Perubahan dan penambahan pada Peraturan
Menteri PUPR No 14 Tahun 2020
Permen PUPR No. 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia
Download file
disini Permen
PUPR No. 14 Tahun 2020
Terdapat beberapa perubahan dan penambahan
dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya :
- Pasal 1, terdapat penambahan penghentian kontrak yang
sebelumnya belum diatur, yaitu tindakan yang dilakukan oleh pengguna jasa
kepada penyedia untuk sementara menghentikan berlakunya kontrak
diakibatkan keadaan kahar atau keadaan lainnya.
- Pasal 13, terdapat pasal baru yang mengatur khusus tentang
Kerja Sama Operasi yang sebelumnya belum diatur.
Kerjasama Operasi yaitu :
- Memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha
besar
- Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha
menengah
- Memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha
menengah
- Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha
kecil
- Pasal 22, terdapat penambahan pasal yang mengatur produk yang
dihasilkan (output) paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi tentang
rancangan konseptual SMKK, biaya penerapan SMKK, RKK pengawasan dan manajemen
konstruksi yang sebelumnya belum diatur; Output paket pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi perencanaan/pengkajian/perancangan : rancangan
konseptual SMKK, biaya penerapan SMKK, paket pekerjaan jasa konsultan
konstruksi pengawasan/MK : RKK pengawasan, manajemen konstruksi.
- Pasal 24, terdapat perubahan yang mengatur tentang Pemaketan
Jasa Konsultan Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi.
- Pemaketan jasa konsultan konstruksi :
- Kualifikasi Kecil HPS sampai dengan 1 M
- Kualifikasi Menengah HPS 1 M - 2,5 M
- Kualifikasi Besar HPS diatas 2,5 M
Pemaketan Jasa Pekerjaan Konstruksi
- Kualifikasi Kecil HPS sampai dengan 2,5 M
- Kualifikasi Menengah HPS 2,5 M - 50 M
- Kualifikasi Besar Non BUMN HPS diatas 50 M - 100 M
- Kualifikasi diatas 100 M
- Pasal 25, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang
konsolidasi paket yang sebelumnya belum diatur. PPK dapat mengkonsolidasi
paket di area kerjanya masing-masing.
- Pasal 54, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang
persyaratan tambahan kualifikasi dan persyaratan teknis harus dengan
pesetujuan pejabat tinggi pratama yang membidangi kontruksi dan pejabat
tinggi pratama yang membidangi pengawasan.
- Pasal 57, terdapat perubahan pasal yang mengatur tentang
persyaratan metode pelaksanaan pekerjaan untuk tender pekerjaan konstruksi.
Metode pelaksanaan pekerjaan hanya
dipersyaratkan untuk tender pekerjaan yang bersifat kompleks dan atau/pekerjaan
yang diperuntukan bagi kualifikasi besar.
- Pasal 61, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang
proses pelaksanaan pengadaan langsung jasa konstruksi melalui penyedia,
yang semula sebelumnya belum diatur.
- Pasal 64, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang
Dokumen pengadaan langsung :
- dalam hal pengadaan langsung jasa konsultansi konstruksi
dengan nilai HPS paling banyak Rp 25.000.000,00, dokumen penawaran yang
disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran biaya.
- dalam hal pengadaan langsung jasa konsultansi konstruksi
dengan nilai HPS paling banyak Rp 50.000.000,00, dokumen penawaran yang
disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran harga.
- dalam hal pengadaan langsung jasa konsultansi konstruksi dengan
nilai HPS paling banyak Rp 25.000.000,00, dokumen penawaran yang
disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran biaya.
- dalam hal pengadaan langsung jasa konsultansi konstruksi dengan
nilai HPS paling banyak Rp 50.000.000,00, dokumen penawaran yang
disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran harga.
- Pasal 112, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang
rapat persiapan penunjukan penyedia yang belum diatur, yaitu : bukti
sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan tanpa menghadirkan
personil yang bersangkutan.
- Pasal 128, terdapat penambahan pasal yang mengatur tentang
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan sertifikat keahlian. Sertifikat keahlian
yang sebelumnya belum diatur, sertifikat badan usaha yang disampaikan
dalam pembuktian kualifikasi harus berbentuk elektronik (sertifikat yang
disampaikan dalam rapat persiapan penunjukan penyedia barang/jasa harus
berbentuk elektronik mulai berlaku untuk pengadaan jasa konstruksi TA
2021).
Selain itu persyaratan dalam Standar
Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Permen PU PR 14
Tahun 2020 adalah :
- Tentang pengalaman perusahaan jasa konsultan konstruksi hanya
menilai Pengalaman Kerja Sejenis 10 tahun terakhir. Pengalaman yang
dibuktikan pada saat PQ maka tetap dinilai meskipun tidak disampaikan
kembali dalam penawaran.
Pekerjaan konstruksi :
Kecil :
Pengalaman berdasarkan
subklasifikasi/sejenis
Menengah / Besar :
Pengalaman berdasarkan subklasifikasi/sejenis
atau lingkup pekerjaan
- Tentang personil manajerial;
1 orang untuk masing-masing jabatan kecil :
pelaksana ahli/petugas K3
Menegah/Besar : manajer proyek, manajer
teknis, manajer keuangan ahli K3
- Tentang SBU
Kecil : maksimal 1 SBU
Menengah/Besar : Maksimal 2 SBU
- Tentang jangka waktu pelaksanaan : bukan persyaratan yang
dikompetisikan
- Tentang KD, pengalaman untuk memenuhi KD adalah pengalaman 15
tahun terakhir.
- Tentang pembuktian pengalaman untuk jasa konsultansi konstruksi
dibuktikan dengan dokumen asli : Kontrak, BAST, Bukti Pembayaran atau
bukti pemotongan pajak terakhir.
- Tenaga tetap tidak menjadi persayaratan kualifikasi.
B. Permasalahan
- Kurang cukup waktu untuk penyesuaian terhadap aturan baru,
mengingat Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 tersebut diundangkan pada 18 Mei
2020.
- Belum siapnya pelaku pengadaan terhadap perubahan ekosistem
pengadaan yang baik, salah satunya pelaku pengadaan belum paham akan
regulasi, hal tersebut bisa kita lihat dari banyaknya tender gagal.
C. Upaya
- Dilakukan evaluasi terhadap implementasi pengadaan pekerjaan
konstruksi yang sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
- Mengikuti sosialiasi Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 melalui
webinar bagi pokja pemilihan.
D. Hasil Evaluasi
Dari hasil evaluasi penerapan Permen PUPR
Nomor 14 Tahun 2020 terhadap proses pemilihan penyedia untuk pekerjaan
konstruksi, yang mengakibatkan beberapa paket tender mengalami kegagalan
disebabkan karena beberapa hal diantaranya :
- Elemen dukungan keselamatan konstruksi, elemen operasi
keselamatan kosntruksi dan elemen evaluasi kinerja konstruksi tidak
mengacu pada Permen PU Nomor 21 Tahun 2019 seperti yang tercantum dalam
dokumen pemilihan.
- Pakta komitmen keselamatan kerja konstruksi yang disampaikan
hanya berisi 6 pernyataan, seharusnya berisi 7 pernyatan. Dokumen RKK
tidak mengacu pada Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 seperti contoh dalam
dokumen pemilihan.
- Untuk peralatan dengan sewa, tidak ada bukti kepemilikan alat
dari perusahaan persewaan (perusahaan persewaan yang alatnya bukan milik
sendiri).
- Untuk peralatan milik sendiri, tidak ada bukti kepemilikan alat
- (untuk kendaraan dapat berupa STNK/BPKP atas nama
perusahaan/pemilik perusahaan/ atas nama pihak lain yang telah dibeli
dengan bukti kuitansi)
- (untuk alat yang bukan kendaraan, bukti dapat berupa nota,
kuitansi, faktur, invoice, yang ditujukan kepada perusahaan/pemilik
usaha).
- Untuk alat milik perusahaan, bukti yang disampaikan bukan atas
nama perusahaan tapi atas nama pribadi.
- Laporan keuangan tidak memenuhi persyaratan, karena pada saat
pemasukan dokumen kualifikasi tidak menyampaikan laporan keuangan yang
telah diaudit dari Akuntan Publik (untuk non kecil menengah).
- Pengalaman pelaksana tidak sesuai yang disyaratkan dalam
dokumen pemilihan (pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman yang
sesuai dengan keterampilan/keahlian bukan berdasarkan jabatan yang
disyaratkan.
- Keterampilan dari personil manajerial tidak memenuhi.
- Untuk alat milik perusahaan, bukti yang disampaikan bukan atas
nama perusahaan tapi atas nama pribadi.
- Laporan keuangan tidak memenuhi persyaratan, karena pada saat
pemasukan dokumen kualifikasi tidak menyampaikan laporan keuangan yang
telah di audit dari Akuntan Publik (Untuk Non Kecil) bukan reviu laporan
keuangan.
- Pengalaman pelaksana tidak sesuai yang disyaratkan dalam
dokumen pemilihan (pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman yang
sesuai dengan keterampilan/keahlian bukan berdasarkan jabatan yang
disyaratkan.
- Keterampilan dari personil manajerial tidak memenuhi
- Penawaran teknis tidak diupload dalam penawaran yang
terenkripsi ( penawaran yang diupload melalui fasilitas unggahan dokumen
kualifikasi lainnya tidak dianggap sebagai sebuah penawaran/tidak
dievaluasi)
Komentar