SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
Oleh : Sunardi
A. Konsep
1.
Latar Belakang
Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menegaskan bahwa “Pendidikan kejuruan
merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk
bekerja dalam bidang tertentu”. Selanjutnya pada Pasal 36 ayat (2) dijelaskan bahwa “kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”.Bekerja pada bidang tertentu
sebagaimana dimaksud UU Sisdiknas di atas disesuaikan dengan jenis-jenis bidang
pekerjaan yang tersedia di lapangan kerja, baik bekerja mandiri atau
berwirausaha maupun bekerja pada pihak lain. Karena itulah, penerapan prinsip
diversifikasi dalam pengembangan Kurikulum SMK diwujudkan dengan keharusan
berorientasi terhadap jenis-jenis bidang pekerjaan atau keahlian yang
berkembang dan dibutuhkan di dunia kerja.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK Dalam
Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, memerintahkan
agar Kurikulum SMK segera disempurnakan dan diselaraskan dengan kompetensi
sesuai kebutuhan pengguna lulusan(link
and match).Bahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
tentang Penguatan PendidikanKarakter (PPK), semakin mempertegas tentang karakteristik sumber daya
manusia yang ingin dihasilkan melalui sistem pendidikan, khususnya bagi SMK
yang lulusannya terutama disiapkan untuk memasuki dunia kerja; yaitu sumber
daya manusia Indonesia yang menguasai kompetensi teknis sesuai tuntutan dunia
kerja dan sekaligus memilikikepribadian dengan nilai-nilai karakter yang baik.
Dalam rangka penyelarasan kurikulum SMK dengan tuntutan dunia kerja (demand driven), maka diperlukan re-engineering
program pendidikan kejuruan melalui penataan ulang Spektrum Keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan (PMK).Hal lain yang juga melatarbelakangi perlu dilakukan re-engineeringSMKadalah karena adanya tuntutan kompetensi abad 21 serta masih rendahnya softskills
yang dimiliki lulusan SMK, maka kedua hal tersebut menjadi sebuah
keniscayaan untuk dijadikan bagian yang tidak terpisahkan menata-ulang
pendidikan menengah kejuruan secara lebih sistemik.
Berdasarkan hal-hal tersebut, telah diterbitkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian
Pendidikan Menengah Kejuruan, menggantikan Spektrum Keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan yang diberlakukan pada tahun 2013. Pada keputusan tersebut
ditegaskan bahwa “Spektrum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan
dan penyelenggaraan Bidang/Program/Kompetensi Keahlian pada SMK/MAK”.
2.
Pengertian
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) adalah jenis-jenis
program pendidikan serta rambu-rambu penyelenggaraannya, sebagai acuan dalam
membuka dan mengembangkan program pendidikan pada SMK/MAK.
Jenis-jenis program pendidikan pada Spektrum
Keahlian diorganisasikan dalam bentuk Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan
Kompetensi Keahlian; dilengkapi dengan
ruang lingkup kompetensi untuk masing-masing Kompetensi Keahlian.
a.
Bidang Keahlian
Merupakan kumpulan
Program Keahlian yang memiliki kesamaan karakteristik dan memerlukan dasar
bidang kajian yang sama.
b.
Program Keahlian
Merupakan kumpulan
Kompetensi Keahlian yang memiliki kesamaan karakteristik dasar-dasar
keahlian/pekerjaan/tugas.
c.
Kompetensi Keahlian
Merupakan satuan program
pendidikan dan pelatihan yang didasarkan atas tugas-tugas pada
jabatan/pekerjaan tertentu, dengan durasi satuan pendidikan menengah 3 atau 4
tahun.
Pada setiap
Kompetensi Keahlian yang dibuka, SMK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu
sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian)
dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian serta nilai-nilai karakter sesuai tuntutan Kompetensi Keahlian yang bersangkutan.
B. Tujuan
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan ditetapkan dengan tujuan
sebagai berikut.
1.
Memberikan acuan dalam
pengembangan dan penyelenggaraan program pendidikan di SMK/MAK, khususnya dalam
pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/kompetensi keahlian;
- Memberikan acuan dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang memiliki keseimbangan dalam mengembangkan kompetensi teknis dan membangun nilai-nilai karakter untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten sekaligus berkarakter;
3.
Menentukan tingkat
efektivitas dan relevansi pendidikan pada SMK/MAK dilihat dari ketercapaian
penguasaan kompetensi lulusan secara utuh, baik teknis maupun pengembangan
kepribadian, serta
- Memberikan acuan untuk pelaksanaan penilaian dan akreditasi SMK/MAK, agar mampu mendorong tumbuhnya SMK/MAK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan berkarakter.
C. Fungsi Spektrum Keahlian
PMK
1.
Dasar dan acuan pengembangan dan
peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan SMK/MAK dalam lingkup nasional,
regional, maupun internasional.
2.
Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan pada SMK/MAK merupakan acuan dalam:
a.
Pembukaan dan penyelenggaraan
bidang/program/kompetensi keahlian,;
b.
Pengembangan kurikulum, pelaksanaan
pembelajaran, dan penilaian pendidikan dan pelatihan yang mampu mengembangkan
potensi peserta didik SMK menjadiyang
kompeten danberkarakter;
c.
Penentuan tingkat efektivitas dan relevansi
pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAKyang didasarkanatas
kemampuan menghasilkan lulusan yang berkarakter positif, mampu berkerja, berwirausaha,dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
dan
d.
Pelaksanaan akreditasi SMK/MAK yang didasarkan atas kemampuan dan ketersediaan sumber daya untuk menghasilkan lulusan yang bermutu.
D. Deskripsi
Jenis-jenis program pendidikan pada SMK/MAK disebut spektrum keahlian,
karena jurusan-jurusan yang dikembangkan di SMK/MAK disesuaikan dengan
keahlian-keahlian atau jabatan-jabatan pekerjaan (job titles) yang ada dan berkembang di dunia kerja,bukan didasarkan
atas disiplin keilmuan. Suatu keahlian atau jabatan pekerjaan (job title) dapat merupakan hasil pemfusian dari sejumlah disiplin
keilmuan.
- Perancangan Spektrum Keahlian PMK
a. Menggambarkan
kebulatan tujuan umum Pendidikan
Menengah Kejuruan yaitu menghasilan SDM
kompeten dan berkarakter sehingga mampu bekerja, melanjutkan,berwirausahayang dikenal dengan istilah “BMW”.
b. Merefleksikan beliefs dan perspektif daripemangku
kepentingan (dunia kerja, Pemerintah,
masyarakat), konstituen(karir individu baiklokal, nasional, maupun
global).
c. Membentuk arus
aktivitas dan wawasan masa depan, adaptif terhadap perubahan.
d. Dasar dan acuan
pengembangan dan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan SMK/MAK,baik
dalam lingkup nasional, regional maupun internasional.
- Spektrum Keahlian yang Berlaku
Spektrum Keahlian PMK yang berlaku saat
iniadalahKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:
4678/D/KEP/MK/2016.Spektrum tersebutterdiri atas 9 (sembilan) Bidang Keahlian,
48 Program Keahlian, dan 142 Kompetensi Keahlian yang terbagi atas108 Kompetensi Keahlian Program Pendidikan
3 tahun dan 34 Kompetensi Keahlian Program Pendidikan 4 tahun (Table 1).
Tabel 1. Rekapitulasi Daftar Program Keahlian
Pendidikan Menengah
Kejuruan
BIDANG KEAHLIAN
|
PROGRAM KEAHLIAN
|
KOMPETENSI KEAHLIAN
|
||
3 Tahun
|
4 Tahun
|
Total
|
||
1.
Teknologi dan Rekayasa
|
13
|
42
|
16
|
58
|
2.
Energi dan Pertambangan
|
3
|
5
|
1
|
6
|
3.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
5
|
1
|
6
|
4.
Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
|
5
|
6
|
1
|
7
|
5.
Agribisnis dan Agroteknologi
|
5
|
13
|
7
|
20
|
6.
Kemaritiman
|
4
|
9
|
1
|
10
|
7.
Bisnis dan Manajemen
|
3
|
5
|
0
|
5
|
8.
Pariwisata
|
4
|
5
|
3
|
8
|
9.
