Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

MEMPERSIAPKAN TENAGA KERJA MASA DEPAN UNTUK REVOLUSI INDUSTRI KEEMPAT

OLEH : SUNARDI   1.       Makna Revolusi Industri 4.0 Istilah  Indonesia 4.0 pasti sudah tidak asing lagi bagi kita. Awal mula dari istilah ini adalah terjadinya revolusi industri di seluruh dunia, yang mana merupakan sebuah revolusi industri keempat. Dapat dikatakan sebagai sebuah revolusi, karena perubahan yang terjadi memberikan efek besar kepada ekosistem dunia dan tata cara kehidupan. Revolusi industri 4.0 bahkan diyakini dapat meningkatkan perekonomian dan kualitas kehidupan secara signifikan. Yuk, kita bahas secara singkat mengenai sejarah dan apa itu Revolusi Industri 4.0. Pertama-tama, mari kita bahas awal mula dari Revolusi Industri 4.0 terlebih dahulu. Mulai dicetuskan pertama kali oleh sekelompok perwakilan ahli berbagai bidang asal Jerman, pada tahun 2011 lalu di acara Hannover Trade Fair. Dipaparkan bahwa industri saat ini telah memasuki inovasi baru, dimana proses produksi mulai berubah pesat. Pemerintah Jerman menganggap serius gagasan ini dan tidak lama menjad

Perubahan dan penambahan pada Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020

   Perubahan dan penambahan pada Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020 Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Terdapat beberapa perubahan dan penambahan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya : Pasal 1, terdapat penambahan penghentian kontrak yang sebelumnya belum diatur, yaitu tindakan yang dilakukan oleh pengguna jasa kepada penyedia untuk sementara menghentikan berlakunya kontrak diakibatkan keadaan kahar atau keadaan lainnya. Pasal 13, terdapat pasal baru yang mengatur khusus tentang Kerja Sama Operasi yang sebelumnya belum diatur. Kerjasama Operasi yaitu : Memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah Memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha k