Selasa, 24 Oktober 2017

Pengelolaan Bangunan


Oleh : Sunardi

Widyaiswara Muda


2.4.1  Menganalisis Hubungan Kerja Dalam Proyek Konstruksi  Sesuai Tugas dan      
          Fungsinya

Dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan konstruksi  di lapangan  terdapat beberapa istilah /nama pejabat yang mempuyai peranan penting yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek bangunan. Pejabat-pejabat itu adalah :
2.4.1.1 Principal atau Bouwheer
Bila sesorang atau instansi ingin membuat bangunan maka orang/instansi tersebut menyampaikan keinginannya kepada ahli bangunan dan menyerahkan agar dapat direncanakan bentuk bangunan yang diinginkan serta besar biaya yang diperlukan. Jadi orang/instansi pemberi pekerjaan dinamakan principal atau bouwheer.Kalau di instansi pemerintahan Principal terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA), Pengguna Anggaran (PA),  dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dulu disebut Pimpro atau pimpinan proyek

2.4.1.2 Penasehat/Adviser atau Konsultan Perencana

Konsultan Perencana  yang menerima pekerjaan dari principal atau Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pada umumnya adalah tenaga-tenaga teknik dan tenaga administrasi  yang yang dipimpin oleh Direktur Perusahaan  dan bila dilapangan atau diproyek biasanya di pimpin oleh seorang team leader.Dalam pekerjaannya arsitek akan menyalurkan keinginan-keinginan principal ( PPK) dengan mengindahkan ilmu keteknikan, keindahan, maupun mamfaat penggunaan bangunan tersebut. Pada umumnya arsitek merencanakan bentuk bangunan beserta anggaran biaya sementara ( taksiran) yang diinginkan oleh pemberi pekerjaan (principal)
Dan kemungkinan principal akan menyampaikan keinginannya tentang bentuk dan model bangunan yang diinginkannya kepada arsitek tadi, dan setelah mendapat kata sepakat, maka arsitek  dapat melanjutkan semua pekerjaannya hingga proyek bangunan yang dibuat dapat dilaksanakan.
Dalam melaksanakan pekerjaan, pemborong perlu diawasi pekerjaannya.Pengawasan ini dilakukan oleh seorang atau lebih yang disebut direksi atau pengawas yang mempuyai staf ahli dibidangnya masing-masing.
Biasanya sering terjadi pengawasan dilakukan oleh si perencana/arsitek itu sendiri.Bangunan Pemerintah sebagai pengawas adalah dari dinas Pekerjaan Umum kalau sekarang dari Dinas Penataan Ruang dan Permukiman (Tarukim) sebagai pengawas external sedangkan untuk pengawas internal biasanya PPK menunjuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) atau oleh orang yang ditunjuk oleh dinas itu.

2.4.1.3 Pemborong atau Annemer.

Pemborong/kontraktor, dimana dengan pekerjaannya melaksanakan proyek bangunan dia mendapat keuntungan.Pemborong/kontraktor yang melaksanakan pekerjaan biasanya ada yang penunjukan langsung atau melalui proses tender tapi adakalanya arsitek atau konsultan melaksanakan sendiri proyek bangunan tersebut dalam hal demikian dapat dilakukan dengan cara :
  1. Principal menyerahkan pekerjaan merencana dan melaksanakan pada seorang arsitek, dengan memberikan honorarium.
  2. Principal memberikan pekerjaanan merencana sekaligus sebagai pelaksana pada seorang arsitek, dimana arsitek tidak mendapatkan honorarium ,tetapi dengan kerjanya sebagai pelaksana (pemborong) mendapatkan keuntungan.Dalam hal ini dinamakan arsitek annemer .

2.4.1.4 Pelaksana atau Vitvoeder
Pelaksana adalah seorang teknisi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan atau terlaksananya pekerjaan. Dia ditunjuk oleh pemborong dan setiap saat berada ditempat pekerjaaan, karena beberapa hal pemborong sering berhalangan. Penujukan pelaksana harus diberitahukan pada direksi/pengawas, disertai penjelasan identitas dirinya , seperti pendidikan, pengalaman, umur, dll, karena direksi dapat menolak pelaksana yang dianggap tak memenuhi syarat.


2.4.2      Membuat Dan Menyusun Rencana Kerja Dan Syarat- Syarat ( RKS)

Untuk lebih memahami materi Pengelolaan Bangunan dapat membaca link dibawah 

Tidak ada komentar: