KISI-KISI SOAL UJI TULIS NASIONAL ( UTN ) UNTUK SERTIFIKASI GURU KONSTRUKSI KAYU
Oleh
:
Drs. Khoilid, M.Si
Widyaiswara Madya PPPPTK BBL Medan
BAB.I. PENDAHULUAN
Sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan,dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru, menyatakan bahwa guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional yang 
dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Guru diwajibkan memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
Pemenuhan persyaratan
kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh
melalui sertifikasi bagi guru yang diangkat sampai tahun 2015.
Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru ( PLPG
) bagi guru yang diangkat sampai dengan tahun
2015 mengalami
beberapa penyesuaian terkait dengan perubahan alur dan mekanisme pelaksanaannya. Uji Kompetensi Guru
( UKG ) menjadi prasyarat untuk ditetapkan sebagai
peserta PLPG, khusus bagi guru yang diangkat mulai tahun 2006 memiliki skor UKG
minimal 55 dan untuk memperoleh sertifikat pendidik peserta PLPG wajib mengikuti Ujian Tulis Nasional (
UTN ), kecuali bagi guru yang mempunyai skor UKG
≥ 80.
UTN
dilakukan secara daring dibawah kendali mutu Konsorsium Sertifikasi Guru (
KSG ). Berkenaan dengan itu, perlu dikembangkan
instrumen tes uji kompetensi yang terstandar. 
Materi
UTN meliputi
kompentensi pedagogik yang terkait mata pelajaran ( kompetensi pedagogik khusus
) dan kompetensi profesional atau penguasaan
pendalaman materi bidang studi (mata pelajaran / paket keahlian). 
Pelaksanaan
UTN memerlukan soal yang berkualitas
sehingga  pengembangannya memerlukan
panduan yang dapat digunakan sebagai acuan tim pengembang soal. Pengembangan
ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen
GTK) bekerjasama
dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), dan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) sebagai
Pengendali Mutu Akademik. 
BAB. II. PENYUSUNAN KISI-KISI SOAL UJI TULIS NASIONAL ( UTN ) TEKNIK KONSTRUKSI KAYU
A. Spesifikasi Instrumen
1.    Judul instrumen UTN mata pelajaran/paket
keahlian adalah
Teknik Konstruksi Kayu
2.    Kompetensi yang ingin diukur melalui
uji tulis ini adalah kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesional
guru  keahlian Teknik Konstruksi Kayu
3.    Proporsi kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional adalah 30% dan 70%.
4.    Waktu yang dibutuhkan untuk
mengerjakan soal
ujian adalah 120 menit.
5.    Bentuk
soal adalah obyektif
tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban dengan memperhatikan konsep Higher-Order Thinking
(HOT)
6.    Jumlah
butir soal setiap paket
maksimum 100 butir atau sesuai dengan karakteristik keilmuan.
7.    Proporsi kesukaran butir soal untuk soal kompetensi
pedagogik dan soal kompetensi profesional dibuat sama, yakni 25% kategori mudah, 50% kategori sedang, dan 25% kategori sukar berdasarkan pemikiran secara professional.
B. Kisi-Kisi Instrumen
Kisi-kisi merupakan acuan
pengembangan butir soal. Oleh karena itu, penyusunan kisi-kisi memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.  Kisi-kisi instrumen UTN dikembangan dari standar kompetensi
guru dengan merujuk ketentuan
sebagai berikut.
a.  Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
c. Kisi-kisi instrumen UTN untuk guru SMK/MAK, selain
mengacu Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru juga harus memperhatikan Permendiknas Nomor 28 tahun 2009 tentang Standar Kompetensi
Kejuruan.
2.   
Standar Kompetensi Lulusan dijabarkan ke kompetensi
utama, kompetensi inti, kompetensi guru kelas/mapel dan indikator esensial.
3.    Prinsip pengembangan indikator
esensial dari kompetensi inti dan kompetensi guru kelas/mapel, kata utama dalam
indikator esensial juga kata kerja, hanya saja skope nya sama atau lebih sempit
dan peringkat kognitifnya sama atau lebih rendah dari kompetensi inti dan kompetensi
guru kelas/mapel.
