1, dan SK mengajar pada keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti
9.1.2.3. Pas
foto 4x6 sebanyak 2 lembar
9.1.3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL
02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti
pendukung
9.1.4. Pemohon
telah memenuhi persyaratan dasar
sertifikasi yang telah ditetapkan
9.1.5. Pemohon
menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap
informasi yang diperlukan untuk penilaian
9.1.6. LSP
P2 PPPPTK BBL MEDAN menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi
bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema
sertifikasi.
9.2. Proses Asesmen
9.2.1. Asesmen
KKNI Level IV Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti
direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan
skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti
terdokumentasi untuk memastikan kompetensi .
9.2.2. Pelaksanan
Asesmen untuk skema Kualifikasi level IV
Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti
dapat dilakukan dengan cara dicicil per unit kompetensi atau secara paket
sejumlah unit kompetensi yang dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan
proses pembelajaran, dan hasilnya dicatatkan pada buku skill passport
9.2.3. LSP
P2 PPPPTK BBL MEDAN
menugaskan Asesor Kompetensi untuk
melaksanakan Asesmen
9.2.4. Asesor
memilih perangkat asesmen dan metoda
asesmen untuk mengkonfirmasikan bukti yang
akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan
9.2.5. Asesor
menjelaskan, membahas dan mensepakati
rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi
9.2.6. Asesor
melakukan pengkajian dan evaluasi
kecukupan bukti dari dokumen pendukung dan dokumen skill passport (jika ada)
yang disampaikan pada lampiran
dokumen Asesmen Mandiri APL -02 , untuk
memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan
9.2.7. Hasil
proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan Kompeten dan
yang belum memenuhi aturan bukti direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut
ke proses uji kompetensi
9.3. Proses Uji Kompetensi
9.3.1. Uji
kompetensi KKNI Level IV Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan
Properti dirancang untuk
menilai kompetensi yang dapat dilakukan
dengan menggunakan metoda praktek ,
tertulis, lisan, pengamatan atau cara
lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema
sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji
dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan,
termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
9.3.2. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi
(TUK) yang ditetapkan;
9.3.3. Peralatan
teknis yang digunakan dalam proses pengujian
KKNI Level IV Kompetensi Keahlian
Bisnis Konstruksi
dan Properti diverifikasi atau dikalibrasi
9.3.4. Proses Uji kompetensi dapat dilakukan dengan cara
dicicil per unit kompetensi atau secara paket sejumlah unit kompetensi yang
dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, dan
hasilnya dicatatkan pada buku skill passport dan atau dapat dilakukan proses
uji kompetensi per skema atau klaster
9.3.5. Bukti yang
dikumpulkan melalui uji praktek, tulis , lisan
dan metoda lain yang telah dilakukan secara holistik dan terintegrasi
dengan proses pembelajaran, diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa
bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan
kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM
9.3.6. Hasil proses
uji kompetensi yang telah memenuhi
aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi
aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”
9.4. Keputusan Sertifikasi
9.4.1. LSP P2 PPPPTK
BBL MEDAN menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi
mencukupi untuk:
1. mengambil keputusan sertifikasi;
2. melakukan
penelusuran apabila terjadi banding
9.4.2. Keputusan
sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh
asesor kompetensi melalui proses sertifikasi. Personil yang membuat
keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan asesmen dan uji
kompetensi
9.4.3. Personil yang
membuat keputusan sertifikasi harus
memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman
dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi
telah dipenuhi.
9.4.4. Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi
dipenuhi.
9.4.5. LSP P2 PPPPTK MEDAN menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah
berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang
ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku
sertifikat 3 (tiga) tahun
9.5. Pembekuan dan Pencabutan
Sertifikat
Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika seorang pemegang
sertifikat kompetensi terbukti menyalagunakan sertifikat yang dimiliki dan
dapat merugikan LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN Pemeliharaan
sertifikasi (jika ada).
Untuk memelihara kompetensi, LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN melakukan surveilen
kepada pemegang sertifikat kompetensi, yang dapat mencakupi salah satu :
9.5.1. Evaluasi rekaman kegiatan minimal sekali dalam
setahun.
9.5.2. Evaluasi asesi (sampling).
9.5.3. Wtness (bila diperlukan).
9.6. Proses
Sertifikat Ulang
9.6.1. Sertifikat ulang dilakukan dengan persyaratan dan prosedur
yang sama dengan sertifikat awal.
9.6.2. Skema sertifikat harus menetapkan metode sertifikat
ulang dan sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku dan harus dilakukan
hanya dalam rangka sertifikasi ulang saja.
9.7. Penggunaan Sertifikat.
Pemegang sertifikat KKNI Level IV Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti harus menandatangani persetujuan untuk:
9.7.1.
Memenuhi
ketentuan skema sertifikasi.
9.7.2.
Menyatakan
bahwa sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang
diberikan.
9.7.3.
Tidak
menyalagunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN dan
tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP
P2 PPPPTK BBL MEDAN dianggap dapat
menyesatkan atau tidak sah.
9.7.4.
Menghentikan
penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikat yang memuat
acuan LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN setelah dibekukan atau dicabut sertifikatnya
serta mengembalikan sertifikat kepada LSP P2 PPPPTK BBL MEDAN yang
menerbitkannya.
9.8. Banding
Peserta
sertifikasi dapat melakukan banding jika tidak puas atas keputusan yang diambil
oleh asesor kompetensi, dengan mengisi form Banding
Komentar
Sabung Ayam S128 - SV388
Raih Kemenangan Anda Bersama Kami...
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
Telegram : +62812-2222-995 / https://t.me/bolavita
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita