Pengelolaan Bangunan
Oleh : Sunardi
Widyaiswara Muda
2.4.1 Menganalisis Hubungan Kerja Dalam
Proyek Konstruksi Sesuai Tugas dan
Fungsinya
Dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan konstruksi di lapangan
terdapat beberapa istilah /nama pejabat yang mempuyai peranan penting
yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek bangunan. Pejabat-pejabat itu adalah
:
2.4.1.1
Principal atau Bouwheer
Bila sesorang atau instansi ingin membuat bangunan maka orang/instansi
tersebut menyampaikan keinginannya kepada ahli bangunan dan menyerahkan agar
dapat direncanakan bentuk bangunan yang diinginkan serta besar biaya yang
diperlukan. Jadi orang/instansi pemberi pekerjaan dinamakan principal atau
bouwheer.Kalau di instansi pemerintahan Principal terdiri dari Kuasa Pengguna
Anggaran ( KPA), Pengguna Anggaran (PA),
dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dulu disebut Pimpro atau
pimpinan proyek
2.4.1.2 Penasehat/Adviser
atau Konsultan Perencana
Konsultan Perencana yang menerima
pekerjaan dari principal atau Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pada umumnya
adalah tenaga-tenaga teknik dan tenaga administrasi yang yang dipimpin oleh Direktur
Perusahaan dan bila dilapangan atau diproyek
biasanya di pimpin oleh seorang team leader.Dalam pekerjaannya arsitek akan
menyalurkan keinginan-keinginan principal ( PPK) dengan mengindahkan ilmu
keteknikan, keindahan, maupun mamfaat penggunaan bangunan tersebut. Pada
umumnya arsitek merencanakan bentuk bangunan beserta anggaran biaya sementara (
taksiran) yang diinginkan oleh pemberi pekerjaan (principal)
Dan kemungkinan principal akan menyampaikan keinginannya tentang bentuk
dan model bangunan yang diinginkannya kepada arsitek tadi, dan setelah mendapat
kata sepakat, maka arsitek dapat
melanjutkan semua pekerjaannya hingga proyek bangunan yang dibuat dapat
dilaksanakan.
Dalam melaksanakan pekerjaan, pemborong perlu diawasi
pekerjaannya.Pengawasan ini dilakukan oleh seorang atau lebih yang disebut
direksi atau pengawas yang mempuyai staf ahli dibidangnya masing-masing.
Biasanya sering terjadi pengawasan dilakukan oleh si perencana/arsitek itu
sendiri.Bangunan Pemerintah sebagai pengawas adalah dari dinas Pekerjaan Umum
kalau sekarang dari Dinas Penataan Ruang dan Permukiman (Tarukim) sebagai
pengawas external sedangkan untuk pengawas internal biasanya PPK menunjuk
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) atau oleh orang yang ditunjuk oleh
dinas itu.
2.4.1.3
Pemborong atau Annemer.
Pemborong/kontraktor, dimana dengan pekerjaannya melaksanakan proyek
bangunan dia mendapat keuntungan.Pemborong/kontraktor yang melaksanakan
pekerjaan biasanya ada yang penunjukan langsung atau melalui proses tender tapi
adakalanya arsitek atau konsultan melaksanakan sendiri proyek bangunan tersebut
dalam hal demikian dapat dilakukan dengan cara :
- Principal menyerahkan
pekerjaan merencana dan melaksanakan pada seorang arsitek, dengan
memberikan honorarium.
- Principal memberikan
pekerjaanan merencana sekaligus sebagai pelaksana pada seorang arsitek,
dimana arsitek tidak mendapatkan honorarium ,tetapi dengan kerjanya
sebagai pelaksana (pemborong) mendapatkan keuntungan.Dalam hal ini
dinamakan arsitek annemer .
2.4.1.4 Pelaksana
atau Vitvoeder
Pelaksana adalah seorang teknisi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pekerjaan atau terlaksananya pekerjaan. Dia ditunjuk oleh pemborong dan setiap
saat berada ditempat pekerjaaan, karena beberapa hal pemborong sering
berhalangan. Penujukan pelaksana harus diberitahukan pada direksi/pengawas,
disertai penjelasan identitas dirinya , seperti pendidikan, pengalaman, umur,
dll, karena direksi dapat menolak pelaksana yang dianggap tak memenuhi syarat.
2.4.2 Membuat
Dan Menyusun Rencana Kerja Dan Syarat- Syarat ( RKS)
Komentar