Pendidikan Profesi Guru (PPG) Program Keahlian Teknik Konstruksi dan Properti
OLEH : SUNARDI
Setelah
menempuh Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Program Keahlian Teknik Konstruksi dan Properti ini peserta
pelatihan diharapkan memiliki Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) meliputi :
1. SIKAP
:
a. bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
b. menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan
etika;
c. berkontribusi
dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan
kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
d. berperan
sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme
serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
e. menghargai
keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau
temuan orisinal orang lain;
f.
bekerja sama dan memiliki kepekaan
sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
g.
taat hukum dan disiplin dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara;
h.
menginternalisasi nilai, norma, dan
etika akademik;
i.
menunjukkan sikap bertanggungjawab atas
pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
j.
menginternalisasi semangat kemandirian,
kejuangan, dan kewirausahaan;
k.
menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode
etik guru Indonesia;
l.
mempunyai ketulusan, komitmen,
kesungguhan hati untuk mengembangkan sikap, nilai, dan kemampuan peserta didik
dengan dilandasi oleh nilai-nilai kearifan lokal dan ahlak mulia serta memiliki
motivasi untuk berbuat bagi kemaslahatan peserta didik dan masyarakat pada
umumnya; dan
m.
bertanggung gugat terhadap praktik
profesional meliputi kemampuan menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan
tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik di bawah tanggungjawabnya,
dan hukum/peraturan perundangan
2. PENGUASAAN PENGETAHUAN:
a.
Dalam substansi keahliannya, setiap guru
SMK wajib menguasai pengetahuan Teknologi Konstruksi dan Properti yang setara
dengan kualifikasi level 4 KKNI,
b.
Dalam substansi kependidikan, menguasai:
1)
teori aplikasi pedagogis (pedagogical -
content knowledge) minimal teori belajar, evaluasi proses dan hasil belajar,
kurikulum, dan prinsip-prinsip pembelajaran bidang studi yang mendidik;
2)
konsep teoretis pedagogi secara mendalam
terkait dengan pembelajaran secara kontekstual berbasis:
Ø tempat
kerja (work - based learning),
Ø pengalaman
(experiential learning),
Ø pembelajaran
mandiri (self-regulated learning), yang sesuai dengan karakteristik
pembelajaran, tujuan pembelajaran, dan karakteristik siswa sebagai sarana
pencapaian tujuan pembelajaran secara utuh;
c.
konsep umum, prinsip, metode, dan teknik
penelitian pendidikan;
d.
konsep umum dan prinsip manajemen
(perencanaan, operasional, pengawasan, evaluasi, dan perbaikan) laboratorium
untuk SMK;
e.
pengetahuan operasional lengkap tentang
fungsi dan cara mengoperasikan berbagai instrumen umum dan khusus yang
digunakan dalam proses pembelajaran;
f.
prinsip dan teknik penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi di dalam pembelajaran;
g.
pengetahuan faktual tentang peraturan
perundangan pendidikan dan keguruan yang berlaku;
h.
pengetahuan faktual dan metode aplikasi
kode etik profesi guru dalam menjalankan aktivitas kerja; dan
i.
menguasai konsep integritas akademik secara umum antara lain,
mampu memahami arti dan konsep plagiarisme secara khusus, dalam hal jenis
plagiarisme, konsekuensi pelanggaran dan upaya pencegahannya.
3.KETERAMPILAN KHUSUS
a.
mampu melaksanakan pekerjaan guru SMK
sesuai dengan kode etik profesi guru, yang peka budaya, menghargai keragaman
etnik, agama dan faktor lain dari peserta didik;
b.
mampu menghasilkan lulusan SMK yang
memiliki keahlian sesuai dengan Program Keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti pada level 2 KKNI;
c.
dalam substansi keahliannya, setiap guru
SMK wajib memiliki kemampuan minimal satu kompetensi keahlian setara dengan
kualifikasi level 4 KKNI dan seluruh kompetensi keahlian lainnya di dalam Program Keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti setara
dengan kualifikasi level 4 KKNI.
Program Keahlian
Teknologi Konstruksi dan Properti
minimal mencakup Kompetensi Keahlian:
1)
Konstruksi Gedung, Sanitasi, dan
Perawatan
2)
Konstruksi Jalan, Irigasi, dan Jembatan
3)
Bisnis Konstruksi dan Properti
4)
Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan.
d.
Dalam substansi kependidikan setiap guru
SMK wajib memiliki kemampuan:
1)
menyelenggarakan kegiatan pendidikan
sebagai bagian dari kurikulum yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
2)
mengembangkan potensi peserta didik
hingga mencapai standar kompetensi lulusan melalui perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran yang:
Ø berbasis
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik;
Ø mengembangkan
kemampuan peserta didik dalam keterampilan di bidang keahlian yang relevan;
Ø membangun
motivasi, interaksi sosial yang positif, kemampuan berpikir kritis (critical
thinking skill), kemampuan menyelesaikan masalah (problem solving skill),
kemampuan unjuk kerja (performance skill), dan etos kerja peserta didik;
Ø memperhatikan
karakteristik individual dan keberagaman siswa dari aspek fisik, moral,
spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;
e.
mampu menerapkan,
mengadaptasi,menganalisis ketepatan penggunaan sumber belajar dan media
pembelajaran (elektronik, non-elektronik, teknologi informasi dan komunikasi)
secara kontekstual berbasis:
1) tempat
kerja (work based learning),
2) pengalaman
(experiential learning),
3) pembelajaran
mandiri (self-regulated learning),
4) yang
sesuai dengan karakteristik pembelajaran, tujuan pembelajaran, dan
karakteristik siswa sebagai sarana pencapaian tujuan pembelajaran secara utuh;
f.
mampu merancang dan menerapkan strategi
dan kegiatan pembelajaran yang sistematis, komunikatif dan interaktif, minimal
dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai silabus pada
kurikulum yang mencakup kemampuan:
1) mendemontrasikan
pekerjaan sesuai program keahlian,
2) membimbing
peserta didik dalam mengerjakan tugas sesuai program keahlian,
3) mengelola
dan membimbing pembelajaran siswa dalam praktek kerja industri,
4) menilai
proses pengerjaan tugas,
5) menilai
hasil pengerjaan tugas peserta didik;
g.
mampu melaksanakan kegiatan penilaian
hasil belajar yang sahih, andal, obyektif, dan praktis (sesuai dengan
karakteristik pembelajaran, yang meliputi:
1) penentuan
aspek-aspek penilaian otentik-holistik yang mencakup ranah sikap, pengetahuan,
dan keterampilan dan hasil belajar,
2) perumusan
indikator kelulusan berdasarkan standar kompetensi lulusan,
3) perumusan
dan pelaksanaan prosedur penilaian menggunakan
teknik dan instrumen yang sesuai dengan tujuan penilaian,
4) pelaksanaan
proses moderasi penilaian,
5) pengadministrasian
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan;
h.
mampu melaksanakan kegiatan evaluasi
proses belajar yang sahih, andal, obyektif, dan praktis;
i.
mampu memperbaiki proses pembelajaran
secara berkelanjutan berdasarkan analisis hasil penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar untuk menyusun program-program;
j.
mampu menyelesaikan masalah peserta
didik dan/atau masalah pembelajaran melalui:
1) analisis
reflektif terhadap pembelajaran (pengamatan dan umpan balik dari peserta didik,
orangtua peserta didik, serta rekan sejawat),
2) pendampingan
peserta didik dengan mempertimbangkan aspek sosio-kultural, serta bekerjasama
dengan pihak-pihak yang berkaitan (orang tua dan teman-teman peserta didik,
masyarakat sekitar, serta guru sejawat);
3) ragam
penelitian kependidikan yang sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian
kependidikan;
k.
mampu merencanakan dan mengelola
sumberdaya yang diperlukan di dalam penyelenggaraan kelas dan laboratorium/
bengkel kerja yang menjadi tanggungjawabnya, meliputi sumberdaya manusia,
peralatan, dan bahan habis pakai, serta
mengevaluasi aktivitasnya secara komprehensif;
l.
mampu menganalisis dan mengusulkan
berbagai solusi alternatif yang ada terhadap permasalahan media belajar dan
masalah manajemen laboratorium, serta menyimpulkannya untuk pengambilan
keputusan yang tepat;
m.
mampu mengambil keputusan strategis
berdasarkan analisis informasi dan data dalam penyelenggaraan kelas,
laboratorium/ bengkel kerja, sekolah, dan lembaga pendidikan yang menjadi
tanggungjawabnya; dan
n.
mampu merancang dan melaksanakan
penelitian di bidang pendidikan vokasional sesuai kaidah penelitian ilmiah.
STRUKTUR
KURIKULUM DAN BEBAN
BELAJAR
Program pendidikan guru
mempunyai struktur kurikulum dan beban belajar sebaga
berikut:
KODE
|
MATERI Prodi PPG
|
JUMLAH SKS
|
KATEGORI
|
||
T
|
P
|
L
|
|||
Semester I
|
|||||
1. Pendalaman Materi
Pedagogik
|
|||||
a. Pendidikan dan Profesi
Pendidik
|
2
|
2
|
0
|
||
b. Pembelajaran dan Penilaian
Pendidikan Kejuruan
|
2
|
2
|
0
|
||
Jumlah
|
4
|
4
|
0
|
||
2. Pendalaman Materi
Kompetensi Keahlian
|
|||||
a. Pendalaman Materi 1:
Konstruksi dan
Pemodelan Bangunan
|
2
|
1
|
1
|
||
b. Pendalaman Materi 2:
Teknik Pelaksanaan dan Perawatan Bangunan
|
2
|
2
|
|||
c. Pendalaman Materi 3:
Estimasi Biaya dan Pengelolaan Bangunan
|
2
|
2
|
|||
Jumlah
|
6
|
1
|
5
|
||
Jumlah Total
|
10
|
5
|
5
|
||
3. Lokakarya Perangkat
Pembelajaran Kejuruan dan
Peer Teaching
|
|||||
a. Lokakarya 1:
Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan saintifik,
prinsip Techno-Pedagogical Content Knowledge (TPACK), Pengembangan
Kecakapan Abad 21 (21st Century Skills), perangkat penilaian
holistik-otentik, dan mengimplementasikannya dalam kegiatan micro dan atau
peer teaching ( lingkup kelompok materi Konstruksi dan Pemodelan Bangunan)
|
2
|
2
|
|||
b. Lokakarya 2:
|
2
|
2
|
Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan sainstifik,
prinsip Techno-Pedagogical Content Knowledge (TPACK), Pengembangan Kecakapan Abad 21 (21st Century Skills),
perangkat penilaian holistik- otentik, dan mengimplementasikannya
dalam kegiatan micro dan atau peer
teaching (Lingkup materi Teknik Pelaksanaan Bangunan)
|
|||||
c.
Lokakarya 3:
Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan sainstifik,
prinsip Techno-Pedagogical Content Knowledge (TPACK), Pengembangan Kecakapan Abad 21 (21st Century Skills),
perangkat penilaian holistik- otentik, dan mengimplementasikannya
dalam kegiatan micro dan atau peer teaching (lingkup materi Perawatan
Bangunan)
|
2
|
2
|
|||
d. Lokakarya 4:
Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan sainstifik,
prinsip Techno-Pedagogical Content Knowledge (TPACK), Pengembangan Kecakapan Abad 21 (21st Century Skills),
perangkat penilaian holistik- otentik, dan mengimplementasikannya
dalam kegiatan micro dan atau peer teaching (lingkup materi Estimasi
Biaya dan Pengelolaan Bangunan)
|
2
|
2
|
|||
Jumlah
|
8
|
8
|
|||
Total
|
18
|
Semester II
|
|||||
4. Praktik Pengalaman
Lapangan (PPL)
|
|||||
Melaksanakan Praktek
Pengalaman Pembelajaran Pemodelan, Pelaksanaan dan Pengelolaan Bangunan
|
6
|
6
|
|||
Jumlah
|
6
|
6
|
|||
Total
(Semester 1 dan
Semester
2)
|
24
|
Komentar