4.    Sebagai
dasar penyusunan kisi-kisi UTN untuk Paket Keahlian Teknik Konstruksi Kayu
adalah Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 Tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan bagian C2
dan C3 
C. Kisi-Kisi Soal Uji Tulis Nasional ( UTN ) Paket Keahlian Teknik Konstruksi Kayu
| 
No | 
Kompetensi Utama | 
Standar Kompetensi Guru (SKG) | 
Indikator Pencapaian
   Kompetensi (IPK) | |
| 
Kompetensi Inti Guru (KI) | 
Kompetensi Guru Mata Pelajaran (KD) | |||
| 
a | 
b | 
C | 
D | 
E | 
| 
1 | 
Pedagogik | 
1.   Menguasai
  karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial,
  kultural, emosional, dan intelektual | 
1.1.Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan
  dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan
  latar belakang sosial budaya | 
1.1.1
  Menggolongkan karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek
  Intelektual (tingkat daya tangkap, kecerdasan penguasaan pengetahuan dll) sesuai
  dengan kondisi yang ada | 
| 
1.1.2 Karakteristik
  peserta didik yang berkaitan dengan aspek Emosional   (  sabar, toleran, santun dll)  diidentifikasi  sesuai dengan perkembangan kematangan
  kejiwaan | ||||
| 
1.1.3 Karakteristik
  peserta didik yang berkaitan dengan aspek Spiritual (taat, jujur,
  ketaqwaan  dll) dijelaskan sesuai
  dengan  ajaran agama yang dianut | ||||
| 
1.2. Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata
  pelajaran yang diampu | 
1.2.1
  Mengidentifikasin kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang
  diampu sesuai capaian perkembangan intelektual | |||
| 
1.2.2  Mengolongkan kesulitan belajar peserta
  didik dalam mata pelajaran yang diampu 
  sesuai tingkat kesulitan belajarnya | ||||
| 
2.   Menguasai teori
  belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik | 
2.1.Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik
  pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu | 
2.1.1
  Menerapkan pendekatan pembelajaran saintifik sesuai dengan karakteristik
  materi yang akan diajarkan | ||
| 
2.1.2
  Membedakan berbagai strategi atau model pembelajaran (Problem based learning,
  Project based learning, Discovery learning dan inquary learning) dengan tepat | ||||
| 
2.1.3
  Memilih berbagai metoda dan teknik pembelajaran dengan benar | ||||
| 
2.1.4
  Menerapkan berbagai metoda dan teknik pembelajaran sesuai dengan tujuan
  pembelajaran | ||||
| 
3.   Mengembangkan
  kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu | 
3.1. Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan
  pembelajaran yang diampu | 
3.1.1  Menentukan pengalaman belajar sesuai dengan
  tujuan pembelajaran | ||
| 
3.2.Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan
  pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran | 
3.2.1
  Memilih materi pembelajaran terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan
  pembelajaran dengan benar | |||
| 
4.   Menyelenggarakan
  pembelajaran yang mendidik | 
4.1.Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk
  kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan | 
4.1.1
  Memilih komponen rancangan pembelajaran yang lengkap untuk kegiatan di dalam
  kelas, laboratoryum, maupun di lapangan | ||
| 
4.1.2
  Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap untuk kegiatan di dalam kelas,
  laboratorium, maupun di lapangan sesuai 
  dengan komponen-komponen RPP | ||||
| 
4.2.Melaksanakan  pembelajaran
  yang mendidik di kelas, di laboratorium dan di lapangan dengan memperhatikan
  standar keamanan yang dipersyaratkan | 
4.2.1
  Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, (memperhatikan standar
  keamanan yang dipersyaratkan) sesuai dengan 
  rancangan pembelajaran | |||
| 
4.2.2
  Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di laboratorium dan di lapangan
  (memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan)  sesuai dengan rancangan pembelajaran | ||||
| 
5.   Memanfaatkan
  teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran | 
5.1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
  pembelajaran yang diampu | 
5.1.1
  Memanfaatkan macam-macam teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
  pembelajaran sesuai dengan kegunaannya | ||
| 
6.   Memfasilitasi
  pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai  potensi yang dimiliki | 
6.1. Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong
  peserta didik mencapai prestasi secara optimal | 
6.1.1
  Memilih berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai
  prestasi secara optimal | ||
| 
6.1.2
  Melaksanakan berbagai kegiatan pembelajaran yang dipilih untuk mendorong
  peserta didik mencapai perestasi secara optimal | ||||
| 
7.   Berkomunikasi
  secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik | 
7.1. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta
  didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang
  mendidik yang terbangun secara siklikal | 
7.1.1
  Menerapkan komunikasi yang efektif ,empatik, dan santun dilakukan untuk
  mengajak peserta didik, agar ambil bagian dalam kegiatan pembelajaran sesuai
  dengan mata pelajaran yang diampu | ||
| 
8.   Menyelenggarakan
  penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar | 
8.1.Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting
  untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang
  diampu | 
8.1.1
  Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai
  dan dievaluasi( sikap, pengetahuan dan ketrampilan) sesuai dengan
  karakteristik kompetensi dasar pada setiap paket keahlian | ||
| 
8.2  Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses
  dan hasil belajar | 
8.2.1
  Merancang kisi-kisi sesuai dengan tujuan penilaian | |||
| 
8.2.2 Mengembangan
  instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar dengan benar | ||||
| 
8.3  Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar | 
8.3.1
  Melakukan evaluasi proses  belajar
  dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan | |||
| 
8.3.2
  Melakukan evaluasi   hasil belajar
  dengan menggunakan instrumen | ||||
| 
9   
  Memanfaatkan hasil
  penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran | 
9.1  Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar | 
9.1.1      Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar | ||
| 
9.2  
  Menggunakan
  informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. | 
9.2.1      Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. | |||
| 
9.3  
  Mengkomunikasikan
  hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan. | 
9.3.1     
  Merekomendasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan. | |||
| 
9.4  
  Memanfaatkan
  informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untukmeningkatkan
  kualitas pembelajaran | 
9.4.1     
  Memanfaatkan
  informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran | |||
| 
10  Melakukan
  tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran | 
10.Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas
  pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu | 
10.1.2
  Melakukan penelitian tindakan kelas untuk
  meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu | ||
| 
10.1.3
  Melakukan refleksi penelitian tindakan kelas berdasarkan hasil observasi
  dengan benar | ||||
| 
2 | 
Profesional | 
20. Menguasai materi, struktur, konsep dan pola
  pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran | 
20.1 Mengelola pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta
  lingkungan hidup (K3LH) untuk pekerjaan konstruksi kayu | 
20.1.1 Menerapkan peralatan K3LH pada pekerjaaan konstruksi kayu dengan peralatan
  tangan konvensional | 
| 
20.1.2 Menerapkan peralatan K3LH pada pekerjaaan konstruksi kayu dengan peralatan
  tangan listrik | ||||
| 
20.1.3
  Menerapkan Peralatan K3LH pada pekerjaaan konstruksi kayu dengan peralatan
  mesin statis | ||||
| 
20.1.4
