Skema Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan
 Oleh : Sunardi
SKEMA
SERTIFIKASI KKNI LEVEL IV
PADA
KOMPETENSI KEAHLIAN KONSTRUKSI JALAN, IRIGASI DAN JEMBATAN
Skema
sertifikasi KKNI Level IV pada Kompetensi Keahlian Konstruksi
jalan,Irigasi dan Jembatan  merupakan skema sertifikasi Kualifikasi  yang dikembangkan oleh Komite Skema
Sertifikasi LSP P2 PPPPTK BBL Medan . Kemasan
kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor  360 Tahun
2015
Tentang  Bidang Keahlian Teknik Jalan
;
Nomor 196 Tahun 2013 Teknisi Laboratorium Beton Aspal
; Nomor 385 Tahun 2013 Tentang Estimator Biaya Jalan; Nomor 378 Tahun 2013
Tentang
Pelaksanaan Lapangan Saluran Irigasi ; Nomor 110 Tahun 2015
Tentang
 pelaksana
pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi ; Nomor 392 Tahun 2015 Tentang Bidang
Keahlian Teknik Jembatan
 Skema sertifikasi ini digunakan untuk
memastikan dan memelihara kompetensi 
teknis guru Sekolah Menengah Kejuruan dan sebagai acuan dalam asesmen
oleh  LSP P2
PPPPTK BBL Medan dan asesor kompetensi.
Ditetapkan
tanggal:    17  Juni 2019                            Disahkan tanggal:  17 Juni 2019
Oleh:                                                                               Oleh:  
Tongam Tampubolon,ST                                              Nelson Manurung,SE.M.Pd
Ketua Komite
Skema                                                    Ketua
LSP
Nomor Dokumen :
SSK24/PPPPTKBBL/KKKJIJ/2019
Nomor Salinan    :
0
Status
Distribusi  : 
            Terkendali
                                    Takterkendali
1.    
LATAR
BELAKANG
Skema ini disusun sebagai langkah implementasi dari Undang Undang Ketenagakerjaan, Negara Republik Indonesia
berdasarkan UU  nomor 3 tahun 2003 tentang Ketenagaan
Kerjaan,Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional, Negara Republik Indonesia,
berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta
untuk memenuhi permintaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan.
Skema ini
ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi
kompetensi bidang Multimedia.
Dengan
skema sertifikasi ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku
kepentingan.
1.1.   
Bagi
Industri
1.1.1. Membantu industri
meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang
kompeten.
1.1.2.
Membantu
industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna
meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada
umumnya.
1.1.3.
Membantu
industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis
kompetensi dan meningkatkan produktivitas.
1.2.   
Bagi
Tenaga Kerja
1.2.1.
Membantu
tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya
kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri
tenaga profesi.
1.2.2.
Membantu
tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian
kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
1.2.3.        
Membantu
tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
1.2.4.        
Membantu
pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
1.2.5.
Membantu
tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja
1.3.   
Bagi Lembaga Pendidikan dan
Juga Pelatihan.
1.3.1.
Membantu
memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan
kompetensi dunia industri.
1.3.2.
Membantu
memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
1.3.3.    
Membantu
memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
1.3.4.
Membantu
Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang
dapat
1.3.5.
Memastikan
dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat.
2.1.      Ruang
Lingkup : Konstruksi Jalan, Irigasi Dan Jembatan
Skema sertifikasi teknis guru Bidang
Keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi Dan Jembatan  dengan
Program Keahlian
Teknik Konstruksi Properti,
pada Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan,Irigasi dan Jembatan adalah kompetensi teknis guru mencakup kemampuan kerja yang akan digunakan oleh Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Kegiatan Belajar Mengajar Produktif.
3.    
Lingkup penggunaan sertifikat
: Untuk guru produktif SMK program keahlian
Teknik Konstruksi Properti dengan kompetensi keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi Dan Jembatan 
4.     TUJUAN SERTIFIKASI 
3.1.Memastikan dan
memelihara kompetensi kerja Level IV 
pada      kompetensi  keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi Dan Jembatan 
3.2.     
Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP P2 PPPPTK BBL
Medan dan
asesor kompetensi
5.     ACUAN NORMATIF
1.    
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.    
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional
Sertifikasi Profesi
4.    
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan
Kerja Nasional
5.    
Peraturan
Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia
6.    
Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor   360 Tahun 2015 Tentang  Bidang Keahlian Teknik Jalan
7.    
Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2013 Tentang  Teknisi Laboratorium Beton Aspal 
8.    
Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor   Nomor 385 Tahun 2013 Tentang
Estimator Biaya Jalan
9.    
Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor 378 Tahun
2013 Tentang
Pelaksanaan
Lapangan Saluran Irigasi
10. 
Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor 110 Tahun
2015 Tentang
 pelaksana pekerjaan pemeliharaan jaringan
irigasi
11. 
Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor  392 Tahun 2015
Tentang Bidang Keahlian Teknik Jembatan 
12.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia Nomor 301 tahun 2016  tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, 
13.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja  Republik Indonesia  Nomor
378 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Lapangan Saluran Irigasi.
14.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK
15.  Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor
1/BNSP/III/2014 Tentang pedoman Penilaian Kesesuaian –Persyaratan
Umum Lembaga Sertifikasi Profesi 
16.  Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor
4/BNSP/VII/2014 Tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi
6.     KEMASAN / PAKET
KOMPETENSI
6.1.Deskripsi
Jenis
kemasan ini adalah kemasan KKNI yang merupakan kualifikasi  kompetensi teknis dari guru  produktif SMK . Kualifikasi ini merefleksikan
peran individu dalam menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus
spesifik  dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai
dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Dalam melaksanakan tugas dituntut untuk mampu bekerja sama dan melakukan
komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan
dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain. Ia harus menguasai  beberapa prinsip dasar bidang keahlian
tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang
kerjanya 
6.2.Sikap Kerja 
Secara
umum sikap kerja yang diharapkan :
6.2.1.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6.2.2.     Memiliki moral, etika dan kepribadian yang
baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
6.2.3.     Berperan sebagai warga negara yang bangga
dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
6.2.4.     Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan
sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
6.2.5.     Menghargai keanekaragaman budaya,
pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.
6.2.6.     Menjunjung tinggi penegakan hukum serta
memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
7.            
Peran
Kerja
Kualifikasi
ini merupakan jalur untuk bekerja di bidang keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi Dan Jembatan. Dalam
melaksanakan pekerjaan bertanggungjawab
pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang
lain.  
8.            
Aturan
Pengemasan
Didalam pemaketan yang ditetapkan untuk level IV  Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi Dan
Jembatan adalah sebagai berikut
:
8.4.1.    
Jenis
Kemasan       : KKNI 
8.4.2.    
Nama Skema         : Sertifikat Level  IV pada Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan, Irigasi Dan
Jembatan Aturan Pengemasan 
Untuk mendapatkan Kualifikasi Level IV
pada Kompetensi Keahlian Konstruksi
Jalan, Irigasi Dan Jembatan ,   kompetensi yang harus dicapai dengan
total  42 (Dua
puluh Dua.) yang 
terdiri dari:
1)    
2 (tdua) Unit Kompetensi
Umum dan Inti.
2)    
40 (Dua puluh) kompetensi pilihan / fungsional. 
9.            
Rincian
Unit Kompetensi 
| 
No | 
Kode Unit | 
Judul Unit | 
| 
Kompetensi Umum dan Inti | ||
| 
1 |  | 
Menerapkan Sistem Manajemen
  Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) | 
| 
2 |  | 
Melaksanakan Komunikasi dengan
  Pihak Terkait  | 
| 
Kompetensi Pilihan / Fungsional | ||
| 
3 | 
F.421110.003.01 | 
Mengendalikan           Pekerjaan        Survei 
Pendahuluan (Reconnaissance Survey) | 
| 
4 | 
F.421110.004.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan Pengumpulan 
Data                 | 
| 
5 | 
F.421110.014.01 | 
Melakukan      Pelaksanaan    Pekerjaan 
Persiapan
  Konstruksi Jalan     | 
| 
6 | 
F.421110.015.01 | 
Melaksanakan Kegiatan         Administrasi 
Pelaksanaan
  Konstruksi Jalan | 
| 
7 | 
F.421110.016.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan Drainase | 
| 
8 | 
F.421110.017.01 | 
Melaksanakan
  Pekerjaan Tanah | 
| 
9 | 
F.421110.018.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Pelebaran 
Perkerasan dan Bahu
  Jalan      | 
| 
10 | 
F.421110.019.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Perkerasan 
Berbutir dan
  Perkerasan Beton Semen | 
| 
11 | 
F.421110.020.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Perkerasan 
Aspal (Flexible
  Pavement)     | 
| 
12 | 
F.421110.021.01 | 
Melaksanakan
  Pekerjaan Struktur | 
| 
13 | 
F.421110.023.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Pemeliharaan 
Rutin                | 
| 
14 | 
M.711000.004.01 | 
Melakukan Survei Lapangan | 
| 
15 | 
M.711000.005.01
   | 
Menghitung
  Volume Pekerjaan Sesuai Gambar Rencana  | 
| 
16 |  | 
Melakukan Persiapan Pengujian
  Beton Aspal | 
| 
17 | 
M.711000.004.01  | 
Melakukan Pengujian Material
  Aspal | 
| 
18 |  | 
Melakukan Pengujian Material
  Agregat Kasar | 
| 
19 | 
M.712020.006.01 | 
Melakukan Pengujian Material
  Agregat Halus  | 
| 
20 | 
M.712020.007.01 | 
Melakukan  Pengujian Material Filler | 
| 
21 | 
M.712020.009.01 | 
Melakukan Pengujian Contoh
  Beton Aspal Hasil Penghamparan  dan
  Pemadatan di Lapangan | 
| 
22 | 
M.712020.010.01 | 
Membuat Laporan Kegiatan Pelaksanaan
  Pengujian Beton Aspal | 
| 
23 | 
F.422120.003.01  | 
Melaksanakan Pekerjaan
  Persiapan | 
| 
24 | 
F.422120.004.01 | 
Melaksanakan Pengukuran
  Lapangan  | 
| 
25 | 
F.422120.005.01  | 
Melaksanakan Penggalian Badan
  Saluran | 
| 
26 |  | 
Melaksanakan
  Pekerjaan Pemasangan Badan Saluran | 
| 
27 | 
F.422120.007.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan
  Perapihan Dan Pemeliharaan  | 
| 
28 | 
F.422110.004.01    | 
Melakukan Survei Lapangan  | 
| 
29 | 
F.422110.005.01 | 
Melakukan Pengukuran, Pematokan
  Dan Pemasangan Bouwplank Profil Saluran  | 
| 
30 | 
F.422110.006.01   | 
Melaksanakan Pekerjaan Tanah | 
| 
31 | 
F.422110.007.01    | 
Melakukan Pekerjaan Saluran  | 
| 
32 | 
F.422110.009.01    | 
Melaksanakan Uji Coba Aliran
  (Running Test)  | 
| 
33 | 
F.422110.010.01    | 
Melakukan Pekerjaan Akhir
  Saluran Irigasi  | 
| 
34 | 
F.421120.010.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Persiapan 
Konstruksi Jembatan   | 
| 
35 | 
F.421120.011.01 | 
Melaksanakan Kegiatan         Administrasi 
Pelaksanaan Konstruksi Jembatan | 
| 
36 | 
F.421120.012.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Oprit  (Jalan 
Pendekat)                     | 
| 
37 | 
F.421120.013.01 | 
Melaksanakan
  Pekerjaan Pondasi | 
| 
38 | 
F.421120.015.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Atas 
Jembatan Standar | 
| 
39 | 
F.421120.017.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Bangunan 
Pelengkap, Pengaman  | 
| 
40 | 
F.421120.025.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Pemeriksaan 
Kondisi Jembatan        | 
| 
41 | 
F.421120.026.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Pemeliharaan 
Jembatan                      | 
| 
42 | 
F.421120.028.01 | 
Membuat Laporan Akhir | 
9.            
Pencapaian
Kompetensi 
Skema KKNI Level IV pada kompetensi keahlian Konstruksi Jalan,Irigasi dan Jembatan dapat dicapai melalui
pendekatan klaster  dan harus dicapai
dalam 2 (dua) tahun. Klaster yang digunakan adalah sebagai berikut :
5.6.1.     Konstruksi  Jalan
| 
No. | 
Kode Unit | 
Judul Unit | 
|  |  | 
Menerapkan Sistem Manajemen
  Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) | 
|  | 
F.422110.002.01 
   | 
Menerapkan Komunikasi Dan
  Kerjasama Ditempat Kerja   | 
|  | 
F.421110.003.01 | 
Mengendalikan           Pekerjaan        Survei 
Pendahuluan (Reconnaissance Survey) | 
|  | 
F.421110.004.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan Pengumpulan 
Data                 | 
|  | 
F.421110.014.01 | 
Melakukan      Pelaksanaan    Pekerjaan 
Persiapan
  Konstruksi Jalan     | 
|  | 
F.421110.015.01 | 
Melaksanakan Kegiatan         Administrasi 
Pelaksanaan
  Konstruksi Jalan | 
|  | 
F.421110.016.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan Drainase | 
|  | 
F.421110.017.01 | 
Melaksanakan
  Pekerjaan Tanah | 
|  | 
F.421110.018.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Pelebaran 
Perkerasan dan Bahu
  Jalan      | 
|  | 
F.421110.019.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Perkerasan 
Berbutir dan
  Perkerasan Beton Semen | 
|  | 
F.421110.020.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Perkerasan 
Aspal (Flexible
  Pavement)     | 
|  | 
F.421110.021.01 | 
Melaksanakan
  Pekerjaan Struktur | 
|  | 
F.421110.023.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Pemeliharaan 
Rutin                | 
5.6.2.    
Pengujian Material  Jalan
| 
No. | 
Kode Unit | 
Judul Unit | 
|  | 
M.711000.001.01 | 
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
  Lingkungan (SMK3-L) | 
|  | 
M.711000.004.01 | 
Melakukan Survei Lapangan | 
|  | 
M.711000.005.01
   | 
Menghitung
  Volume Pekerjaan Sesuai Gambar Rencana  | 
|  |  | 
Melakukan Persiapan Pengujian
  Beton Aspal | 
|  | 
M.711000.004.01  | 
Melakukan Pengujian Material
  Aspal | 
|  |  | 
Melakukan Pengujian Material
  Agregat Kasar | 
|  | 
M.712020.006.01 | 
Melakukan Pengujian Material
  Agregat Halus  | 
|  | 
M.712020.007.01 | 
Melakukan  Pengujian Material Filler | 
|  | 
M.712020.009.01 | 
Melakukan Pengujian Contoh
  Beton Aspal Hasil Penghamparan  dan
  Pemadatan di Lapangan | 
|  | 
M.712020.010.01 | 
Membuat Laporan Kegiatan
  Pelaksanaan Pengujian Beton Aspal | 
5.6.3.    
Bangunan  Irigasi
| 
No. | 
Kode Unit | 
Judul Unit | 
|  | 
M.711000.001.01  | 
Menerapkan Sistem Manajemen
  Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) | 
| 
2 | 
M.711000.002.01 | 
Melaksanakan Komunikasi dengan
  Pihak Terkait  | 
| 
3 | 
F.422120.003.01  | 
Melaksanakan Pekerjaan
  Persiapan | 
| 
4 | 
F.422120.004.01 | 
Melaksanakan Pengukuran
  Lapangan  | 
| 
5 | 
F.422120.005.01  | 
Melaksanakan Penggalian Badan
  Saluran | 
| 
6 |  | 
Melaksanakan
  Pekerjaan Pemasangan Badan Saluran | 
| 
7 | 
F.422120.007.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan
  Perapihan Dan Pemeliharaan  | 
| 
8 | 
F.422110.004.01    | 
Melakukan Survei Lapangan  | 
| 
9 | 
F.422110.005.01 | 
Melakukan Pengukuran, Pematokan
  Dan Pemasangan Bouwplank Profil Saluran  | 
| 
10 | 
F.422110.006.01   | 
Melaksanakan Pekerjaan Tanah | 
| 
11 | 
F.422110.007.01    | 
Melakukan Pekerjaan Saluran  | 
| 
12 | 
F.422110.009.01    | 
Melaksanakan Uji Coba Aliran
  (Running Test)  | 
| 
13 | 
F.422110.010.01    | 
Melakukan Pekerjaan Akhir
  Saluran Irigasi  | 
5.6.4.    
Konstruksi  Jembatan
| 
No. | 
Kode Unit | 
Judul Unit | 
|  |  | 
Menerapkan Sistem Manajemen
  Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) | 
| 
2 |  | 
Melaksanakan Komunikasi dengan
  Pihak Terkait  | 
| 
3 | 
F.421120.010.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Persiapan 
Konstruksi Jembatan   | 
| 
4 | 
F.421120.011.01 | 
Melaksanakan Kegiatan         Administrasi 
Pelaksanaan Konstruksi Jembatan | 
| 
5 | 
F.421120.012.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Oprit  (Jalan 
Pendekat)                     | 
| 
6 | 
F.421120.013.01 | 
Melaksanakan
  Pekerjaan Pondasi | 
| 
7 | 
F.421120.015.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Atas 
Jembatan Standar | 
| 
8 | 
F.421120.017.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Bangunan 
Pelengkap, Pengaman  | 
| 
9 | 
F.421120.025.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Pemeriksaan 
Kondisi Jembatan        | 
| 
10 | 
F.421120.026.01 | 
Melaksanakan Pekerjaan        Pemeliharaan 
Jembatan                      | 
| 
11 | 
F.421120.028.01 | 
Membuat Laporan Akhir | 
1.     PERSYARATAN DASAR
PEMOHON SERTIFIKASI
7.1.Guru yang memiliki ijazah
pendidikan  minimal S1/D4  dan telah mengikuti pelatihan berbasis
kompetensi  level IV Kompetensi keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan  yang dilakukan oleh, PPPPTK BOE Malang atau PPPPTK BBL Medan atau PPPPTK BMTI
Bandung atau LP3TKKPTK; atau 
7.2.Guru mata pelajaran
produktif SMK pada kompetensi keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan   dan telah berpengalaman
mengajar minimal 1 (satu) tahun pada kompetensi keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan   ; atau 
7.3.Calon guru mata pelajaran produktif  memiliki ijazah pendidikan minimal S1/D4 dan
telah mengikuti pelatihan kompetensi level IV Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan     yang dilakukan oleh PPPPTK BOE Malang atau
PPPPTK BMTI Bandung atau PPPPTK BBL MeGuru dan atau LP3TKKPTK; atau.
7.4.Praktisi Industri yang akan
mengajar mata pelajaran produktif, harus memiliki ijazah  minimal S1/D4, dan telah memiliki pengalaman
di bidang keahlian Multimedia  minimal 5 tahun secara
berkelanjutan  
2.     HAK PEMOHON SERTIFIKASI
DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT 
7.1.    
Hak
Pemohon  
7.1.1.       
Memperoleh
penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
7.1.2.       
Mendapatkan hak
bertanya berkaitan dengan kompetensi 
7.1.3.       
Memperoleh
pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan
untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar,
serta mempertimbangkan aturan yang bersifat Nasional 
7.1.4.       
Memperoleh jaminan
kerahasiaan terhadap proses sertifikasi
7.1.5.       
Memperoleh hak
banding terhadap keputusan Sertifikasi 
7.1.6.       
Memperoleh
sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten 
7.1.7.       
Menggunakan
sertifikat untuk promosi diri sebagai guru SMK produktif Kompetensi
Keahlian Konstruksi
Jalan ,Irigasi dan Jembatan   
7.2.    
Kewajiban
Pemegang Sertifikat 
7.2.1.       
Melaksanakan
keprofesian di bidang Multimedia 
7.2.2.       
Menjaga dan mentaati
kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen 
7.2.3.       
Menjamin bahwa
sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan 
7.2.4.       
Menjamin terpelihara
kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi 
7.2.5.       
Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan
adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
7.2.6.       
Membayar
biaya sertifikasi
3.     BIAYA SERTIFIKASI 
Biaya sertifikasi terdiri dari:
9.1.Komponen Pembiayaan
8.1.1.    
Biaya
sertifikasi
8.1.2.    
Biaya bahan uji 
8.1.3.    
Dokumen Uji
8.1.4.    
Honor Asesor 
8.1.5.    
Transport
8.1.6.    
Sidang Pleno
8.1.7.     Akomodasi dan konsumsi
9.2.Sumber Pembiayaan
8.2.1.    
DIPA PPPPTK BBL
Medan
8.2.2.    
DIPA Dinas
Pendidikan Provinsi
8.2.3.    
DIPA Dinas
Pendidikan Kab/Kota
8.2.4.     Dana Mandiri
10. 
PROSES
SERTIFIKASI
9.1.       
Persyaratan
Pendaftaran
9.1.1.    
Pemohon memahami proses Asesmen Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan   ini yang  mencakup persyaratan dan ruang lingkup
sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan
kewajiban pemegang sertifikat 
9.1.2.    
Pemohon  mengisi formulir Permohonan
Sertifikasi  (APL 01) yang dilengkapi
dengan bukti : (dikaitkan dengan klausal 6)
1)  Copy KTP/Kartu Pegawai 
2)  Bukti mengikuti pelatihan
Multimedia untuk guru produktif SMK atau CV pengalaman sebagai pengajar pada
keahlian Konstruksi
Jalan ,Irigasi dan Jembatan  
3)  Foto Kopi Ijazah/Sertifikat
4)  Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
9.1.3.    
Pemohon  mengisi formulir Asesmen
Mandiri (APL 02)  dan dilengkapi dengan
bukti-bukti pendukung 
9.1.4.    
Pemohon telah  memenuhi persyaratan
dasar sertifikasi yang telah ditetapkan
9.1.5.    
Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan
memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian 
9.1.6.     LSP P2 PPPPTK BBL
Medan menelaah berkas
pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
9.2.       
Proses
Asesmen
9.2.1.     Asesmen KKNI
Level  IV Kompetensi Keahlian Konstruksi Jalan ,Irigasi dan Jembatan   direncanakan
dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema
sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti
terdokumentasi untuk memastikan kompetensi . 
9.2.2.    
LSP P2 PPPPTK BBL Medan menugaskan
Asesor Kompetensi  untuk melaksanakan
Asesmen 
9.2.3.    
Asesor memilih  perangkat asesmen dan metoda asesmen  untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan
dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan 
9.2.4.    
Asesor menjelaskan, membahas dan
mensepakati  rincian rencana asesmen dan
proses asesmen  dengan Peserta
Sertifikasi  
9.2.5.    
Asesor melakukan pengkajian  dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen
pendukung dan dokumen skill passport (jika ada) yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL -02 , untuk memastikan
bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan
9.2.6.     Hasil proses
asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan Kompeten dan yang
belum memenuhi aturan bukti  
direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi
9.3.       
Proses
Uji Kompetensi
9.3.1.    
