Perubahan dan penambahan pada Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020 Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Download file disini Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Terdapat beberapa perubahan dan penambahan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya : Pasal 1, terdapat penambahan penghentian kontrak yang sebelumnya belum diatur, yaitu tindakan yang dilakukan oleh pengguna jasa kepada penyedia untuk sementara menghentikan berlakunya kontrak diakibatkan keadaan kahar atau keadaan lainnya. Pasal 13, terdapat pasal baru yang mengatur khusus tentang Kerja Sama Operasi yang sebelumnya belum diatur. Kerjasama Operasi yaitu : Memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah Memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah Memiliki kualifikasi usaha
Postingan
Menampilkan postingan dari November, 2020