Pendidikan Profesi Guru (PPG) Program Keahlian Teknik Konstruksi dan Properti

         


              OLEH : SUNARDI




Setelah menempuh Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Program Keahlian  Teknik Konstruksi dan Properti ini peserta pelatihan diharapkan memiliki Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) meliputi :
1. SIKAP :
a.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
b.     menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
c.    berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
d.     berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
e.      menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
f.       bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
g.     taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
h.     menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
i.       menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
j.       menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
k.      menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik guru Indonesia;
l.       mempunyai ketulusan, komitmen, kesungguhan hati untuk mengembangkan sikap, nilai, dan kemampuan peserta didik dengan dilandasi oleh nilai-nilai kearifan lokal dan ahlak mulia serta memiliki motivasi untuk berbuat bagi kemaslahatan peserta didik dan masyarakat pada umumnya; dan
m.    bertanggung gugat terhadap praktik profesional meliputi kemampuan menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik di bawah tanggungjawabnya, dan hukum/peraturan perundangan

2. PENGUASAAN PENGETAHUAN:
a.      Dalam substansi keahliannya, setiap guru SMK wajib menguasai pengetahuan Teknologi Konstruksi dan Properti yang setara dengan kualifikasi level 4 KKNI,
b.     Dalam substansi kependidikan, menguasai:
1)     teori aplikasi pedagogis (pedagogical - content knowledge) minimal teori belajar, evaluasi proses dan hasil belajar, kurikulum, dan prinsip-prinsip pembelajaran bidang studi yang mendidik;
2)     konsep teoretis pedagogi secara mendalam terkait dengan pembelajaran secara kontekstual berbasis:
Ø  tempat kerja (work - based learning),
Ø  pengalaman (experiential learning),
Ø  pembelajaran mandiri (self-regulated learning), yang sesuai dengan karakteristik pembelajaran, tujuan pembelajaran, dan karakteristik siswa sebagai sarana pencapaian tujuan pembelajaran secara utuh;
c.      konsep umum, prinsip, metode, dan teknik penelitian pendidikan;
d.     konsep umum dan prinsip manajemen (perencanaan, operasional, pengawasan, evaluasi, dan perbaikan) laboratorium untuk SMK;
e.      pengetahuan operasional lengkap tentang fungsi dan cara mengoperasikan berbagai instrumen umum dan khusus yang digunakan dalam proses pembelajaran;
f.       prinsip dan teknik penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di dalam pembelajaran;
g.     pengetahuan faktual tentang peraturan perundangan pendidikan dan keguruan yang berlaku;
h.     pengetahuan faktual dan metode aplikasi kode etik profesi guru dalam menjalankan aktivitas kerja; dan
i.       menguasai konsep  integritas akademik secara umum antara lain, mampu memahami arti dan konsep plagiarisme secara khusus, dalam hal jenis plagiarisme, konsekuensi pelanggaran dan upaya pencegahannya.

3.KETERAMPILAN KHUSUS
a.      mampu melaksanakan pekerjaan guru SMK sesuai dengan kode etik profesi guru, yang peka budaya, menghargai keragaman etnik, agama dan faktor lain dari peserta didik;
b.     mampu menghasilkan lulusan SMK yang memiliki keahlian sesuai dengan Program Keahlian  Teknologi Konstruksi dan Properti  pada level 2 KKNI;
c.      dalam substansi keahliannya, setiap guru SMK wajib memiliki kemampuan minimal satu kompetensi keahlian setara dengan kualifikasi level 4 KKNI dan seluruh kompetensi keahlian lainnya di dalam  Program Keahlian  Teknologi Konstruksi dan Properti setara dengan kualifikasi level 4 KKNI.

Program Keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti  minimal  mencakup  Kompetensi Keahlian:
1)     Konstruksi Gedung, Sanitasi, dan Perawatan
2)     Konstruksi Jalan, Irigasi, dan Jembatan
3)     Bisnis Konstruksi dan Properti
4)     Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan.

d.     Dalam substansi kependidikan setiap guru SMK wajib memiliki kemampuan:
1)     menyelenggarakan kegiatan pendidikan sebagai bagian dari kurikulum yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
2)     mengembangkan potensi peserta didik hingga mencapai standar kompetensi lulusan melalui perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang:
Ø  berbasis teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik;
Ø  mengembangkan kemampuan peserta didik dalam keterampilan di bidang keahlian yang relevan;
Ø  membangun motivasi, interaksi sosial yang positif, kemampuan berpikir kritis (critical thinking skill), kemampuan menyelesaikan masalah (problem solving skill), kemampuan unjuk kerja (performance skill), dan etos kerja peserta didik;
Ø  memperhatikan karakteristik individual dan keberagaman siswa dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;
e.      mampu menerapkan, mengadaptasi,menganalisis ketepatan penggunaan sumber belajar dan media pembelajaran (elektronik, non-elektronik, teknologi informasi dan komunikasi) secara kontekstual berbasis:
1)     tempat kerja (work based learning),
2)     pengalaman (experiential learning),
3)     pembelajaran mandiri (self-regulated learning),
4)     yang sesuai dengan karakteristik pembelajaran, tujuan pembelajaran, dan karakteristik siswa sebagai sarana pencapaian tujuan pembelajaran secara utuh;
f.       mampu merancang dan menerapkan strategi dan kegiatan pembelajaran yang sistematis, komunikatif dan interaktif, minimal dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai silabus pada kurikulum yang mencakup kemampuan:
1)     mendemontrasikan pekerjaan sesuai program keahlian,
2)     membimbing peserta didik dalam mengerjakan tugas sesuai program keahlian,
3)     mengelola dan membimbing pembelajaran siswa dalam praktek kerja industri,
4)     menilai proses pengerjaan tugas,
5)     menilai hasil pengerjaan tugas peserta didik;
g.     mampu melaksanakan kegiatan penilaian hasil belajar yang sahih, andal, obyektif, dan praktis (sesuai dengan karakteristik pembelajaran, yang meliputi:
1)     penentuan aspek-aspek penilaian otentik-holistik yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dan hasil belajar,
2)     perumusan indikator kelulusan berdasarkan standar kompetensi lulusan,
3)     perumusan dan pelaksanaan prosedur penilaian menggunakan   teknik dan instrumen yang sesuai dengan tujuan penilaian,
4)     pelaksanaan proses moderasi penilaian,
5)     pengadministrasian penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan;
h.     mampu melaksanakan kegiatan evaluasi proses belajar yang sahih, andal, obyektif, dan praktis;
i.       mampu memperbaiki proses pembelajaran secara berkelanjutan berdasarkan analisis hasil penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar untuk menyusun program-program;
j.       mampu menyelesaikan masalah peserta didik dan/atau masalah pembelajaran melalui:
1)   analisis reflektif terhadap pembelajaran (pengamatan dan umpan balik dari peserta didik, orangtua peserta didik, serta rekan sejawat),
2)   pendampingan peserta didik dengan mempertimbangkan aspek sosio-kultural, serta bekerjasama dengan pihak-pihak yang berkaitan (orang tua dan teman-teman peserta didik, masyarakat sekitar, serta guru sejawat);
3)   ragam penelitian kependidikan yang sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian kependidikan;
k.     mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya yang diperlukan di dalam penyelenggaraan kelas dan laboratorium/ bengkel kerja yang menjadi tanggungjawabnya, meliputi sumberdaya manusia, peralatan, dan bahan habis pakai,  serta mengevaluasi aktivitasnya secara komprehensif; 
l.       mampu menganalisis dan mengusulkan berbagai solusi alternatif yang ada terhadap permasalahan media belajar dan masalah manajemen laboratorium, serta menyimpulkannya untuk pengambilan keputusan yang tepat;
m.    mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data dalam penyelenggaraan kelas, laboratorium/ bengkel kerja, sekolah, dan lembaga pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya; dan
n.     mampu merancang dan melaksanakan penelitian di bidang pendidikan vokasional sesuai kaidah penelitian ilmiah.



STRUKTUR KURIKULUM DAN BEBAN BELAJAR

Program pendidikan guru mempunyai struktur kurikulum dan beban belajar sebaga berikut:


KODE

MATERI Prodi PPG
JUMLAH SKS
KATEGORI
T
P
L
Semester I





1. Pendalaman Materi
Pedagogik





a. Pendidikan dan Profesi
Pendidik

2

2

0


b. Pembelajaran dan Penilaian
Pendidikan Kejuruan

2

2

0


Jumlah
4
4
0


2. Pendalaman Materi
Kompetensi Keahlian





a. Pendalaman Materi 1:
Konstruksi dan
Pemodelan Bangunan

2

1

1


b. Pendalaman Materi 2:
Teknik Pelaksanaan dan Perawatan Bangunan

2


2


c.  Pendalaman Materi 3: Estimasi Biaya dan Pengelolaan  Bangunan


2



2


Jumlah
6
1
5


Jumlah Total
10
5
5


3. Lokakarya Perangkat
Pembelajaran Kejuruan dan
Peer Teaching





a.  Lokakarya 1:
Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan saintifik, prinsip Techno-Pedagogical Content Knowledge (TPACK), Pengembangan Kecakapan   Abad 21 (21st  Century Skills), perangkat penilaian holistik-otentik, dan mengimplementasikannya dalam kegiatan micro dan atau peer teaching ( lingkup kelompok materi Konstruksi dan Pemodelan Bangunan)
2

2


b. Lokakarya 2:
2

2





Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan sainstifik, prinsip Techno-Pedagogical Content Knowledge (TPACK), Pengembangan   Kecakapan Abad 21 (21st Century Skills), perangkat penilaian holistik- otentik, dan mengimplementasikannya
dalam kegiatan micro dan atau peer  teaching (Lingkup materi Teknik Pelaksanaan Bangunan)





c.  Lokakarya 3:
Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan sainstifik, prinsip Techno-Pedagogical Content Knowledge (TPACK), Pengembangan   Kecakapan Abad 21 (21st Century Skills), perangkat penilaian holistik- otentik, dan mengimplementasikannya
dalam kegiatan micro dan atau peer teaching (lingkup materi Perawatan Bangunan)
2

2


d. Lokakarya 4:
Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan sainstifik, prinsip Techno-Pedagogical Content Knowledge (TPACK), Pengembangan   Kecakapan Abad 21 (21st Century Skills), perangkat penilaian holistik- otentik, dan mengimplementasikannya
dalam kegiatan micro dan atau peer teaching (lingkup materi Estimasi Biaya dan Pengelolaan  Bangunan)
2

2


Jumlah
8

8


Total
18






Semester II

4. Praktik Pengalaman
Lapangan (PPL)





Melaksanakan Praktek Pengalaman Pembelajaran Pemodelan, Pelaksanaan dan Pengelolaan Bangunan


6




6

Jumlah
6


6

Total (Semester 1 dan
Semester 2)


24







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelebihan dan Kekurangan Bahan Bangunan Kayu dan Baja

TEKNIK SEMPROT DALAM APLIKASI FINISHING FURNITURE

Perbandingan Batu Bata, Batako dan Bata Ringan