  Menerapkan sikap yang mendukung K3LH | ||||
| 
20.1.5 Menentukan potensi bahaya pada pekerjaan konstruksi kayu untuk diantisipasi | ||||
| 
20.2 Menyajikan berbagai gambar teknik sesuai standard gambar teknik
  yang berlaku  secara nasional dan
  internasiona l meliputi gambar konstruksi geometris , gambar benda 2D
  dan 3D, dan gambar potongan | 
20.2.1 Menggambar
  konstruksi geometris tampak depan, tampak samping berdasarkan bentuk
  konstruksi sesuai prosedur | |||
| 
20.2.2 Menggambar
  benda 2D sesuai aturan proyeksi ortogonal berdasarkan bentuk konstruksi | ||||
| 
20.2.3  Menggambar benda 3D sesuai aturan proyeksi isometris
  berdasarkan bentuk konstruksi | ||||
| 
20.2.4
  Menggambar potongan konstruksi | ||||
| 
20.3
  Mengendalikan kualitas bahan konstruksi kayu yang sesuai dengan ketentuan
  teknis | 
20.3.1  Menentukan kelas kuat, kelas awet dan mutu
  kayu untuk konstruksi bangunan | |||
| 
20.3.2  Menganalisis
  kualitas kayu secara visual untuk konstruksi bangunan | ||||
| 
20.3.3  Mengelola kualitas bahan konstruksi kayu
  sesuai dengan ketentuan teknis | ||||
| 
20.4
  Mengelola hasil perhitungan statika untuk perencanaan konstruksi kayu | 
20.4.1
  Menghitung statika yang meliputi momen,gaya lintang dan gaya normal | |||
| 
20.4.2
  Menghitung tegangan sederhana berdasarkan momen | ||||
| 
20.4.3
  Menghitung tegangan sederhana berdasarkan gaya lintang | ||||
| 
20.4.4
  Menghitung tegangan sederhana berdasarkan gaya normal | ||||
| 
20.4.5
  Mengelola hasil perhitungan statika dan mekanika bahan untuk  perencanaan konstruksi kayu | ||||
| 
20.5
  Mengelola pekerjaan sambungan dan hubungan kayu sesuai jenis pekerjaan konstruksi
  kayu | 
20.5.1
  Menganalisis konsep sambungan kayu pada berbagai jenis konstruksi kayu | |||
| 
20.5.2
  Menganalisis hubungan kayu melebar pada berbagai jenis konstruksi kayu | ||||
| 
20.5.3
  Menganalisis konsep hubungan kayu menyudut pada berbagai jenis konstruksi
  kayu | ||||
| 
20.5.4
  Menganalisis konsep hubungan kayu menyilang pada berbagai jenis konstruksi
  kayu | ||||
| 
20.5.5
  Mendesain pembuatan sambungan sesuai dengan jenis pekerjaan konstruksi kayu | ||||
| 
20.5.6
  Mendesain pembuatan hubungan kayu arah melebar dengan jenis pekerjaan
  konstruksi kayu | ||||
| 
20.5.7
  Mendesain pembuatan hubungan kayu arah menyudut dengan jenis pekerjaan
  konstruksi kayu | ||||
| 
20.5.8
  Mendesain pembuatan hubungan kayu arah menyilang dengan jenis pekerjaan
  konstruksi kayu | ||||
| 
Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan
  yang mendukung mata pelajaran yang diampu | 
20.6
  Mengelola penggunaan dan perawatan peralatan tangan konvensional untuk
  pekerjaan kayu | 
20.6.1 Memilih peralatan tangan konvensional untuk pekerjaaan
  konstruksi kayu | ||
| 
20.6.2. Menggunakan peralatan tangan konvensional untuk
  pekerjaan konstruksi kayu | ||||
| 
20.6.3
  Mengelola cara perawatan peralatan tangan
  konvensional untuk pekerjaan konstruksi kayu | ||||
| 
20.7 Mengelola penggunaan peralatan tangan listrik sesuai
  prosedur | 
20.7.1 Memilih peralatan tangan listrik sesuai prosedur | |||
| 
20.7.2 Menggunakan peralatan tangan listrik sesuai prosedur | ||||
| 
20.7.3  Merawat  peralatan tangan listrik sesuai prosedur | ||||
| 
20.7.4  Memodifikasi perawatan peralatan tangan litrik untuk pekerjaan
  konstruksi kayu | ||||
| 
20.8
  Mengelola prosedur penggunaan peralatan mesin statatis untuk berbagai
  pekerjaan konstruksi kayu | 
20.8.1  Memilih peralatan
  mesin statis sesuai prosedur | |||
| 
20.8.2 Menggunakan peralatan mesin statis sesuai prosedur | ||||
| 
20.8.3 Merawat peralatan mesin statis sesuai prosedur | ||||
| 
20.8.4  Memodifikasi penggunaan peralatan mesin
  statis sesuai proses | ||||
| 
20.9
  Menentukan kebutuhan bahan pekerjaan konstruksi kayu | 
20.9.1  Mengidentifikasi jenis bahan pekerjaan konstruksi kayu | |||
| 
20.9.2
   Menentukan volume kebutuhan bahan
  pekerjaan konstruksi kayu | ||||
| 
20.10
