Teknik Pelaksanaan dan Perawatan Bangunan Gedung Oleh: Sunardi Widyaiswara Muda A. Pendahuluan Menurut Peraturan Menteri PU No.:24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi (preventive maintenance). Perawatan dan perbaikan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi (currative maintenance). Untuk melakukan perawatan dan perbaikan bangunan gedung dibutuhkan pekerjaan analisis kerusakan bangunan gedung, baik secara struktural dan arsitektural. Prinsip perawatan dan perbaikan ada 4 yaitu : a. sesu a i dengan pesyaratan fisik (peraturan, K3, dan kebutuhan operasional bangunan); b. fungsional dan kinerja bangunan sesuai yang diinginka
Postingan
Menampilkan postingan dari November, 2019