Uji kompetensi   KKNI Level 
IV Kompetensi Keahlian Konstruksi
Jalan ,Irigasi dan Jembatan   dirancang
untuk menilai kompetensi  yang dapat
dilakukan dengan menggunakan metoda 
praktek , tertulis, lisan, 
pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan
konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi
menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal
muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau
ketidaklulusan. 
9.3.2.     Uji
kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan;
9.3.3.     Peralatan
teknis yang digunakan dalam proses pengujian  KKNI Level 
IV Kompetensi Keahlian Konstruksi
Jalan ,Irigasi dan Jembatan  diverifikasi
atau dikalibrasi 
9.3.4.     Proses
Uji kompetensi dapat dilakukan dengan cara dicicil per unit kompetensi atau
secara paket sejumlah unit kompetensi yang dilakukan secara holistik dan
terintegrasi dengan proses pembelajaran, dan hasilnya dicatatkan pada buku
skill passport 
9.3.5.     Bukti
yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis , lisan  dan metoda lain yang telah dilakukan secara
holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, diperiksa dan dievaluasi
untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk
memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM 
9.3.6.    
Hasil proses uji
kompetensi  yang telah memenuhi aturan
bukti VATM direkomendasikan  “Kompeten” dan yang belum memenuhi
aturan bukti VATM  direkomendasikan “Belum Kompeten”.
9.4.       
Keputusan
Sertifikasi
9.4.1.     LSP P2 PPPPTK BBL
Medan menjamin bahwa
informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi  mencukupi untuk: 
1)     mengambil
keputusan sertifikasi;
2)     melakukan
penelusuran apabila terjadi  banding 
9.4.2.     Keputusan
sertifikasi terhadap peserta  dilakukan
oleh LSP P2 PPPPTK BBL Medan
berdasarkan
rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor kompetensi melalui  proses sertifikasi. Personil yang membuat
keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan asesmen dan uji
kompetensi  
9.4.3.     Personil
yang membuat keputusan sertifikasi 
memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman  proses sertifikasi untuk menentukan apakah
persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
9.4.4.     Sertifikat
tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi. 
9.4.5.     LSP P2 PPPPTK BBL Medan menerbitkan  sertifikat kompetensi kepada semua yang telah
berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang
ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku
sertifikat 4 tahun
9.5.       
Pembekuan
dan Pencabutan Sertifikat
Pembekuan
dan pencabutan sertifikat dilakukan jika seorang pemegang sertifikat kompetensi
terbukti menyalahgunakan sertifikat yang dimiliki dan dapat merugikan LSP P2 PPPPTK BBL Medan
9.6.       
Proses
Sertifikasi Ulang
9.6.1.     Sertifikasi
Ulang dilakukan dengan persyaratan dan prosedur yang sama dengan sertifikasi
awal 
9.6.2.    
Skema sertifikasi harus
menetapkan metode sertifikasi ulang dan sesuai dengan seluruh ketentuan yang
berlaku dan harus dilakukan hanya dalam rangka sertifikasi ulang saja. 
9.7.       
Penggunaan
Sertifikat
Pemegang
sertifikat KKNI Level  IV Kompetensi
Keahlian Konstruksi Jalan
,Irigasi dan Jembatan     harus menandatangani persetujuan untuk :
9.7.1.     Memenuhi ketentuan skema sertifikasi
9.7.2.    
Menyatakan bahwa
sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan
9.7.3.    
Tidak
menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP P2 PPPPTK BMTI dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan
dengan sertifikasi yang menurut LSP P2 PPPPTK BBL Medan  dianggap dapat menyesatkan atau
tidak sah
9.7.4.     Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang
berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP P2 PPPPTK BBL
Medansetelah dibekukan atau dicabut sertifikatnya serta
mengembalikan sertifikat kepada LSP P2 PPPPTK BBL Medan yang menerbitkannya
9.8.       
Banding
Peserta
Sertifikasi  dapat melakukan banding jika tidak puas atas
keputusan yang diambil oleh asesor kompetensi, dengan mengisi form
Banding 
  
 
Komentar