  Mendesain konstruksi kuzen pintu dan jendela | 
20.10.1
  Menentukan ukuran dan bentuk kuzen pintu dan jendela | |||
| 
20.10.2
  Menentukan jenis hubungan kuzen pintu dan jendela | ||||
| 
20.11
  Mendesain konstruksi daun pintu/jendela kayu | 
20.11.1
  Menganalisis ukuran dan bentuk daun pintu dan jendela kayu | |||
| 
20.11.2
  Menentukan jenis hubungan  daun pintu
  dan jendela kayu | ||||
| 
20.12
  Mengelola pemasangan daun pintu dan jendela | 
20.12.1
  Menganalisis peralatan asesoris pemasangan daun pintu dan jendela kayu | |||
| 
20.12.2
  Mengelola pemasangan daun pintu dan jendela pada kuzen kayu | ||||
| 
20.13
  Mengelola pemasangan kaca pada kuzen /daun pintu/jendela kayu | 
20.13.1
  Menganalisis penggunaan bahan (sealent/silikon) untuk pekerjaan pemasangan
  kaca pada kusen/daun pintu/jendela kayu | |||
| 
20.13.2
  Mengelola pemasangan kaca pada kusen /daunpintu/jendela kayu | ||||
| 
20.14
  Mendesain pembuatan rangka dan penutup lantai kayu | 
20.14.1
  Menguraikan pekerjaan pemasangan rangka dan penutup lantai kayu | |||
| 
20.14.2
  Mendesain hasil pembuatan rangka penutup kayu | ||||
| 
20.15
  Mengelola pemasangan rangka, dinding, dan partisi dari kayu. | 
20.15.1
  Menganalisis pekerjaan  pemasangan
  rangka, dinding dan partisi dari kayu | |||
| 
20.15.2
  Mengelola pemasangan rangka, dinding 
  dan partisi dari kayu | ||||
| 
2.16
  Menyajikan hasil pembuatan konstruksi kuda-kuda kayu | 
20.16.1
  Mengidentifikasi komponen konstruksi kuda-kuda kayu | |||
| 
20.16.2
  Menganalisis perakitan konstruksi kuda-kuda kayu | ||||
| 
20.16.3
  Merancang pembuatan konstruksi kuda-kuda kayu. | ||||
| 
20.17 Mengelola perakitan rangka atap dengan sistem
  kuda-kuda kayu. | 
20.17.1
  Mengidentifikasi komponen rangka atap | |||
| 
20.17.2
  Merancang pemasangan rangka atap sistem kuda-kuda kayu | ||||
| 
20.17.3
  Menganalisis hasil  perakitan rangka
  atap sistem kuda-kuda kayu | ||||
| 
20.18 Mendesain konstruksi tangga kayu. | 
20.18.1
  Mengidentifikasi bagian-bagian konstruksi tangga kayu | |||
| 
20.18.2
  Mengidentifikasi jenis-jenis konstruksi tangga kayu | ||||
| 
20.18.3
  Merancang konstruksi tangga kayu. | ||||
| 
20.18.4 Menganalisis hasil pembuatan tangga kayu | ||||
| 
20.19
  Mengelola pemasangan rangka dan penutup plafond. | 
20.19.1
  Menguraikan bahan pemasangan rangka dan penutup plafon | |||
| 
20.19.2
  Menguraikan prosedur pemasangan rangka dan penutup plafon | ||||
| 
20.19.3
  Menerapkan pemasangan rangka dan penutup plafon | ||||
| 
20.20
  Mengelola pekerjaan finishing konstruksi kayu. | 
20.20.1
  Memilih peralatan pekerjaan pra finishing kayu untuk menemukan tindakan yang
  harus dilakukan pada persiapan finishing konstruksi kayu. | |||
| 
20.20.2
  Menguraikan langkah-langkah pekerjaan pra finishing kayu untuk menemukan
  tindakan yang harus dilakukan pada persiapan finishing konstruksi kayu. | ||||
| 
20.20.3
  Menentukan peralatan pekerjaan finishing kayu untuk menemukan tindakan yang
  harus dilakukan pada persiapan finishing konstruksi kayu | ||||
| 
20.20.4
  Membandingkan hasil pekerjaan finishing kayu dengan  berbagai bahan finishing | ||||
| 
20.20.5
  Menerapkan hasil finishing kayu dengan 
  bahan melamin | ||||
| 
20.20.6
  Menerapkan hasil finishing kayu dengan 
  bahan duco | ||||
| 
20.20.7
  Menerapkan hasil finishing kayu dengan 
  bahan politur | ||||
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
1.       
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2.       
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.       
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4.       
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Guru.
5.       
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
6.       
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran
pada Pendidikan Dasar dan Menengah 
7.    Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian
pada Pendidikan Dasar dan Menengah   
 
 
Komentar