Seni dan Industri Kreatif
|
9
|
18
|
4
|
22
|
Total
|
48
|
108
|
34
|
142
|
Kompetensi Keahlian memiliki karakteristik berikut:
a.
Membentuk lulusan agar menguasai satu jenis
jabatan pekerjaan (profesi/ keahlian) formal yang berjenjang, pengalaman
belajar atau skills(hard skills maupun
softskills)yang diperoleh bermakna untuk hidup mandiri dan
atau melanjutkan pendidikan, serta lapangan kerja
lulusan terdeskripsikan secara jelas dan spesifik.
b.
Ruang lingkup kompetensi mengacu kepada
standar kompetensi, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan, yang
dibutuhkan oleh dunia kerja dan diakui, dikemas dengan memperhatikan
rambu-rambu SKKNI dan KKNI.
c.
Memerlukan waktu tatap muka terstruktur
untuk muatan peminatan kejuruan(C1, C2, C3) +3.030 jp @ 45 menit untuk program pendidikan 3 tahun atau +4.526 jp @ 45 menit untuk program pendidikan 4 tahun.
d.
Perbedaan muatan keahlian kejuruan (C2 dan C3) satu kompetensi keahlian dengan
kompetensi keahlian lainnya dalam satu program keahlian minimal 35 %, dilihat
dari bobot beban belajar.
e.
Mempertimbangkan tahapan dan perkembangan
peserta didik secara fisik maupun psikologis.
Rincian lengkap seluruh Kompetensi
Keahlian tertera pada Lampiran.
3. Program Pendidikan 4 Tahun Di SMK
a.
Dasar Pengembangan
PP Nomor 17 Tahun 2010 (jo. PP Nomor 66 Tahun
2010), tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 78:
SMK dan MAK dapat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan
kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas),
atau terdiri atas 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11
(sebelas), kelas 12 (dua belas), dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan
tuntutan dunia kerja.
b.
Tujuan Pengembangan
1) Mengakomodasi kebutuhan
dunia kerja (baik dalam hal sikap, pengetahuan, maupun
keterampilan).
2)
Jabatan di atas operator/pelaksana.
3)
Kedewasaan usia biologis (maturity age).
4) Memenuhi tuntutan
ketuntasan dan keutuhan kompetensi keahlian, tidak cukup dengan durasi 3 tahun.
c.
Karakteristik
1) Merupakan satuan
program 4 tahun utuh, bukan 3 + 1.
2) Berdasarkan
tuntutan penguasan keutuhan dan ketuntasan kompetensi keahlian dan dihargai sertifikasinya lebih dari lulusan program 3 tahun.
3) Dapat berupa
pemfusian (blended) dari lintaskeahlian yang ada.
4) Diselenggarakan
bersama Institusi Pasangan (dunia kerja) mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian/sertifikasi.
5) Tidak terkait
dengan status sekolah (UPT) 4 tahun
4. Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum blok dan implementatif
untuk setiap Kompetensi Keahlian program pendidikan 3 dan 4 tahun tertera pada Tabel 2 dan 3,sedangkanjumlah minggu efektif
untuk setiap semester tertera pada Tabel 4.
Tabel 2. Struktur Kurikulum Blok
SMK untuk Program Pendidikan 3 dan4Tahun
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU(JP)
|
||
3 Tahun
|
4 Tahun
|
||
A.Muatan Nasional
|
|||
1
|
Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti
|
318
|
318
|
2
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
212
|
212
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
320
|
320
|
4
|
Matematika
|
424
|
424
|
5
|
Sejarah Indonesia
|
108
|
108
|
6
|
Bahasa Inggris dan Bahasa
Asing Lainnya
|
352
|
488
|
Jumlah
A
|
1734
|
1870
|
|
B. Muatan Kewilayahan
|
|||
7
|
Seni Budaya
|
108
|
108
|
8
|
Pendidikan Jasmani,
Olahraga,dan
Kesehatan
|
144
|
144
|
JumlahB
|
252
|
252
|
|
C. Muatan Peminatan Kejuruan
|
|||
C1. Dasar Bidang Keahlian
|
|||
9
|
Simulasi dan Komunikasi Digital
|
108
|
108
|
10
|
|||
11
|
|||
C2. Dasar Program Keahlian
|
|||
12
|
|||
13
|
|||
14
|
|||
C3.
Kompetensi Keahlian
|
|||
15
|
|||
16
|
|||
17
|
|||
18
|
|||
19
|
|||
20
|
Produk
Kreatif dan Kewirausahaan
|
||
Jumlah
C
|
3.030
|
4.526
|
|
TOTAL
|
5.016
|
6.648
|
Tabel3. Struktur Kurikulum Implementatif SMK untuk
Program Pendidikan 3 dan 4 Tahun
MATA PELAJARAN
|
KELAS
|
||||||||||
X
|
XI
|
XII
|
XIII
|
||||||||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
||||
A. Muatan Nasional
|
|||||||||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
-
|
-
|
||
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
||
3.
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
3
|
3
|
2
|
2
|
-
|
-
|
||
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
-
|
-
|
||
5.
|
Sejarah Indonesia
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
6.
|
Bahasa Inggris dan Bahasa
Asing Lainnya
|
3
|
3
|
3
|
3
|
4
|
4
|
4
|
4
|
||
Jumlah A
|
19
|
19
|
15
|
15
|
15
|
15
|
4
|
4
|
|||
B. Muatan Kewilayahan
|
|||||||||||
7.
|
Seni Budaya
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
8.
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
Jumlah B
|
5
|
5
|
2
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|||
C. Muatan Peminatan Kejuruan
|
|||||||||||
C1.Dasar Bidang Keahlian
|
|||||||||||
9.
|
Simulasi dan Komunikasi Digital
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
10.
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|||||
11.
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|||||
C2.Dasar Program Keahlian
|
|||||||||||
12.
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|||||
13.
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|||||
14.
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|||||
15.
|
|||||||||||
C3.Kompetensi Keahlian
|
|||||||||||
16.
|
-
|
-
|
|||||||||
17.
|
-
|
-
|
|||||||||
18.
|
-
|
-
|
|||||||||
19.
|
-
|
-
|
|||||||||
20.
|
Produk Kreatif dan Kewirausahaan
|
-
|
-
|
7
|
7
|
8
|
8
|
10
|
10
|
||
Jumlah C
|
22
|
22
|
31
|
31
|
33
|
33
|
44
|
44
|
|||
Total
|
46
|
46
|
48
|
48
|
48
|
48
|
48
|
48
|
|||
Tabel 4. Jumlah Jam Pelajaran dan Minggu Efektif Muatan
Peminatan Kejuruan Program Pendidikan 3 dan 4 Tahun
Kelas/Semester
|
JP Terstruktur
|
Minggu Efektif
|
Jumlah JP/Kelas
|
Total JP
|
|
X
|
1
|
22
|
18
|
396
|
3030
|
2
|
22
|
18
|
396
|
||
XI
|
1
|
31
|
18
|
558
|
|
2
|
31
|
18
|
558
|
||
XII
|
1
|
33
|
18
|
594
|
|
2
|
33
|
16
|
528
|
||
XIII
|
1
|
44
|
18
|
792
|
4526
|
2
|
44
|
16
|
704
|
- Pembukaan dan Pengembangan Program Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK)
Persyaratan pembukaan dan pengembangan program pendidikan di SMK mengikuti
persyaratan berikut.
a. Pembukaan program/kompetensi keahlian mengikuti acuan bidang
keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang tertuang pada Spektrum Keahlian PMK.
b. Pembukaan konsentrasi keahlian tertentu yang sesuai dengan tuntutan
kebutuhan dunia kerja dapat dilakukan tanpa mengabaikan kemampuan dasar Kompetensi
Keahlian yang bersangkutan.
c.
Pembukaan
bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK baru mengacu pada ketentuan yang
mengatur pendirian SMK (Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014).
d.
Penambahan dan atau
perubahan bidang/program/kompetensi keahlian dapat dilakukan setelah memenuhi
persyaratan pendirian SMK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.
Penambahan/perubahan kompetensi keahlian dalam lingkup satu program keahlian
ditetapkan oleh kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
f.
Setiap usul Penambahan
dan atau perubahan bidang/program/kompetensi keahlian disertai proposal dan
alasan tertulis.
Komentar